Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

4 Syarat Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Catat Ya Bun!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 26 Jan 2022 20:16 WIB

Branding PNS Pascapetisi Online
Ilustrasi PNS di Indonesia/ Foto: detik
Jakarta -

Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nih, Bunda. Rencana pengangkatan ini berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Banner Nama Bayi Perempuan IslamiFoto: Novita Rizki/ HaiBunda

Bila peraturan ini terlaksana, artinya hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah di tahun 2023 mendatang. Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah memang kemungkinan dapat diangkat menjadi PNS. Tapi, tentunya harus melalui proses seleksi CPNS ya.

Peniadaan tenaga honorer ini juga sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Nantinya, hal ini akan diterapkan di setiap instansi pemerintahan.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga akan diprioritaskan untuk pegawai lain. Beberapa di antaranya adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Nah, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam peraturan ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Seperti apa syaratnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga deretan artis lawas Indonesia yang kini menjadi PNS, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda