Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Masuk RI Bisa Bebas Karantina Mulai 1 April, tapi Ada Syaratnya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 16 Feb 2022 07:04 WIB

Ilustrasi ibu dan anak di bandara
Ilustrasi bandara/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Jakarta -

Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, beberapa aturan dilonggarkan seperti ketentuan work from office dari semula 25 persen, kini kapasitas ditingkatkan menjadi 50 persen.

Selain itu, masa karantina masuk Indonesia dipangkas menjadi tiga hari, Bunda. Meski Indonesia belum menerapkan aturan serupa seperti Swedia hingga Denmark terkait pembatasan COVID-19, pemerintah tak menampik kemungkinan pelonggaran lebih luas mulai 1 April.

"Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada saat 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Selasa (15/2/2022).

Artinya, tak ada lagi kewajiban karantina saat masuk Indonesia. Namun, hal itu sekali lagi bisa diterapkan jika tren kasus COVID-19 membaik dan cakupan vaksinasi Corona sudah jauh lebih tinggi dari yang kini dilaporkan ya, Bunda.

Sementara aturan karantina yang dipangkas menjadi 3 hari bagi PPLN, baru akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Pemerintah masih mewajibkan entry dan exit test PCR.

"Mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR, exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," tuturnya.

Aturan tersebut dapat berubah tergantung pada situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda