Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Kemenkes Minta Figur Publik Taat Karantina Usai Pulang dari LN

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 13 Dec 2021 17:38 WIB

Ilustrasi jaga jarak dan pakai masker
Ilustrasi karantina / Foto: Getty Images/iStockphoto/Tomwang112
Jakarta -

Berita figur publik yang tak menjalani karantina kerap memicu kekesalan netizen belakangan ini. Setelah Rachel Vennya, isu serupa juga menyeret keluarga Ahmad Dhani dan anggota DPR Mulan Jameela.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela santer dikabarkan tak menjalani karantina 10 hari sepulang dari Turki. Hal tersebut sudah dibantah oleh pihak pengacara yang menyebut mereka telah melakukan karantina sesuai prosedur. Keluarga Ahmad Dhani diketahui menjalani karantina mandiri di rumah.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tetap mewanti-wanti siapa saja agar tidak melanggar aturan karantina. Peraturan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk figur publik.

"Tentunya aturan karantina dilakukan untuk memastikan keselamatan kita bersama terutama dalam rangka pencegahan masukan varian baru maupun antisipasi pelaku perjalanan di masa pandemi," beber Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (13/12/2021).

Banner Hages Budiman Bunda Hebat di Sekitar kita

Saat ini Indonesia tengah mengalami penurunan tren COVID-19. Situasi penanganan dinilai lebih baik dan mulai terkendali sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan Indonesia sudah dinyatakan keluar dari krisis pandemi, Bunda.

Dalam beberapa waktu terakhir, angka positivity rate COVID-19 di Indonesia cukup konsisten berada di bawah 1 persen. Tak hanya itu, rumah sakit juga sudah mulai kosong dari pasien positif COVID-19.

Keterisian rumah sakit secara nasional tercatat lebih rendah dibandingkan puncak gelombang Corona pada Juli lalu. Laporan kasus harian COVID-19 juga selalu menunjukkan angka di bawah seribu kasus.

Terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah juga telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode tersebut.

Adapun seluruh keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

Dr Siti Nadia mengingatkan adanya risiko penularan COVID-19 dengan varian baru Corona B.1.1.529 atau Omicron yang masih mengintai. Saat ini varian Omicron telah merebak di berbagai negara, termasuk Singapura dan Malaysia.

Ia berharap agar seluruh pelaku perjalanan bisa tertib menerapkan aturan karantina, terlepas dari status mereka sebagai figur publik atau masyarakat umum.

"Aturan ini untuk dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang ada dan diharapkan dilaksanakan sesuai aturan tersebut," ujarnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video seputar vaksin COVID-19 untuk anak penderita diabetes:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda