Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Antisipasi Varian Omicron, Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 10 Hari Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 02 Dec 2021 12:43 WIB

Ilustrasi wanita menggunakan masker di bandara
Ilustrasi wanita menggunakan masker di bandara/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

Kasus Corona varian Omicron tak bisa disepelekan, hal ini pun membuat pemerintah bertindak tegas untuk membuat peraturan terkait aturan karantina, Bunda. Seperti diketahui sebelumnya, Satgas COVID-19 menjelaskan bahwa Indonesia bisa mengambil 4 langkah antisipasi masuknya varian Omicron.

Adapun langkah-langkah tersebut sebagai berikut:

1. Mengkaji ulang kebijakan pembatasan pada pintu masuk negara.

2. Meningkatkan whole genum sequencing (WGS) atau untuk mendeteksi adanya varian Omicron di dalam negeri.

3. Memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman.

4. Menggerakkan testing dan tracing yang diutamakan pada pelaku perjalanan luar negeri.

Empat langkah antisipasi di atas diharapkan mencegah masuknya COVID-19 varian Omicron. Selain itu, penerapan protokol kesehatan ketat juga harus terus dilakukan. Terlebih memasuki momen Natal dan tahun baru yang memungkinkan aktivitas masyarakat meningkat dan berpotensi meningkatkan penularan, Bunda.

Banner Tanaman Hias Pengusir Nyamuk

Nah, soal aturan karantina, kabar terbarunya, pemerintah RI menambah masa karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari. Hal ini diungkap oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lagi-lagi, pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember, Bunda.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dilihat, Kamis (2/12/2021).

Keputusan pemerintah sebelumnya masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan kasus varian Omicron adalah 7 hari. Namun, kini keputusan itu diubah sehingga masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan Omicron menjadi 10 hari, Bunda.

Menko Luhut menambahkan, sejauh ini pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri. Namun, pemerintah mengimbau WNI yang berencana ke luar negeri untuk mengurungkan niat dahulu.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujar Luhut.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan karantina bagi WNI yang pulang dari negara yang melaporkan kasus Corona varian Omicron. Sesampai di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda