
trending
5 Fakta Logo Halal Baru, Bentuk Gunungan dan Surjan Jadi Sorotan
HaiBunda
Selasa, 15 Mar 2022 17:40 WIB

Ada perubahan pada logo halal di Indonesia, Bunda. Label warna hijau yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sudah tidak berlaku lagi.
Perubahan label halal dilakukan karena organisasi masyarakat tak lagi mengatur aturan sertifikasi halal. Wewenang tersebut kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan label halal yang baru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2/22). Surat ini ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal kemudian diikuti dengan perubahan bentuk logo tersebut. Logo halal yang baru menuai sorotan karena bentuknya yang tidak biasa.
Bunda, berikut ini fakta-fakta mengenai logo halal yang baru:
1. Mengadaptasi nilai-nilai Indonesia
Logo halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI memiliki warna hijau dengan tulisan Arab dan penegasan kata 'HALAL'. Namun pada logo yang baru dikeluarkan oleh Kemenag, bentuknya berubah drastis dari yang dirilis oleh MUI.
Logo halal kini memiliki huruf Arab yang berbentuk seperti gunungan. Hal ini karena label halal terbaru banyak mengadaptasi nilai-nilai Indonesia sebagai filosofinya, Bunda.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Aqil Irham, dikutip dari detikcom.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," paparnya.
Bentuk gunungan yang tinggi menyimpan makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia seharusnya bersikap semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Yang Maha Kuasa.
Motif surjan pada label halal baru juga mengandung nilai filosofi yang mendalam, Bunda. Surjan atau yang juga disebut sebagai pakaian takwa memiliki tiga pasang kancing pada bagian leher. Jumlah kancing tersebut menggambarkan rukun iman.
Sementara itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain memiliki makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tuturnya.
Selain bentuk yang penuh filosofi, logo halal terbaru juga memakai unsur warna yang mengandung makna spesial. Baca di halaman berikutnya, Bunda.
Saksikan juga video tentang 5 makanan penyubur kandungan dalam Islam:Â
DIDOMINASI WARNA UNGU
Kepala l (BPJPH) Muhammad Aqil Irham / Foto: Dok. BPJPH
2. Memakai unsur warna ungu
Label halal baru mengadopsi nilai-nilai Indonesia memberikan bentuk baru yang cukup menarik perhatian. Tak hanya bentuk yang unik, logo ini juga didominasi oleh warna ungu.
Warna ungu digunakan sebagai warna utama pada hampir seluruh bagian logo. Sementara itu, terdapat warna hijau toska sebagai warna sekunder.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ujar Aqil Irham.
Selain itu, label halal terbaru terdiri dari dua komponen yaitu logogram dan logotype. Logogram merupakan bentuk gunungan dan motif surjan, sedangkan logotype adalah tulisan 'HALAL INDONESIA' yang diletakkan pada bagian bawah.
Secara detail, label halal terbaru memakai kode warna ungu #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska mengambil kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
3. Awalnya ada 12 opsi logo
Sebelum logo halal berbentuk gunungan dan surjan ditetapkan, ada 12 opsi logo halal lainnya yang sudah dipersiapkan oleh BPJPH Kemenag. Seluruh logo itu merepresentasikan budaya Islam dan Indonesia, Bunda.
"Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag Mastuki, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Perubahan bentuk dan warna logo halal yang dilakukan oleh Kemenag sontak menuai atensi masyarakat. Hal ini menimbulkan kontra dari sejumlah kalangan, Bunda. Baca di halaman selanjutnya.
TUAI KRITIK
Anggota DPR Fadli Zon / Foto: Farih/detikcom
4. Menuai kritik
Perubahan label halal berbuntut pada kritik yang dikeluarkan oleh banyak pihak, mulai dari masyarakat umum hingga kalangan pemerintahan.
Anggota Komisi VIIIÂ DPR RI Fraksi PKS Bukhori mengkritik tentang perubahan logo yang justru dinilai semakin rumit. Padahal, perubahan logo seharusnya dilakukan untuk menyederhanakan bentuk yang rumit.
"Terkait dengan logo, logo itu seharusnya fungsinya adalah menyederhanakan yang rumit. Memperjelas yang berserakan. Jadi tidak justru sebaliknya, merumitkan yang jelas," ujar Bukhori, Minggu (13/3/2022).
Pendapat serupa datang dari anggota DPR Fadli Zon, yang menyebutkan bahwa logo baru memiliki kesan etnosentris. Selain itu, logo baru ini terkesan seperti menyembunyikan tulisan halal.
"Seharusnya tulisan 'Halal' bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi? Karena itu logo 'Halal' di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arab-nya, dengan brand warna hijau," tuturnya, Senin (14/3/22).
5. Tanggapan Kemenag
Desain logo halal baru yang dinilai terlalu Jawa sentris ditanggapi oleh BPJPH Kemenag. Mereka membantah pandangan tersebut meski logo halal mengadaptasi bentuk gunungan wayang dan batik lurik.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag Mastuki, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Mastuki menjelaskan, wayang dan batik telah menjadi warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi (intangible heritage of humanity) yang ditetapkan oleh Unesco.
Ia juga menyebutkan bahwa penetapan logo halal baru telah melewati riset panjang yang melibatkan berbagai ahli untuk meninjau elemen bentuk, warna, dan budaya dari logo tersebut.
Mastuki mengatakan, gunungan wayang tidak hanya digunakan oleh masyarakat Jawa saja. Tradisi ini juga lekat dengan budaya luar Jawa seperti Wayang Bali dan Wayang Sasak.
"Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," ucapnya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
MUI Bantah Kabar Minta Acara TV Ayu Ting Ting Dihentikan, Sebut Hoax

Trending
Lonjakan COVID-19, Menag Imbau Jemaah Usia 60+ Ibadah di Rumah & Kotak Amal Dilarang Beredar

Trending
Ketua MUI Pusat Sebut Boleh Ucapkan Selamat Natal, Ini Alasannya Bun

Trending
7 Fakta Perseteruan Ayah Taqy Malik dan Istri Siri, Sampai Dilaporkan ke MUI

Trending
Zaskia Mecca Kritik Cara Warga Bangunkan Sahur, Ini Tanggapan MUI

Trending
Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca Dikonfirmasi Bebas Produk Hewani, Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda