Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

7 Fakta Hilangnya Madrasah dalam Draf RUU Sisisdiknas, Mendikbud & Menag Angkat Suara

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 31 Mar 2022 19:36 WIB

empty classroom view
Ilustrasi Madrasah/Foto: A.Prasetia/detikcom

Dunia pendidikan Tanah Air sempat bersitegang, Bunda. Ini karena hilangnya madrasah dalam sistem pendidikan Indonesia di draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Terkait hal tersebut, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik keras draf RUU Sisdiknas tersebut.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (30/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Arifin menegaskanmadrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah. Selama ini, ia juga menyebut praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda.

Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2). Pasal itu berbunyi, "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk informasi selengkapnya, simak fakta-fakta yang sudah HaiBunda rangkum dari berbagai sumber berikut, ya.

1. Hilangnya Madrasah dalam UU Sisdiknas

Untuk Bunda ketahui, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Padahal, dalam draf RUU Sisdiknas ada yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan, yakni di Pasal 32.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas berbunyi, "Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik, dan draf RUU Sisdiknas.

"Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim," kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.

2. Penolakan dari berbagai pihak

Sejumlah partai politik di DPR meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim merevisi draf RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengaku sudah menegur pejabat Kemendikbud mengenai hal itu.

"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah, sudah beberapa kali kami RDP dengan Dirjen, termasuk (soal) statement-statement media. Tapi secara khusus dengan Mendikbud belum terkait hal ini," ujar Dede.

Dede mengaku sudah mendengar kabar terkait perbaikan RUU Sisdiknas yang kembali memasukkan frasa madrasah ke batang tubuh undang-undang. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan lantaran belum melihat langsung draf yang telah direvisi.

"Jadi sekali lagi kalau drafnya sudah di tangan, baru kita bisa memberikan komentar. Saat ini saya pun belum pernah membaca," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar mengancam RUU tersebut tak akan dibahas jika tak segera direvisi dan kembali memasukkan kata madrasah.

"DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," kata dia.

Cak Imin menyebut jumlah madrasah di Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu. Perannya pun sudah terbukti sejak dulu dalam riwayat pendidikan di Indonesia.

Dia sangat keberatan jika kata madrasah hilang dari batang tubuh undang-undang.

"Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren," katanya.

Simak fakta lainnya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, simak juga sederet manfaat menyekolahkan anak di pesantren dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

DPR PANGGIL MENDIKBUDRISTEK

Ilustrasi siswa atau sekolah

Ilustrasi sekolah/Foto: Getty Images/GlobalStock

3. DPR panggil Nadiem Makarim

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda berencana memanggil Nadiem Makarim dalam waktu dekat terkait polemik madrasah tak masuk dalam draf RUU Sisdiknas.

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Huda.

Huda mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," kata dia.

Melihat polemik yang terjadi, politikus PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," kata Huda.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan semua pihak harus dapat memastikan agar tidak ada penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pun mengatakan madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.

Meski begitu, ia mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.

"Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat," kata dia.

4. Klarifikasi Nadiem Makarim

Belum lama ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengklarifikasi isu polemik soal tidak disebutnya madrasah dalam draf RUU Sisdiknas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU tersebut.

"Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," kata Nadiem melalui video yang diunggah di Instagram resminya pada Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan tidak pernah ada niat menghapus Madrasah dari Sisdiknas. "Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," tegasnya.


Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Dia mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," ucapnya

Nadiem menyampaikan ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni:

1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
2. Kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
3. Kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
4. Kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Simak fakta lain di halaman berikut ya, Bunda.

PENDAPAT MENTERI AGAMA

empty classroom view

Ilustrasi sekolah/Foto: iStock

5. Pendapat Menteri Agama

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut buka suara soal polemik RUU Sisdiknas. Senada dengan Nadiem, Menag Yaqut juga mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan.

"Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa benar di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas," ujar Yaqut.

Yaqut menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Dia menyebut madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

"Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas," kata Yaqut

"Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan semakin membaik di masa depan."


(AFN/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda