Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Ada SIM gratis untuk Bunda yang Lahir 1 Juli, Simak Syaratnya Yuk!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 17 Jun 2022 15:50 WIB

Beautiful Latin woman from Bogota Colombia between 20 and 29 years old, looks at the camera in a portrait and checks her cell phone waiting for a service to offer while wearing her mask
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango
Jakarta -

Kabar gembira buat Bunda yang lahir tanggal 1 Juli nih. Sehubungan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-76, Kepolisian akan menjanjikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Sejauh ini, hadiah pembuatan SIM gratis akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Kepolisian NTB, Kombes Pol Djoni Widodo.

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM Gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," kata Kombes Pol Djoni Widodo.

Banner Buah yang Bagus untuk Janin

Syarat SIM gratis

Bunda dapat membuat SIM gratis ini apabila memenuhi persyaratan ya. Berikut persyaratannya:

  1. Calon pemohon SIM lahir tanggal 1 Juli
  2. Merupakan warga NTB
  3. Usia paling rendah adalah 17 tahun
  4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  5. Membawa Akta Kelahiran

Perlu diketahui, hadiah SIM gratis di NTB ini terbatas ya, Bunda. Kuotanya hanya untuk 76 warga NTB.

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," ujar Djoni.

Untuk mendapatkan SIM gratis ini, Bunda dapat langsung datang ke kantor Polres pada tanggal 1 Juli. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan dokumen ya.

Seperti kita tahu, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Demikian mengutip laman Polri.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Di Hari Ulang Tahun Bhayangkara nanti, Dirlantas Polda NTB tak hanya menjanjikan SIM gratis lho. Mereka juga akan memberikan hadiah lain bagi warga yang taat berlalu lintas. Apa hadiahnya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga tips mengatur keuangan rumah tangga pasutri yang bekerja, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda