TRENDING
5 Fakta Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi, Pernah Jadi Artis Sinetron
Annisa A | HaiBunda
Jumat, 23 Sep 2022 20:40 WIBMischa Hasnaeni Moein mendadak jadi perbincangan hangat. Sosok yang dijuluki 'wanita emas' itu terseret ke dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nama Hasnaeni masuk ke dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Bunda, berikut ini lima fakta tentang Hasnaeni 'wanita emas' yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi:
1. Jadi tersangka baru kasus dugaan penggunaan korupsi PT Waskita Beton Precast (WBP)
Mischa Hasnaeni Moein akhirnya keluar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 22 September 2022.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama periode 2016-2020.
Selain Hasnaeni, Kejagung juga menyebutkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan pensiunan pegawai Kristadi Juli Hardjanto (KJH).
Sebelumnya, ada lima lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, dan Anugrianto, sehingga totalnya saat ini mencapai 7 orang.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip dari detikcom.
"Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu tujuh orang," sambungnya.
Hasnaeni diketahui menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.
Hasnaeni juga menawarkan syarat bahwa PT Waskita harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical. Demi mendapatkan proyek tersebut, PT WBP akhirnya menyetujui permintaan Hasnaeni.
"PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," papar Kuntadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni sempat histeris saat ditangkap. Baca di halaman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang pemilik SMA SPI Batu yang terseret kasus kekerasan seksual:

SEMPAT HISTERIS DAN PURA-PURA SAKIT