TRENDING
Catat Bun! Aturan Baru soal Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku 30 Juni 2025
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 14 May 2024 14:35 WIBProgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus melakukan perombakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat terus membaik.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan BPJS, Bunda. Aturan ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi tersebut, KRIS akan diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang. "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, maka dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025 rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.
Selain itu, jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS
Adapun berdasarkan Pasal 46A beleid itu, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara.
- Pencahayaan ruangan.
- Kelengkapan tempat tidur.
- Nakas per tempat tidur.
Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Nantinya, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan tersebut, menteri kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
"Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi aturan itu.
Kemudian hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Adapun penatapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(AFN/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
TERPOPULER
5 Potret Aaliyah Massaid dan Thoriq Momong Anak, Terbaru Hang Out Bareng Keluarga Rizky Febian
Curhat Jessica Tanoesoedibjo Bertekad Terus Menyusui Meski Gagal ASI Eksklusif
Benarkah Vaksin MMR untuk Anak Disebut Bisa Sebabkan Autisme? Ini Faktanya Bun
Penjelasan Selebgram Korea Ayana Moon Lakukan Riset ke DPR RI
5 Potret Memesona Zhou Ye, Pemeran Drama China Legend of the Female General
REKOMENDASI PRODUK
10 Obat Anak untuk Mengatasi Susah Buang Air Besar
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Skincare Anak 8 Tahun yang Aman dan Cara Memilihnya yang Tepat
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Calming Rub Cream untuk Bantu Redakan Batuk Pilek hingga Kembung
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
Ngopi Santai ala Bunda Kekinian? Coba 5 Rekomendasi Kopi Susu Ini
PritadanesREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Eyebrow Pomade, Tahan Lama dan Bikin Alis Terlihat Lebih Natural
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Aaliyah Massaid dan Thoriq Momong Anak, Terbaru Hang Out Bareng Keluarga Rizky Febian
Benarkah Vaksin MMR untuk Anak Disebut Bisa Sebabkan Autisme? Ini Faktanya Bun
Curhat Jessica Tanoesoedibjo Bertekad Terus Menyusui Meski Gagal ASI Eksklusif
Penjelasan Selebgram Korea Ayana Moon Lakukan Riset ke DPR RI
Benarkah Sering Buang Air jadi Ciri-ciri Hamil? Cek Faktanya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Acha Septiasa Kagumi Cara Berdoa Umat Non-Muslim
-
Beautynesia
Jangan Pernah Simpan Kentang di Kulkas, Ini Perubahan yang Akan Terjadi...
-
Female Daily
Bukan Cuma Konser, SEVENTEEN Hadirkan Pengalaman Eksklusif di Seoul, LA, dan Tokyo!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Gaya Shin Min Ah Berdampingan dengan Gong Yoo, Netizen: Goblin x Gumiho
-
Mommies Daily
Darius Sinathrya: Belajar Jadi Ayah yang Hadir Sepenuhnya untuk Anak Remaja