HAIBUNDA SQUAD
Bunda Masih Bingung, Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah? Yuk Tanya Ustazah
Muhayati Faridatun | HaiBunda
Jumat, 30 Apr 2021 12:30 WIBTak terasa, kita sudah memasuki pengujung minggu ketiga Ramadhan ya, Bunda. Sebentar lagi, umat Muslim akan bergembira menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Meski kondisi masih pandemi COVID-19, euforia Lebaran tentu masih kita rasakan. Para bunda pasti sudah sibuk nih menyiapkan segala rupa hidangan Hari Raya. Mulai dari kue-kue kering seperti nastar dan kastangel, hingga persiapan membuat ketupat dan rendang.
Waaa... Kayaknya kurang afdol ya kalau enggak heboh. Tapi, Bunda harus ingat juga nih kewajiban kita sebagai umat Islam. Salah satunya kewajiban membayarkan zakat fitrah saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mengutip detikcom, "Mazhab Hanafiah menyatakan bahwa zakat fitrah itu wajib bukan fardhu. Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fitrah sebelum diturunkannya kewajiban zakat."
Dijelaskan lebih lanjut, saat diturunkan kewajiban zakat, Rasulullah SAW tidak memerintahkan dan tidak pula melarang. Tapi, Rasulullah SAW tetap menunaikannya, Bunda.
Apakah Bunda masih bingung tentang kewajiban membayar zakat, khususnya zakat fitrah? Apa saja sih syarat dan ketentuan yang harus kita ketahui?
Lebih jelasnya, Bunda tanya langsung yuk ke Dr. Maesyaroh, M.A., dari Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah. Ustazah yang juga Kaprodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ini akan menjawabnya di HaiBunda Live pada Senin, 3 Mei 2021, mulai pukul 13.30 WIB.
Eksklusif di Instagram @haibundacom. Dengan tema Syarat dan Ketentuan Zakat, program ini akan dipandu host Inda Endaliani. Bagi Bunda yang punya pertanyaan, bisa tuliskan di kolom komentar artikel ini atau saat live berlangsung.
Bagi Bunda yang terlewat, bisa saksikan tayangan selengkapnya di feed Instagram @haibundacom. Semoga bermanfaat...
(muf/muf)