haibunda-squad
Aturan Ibu Hamil & Menyusui Bayar Fidyah hingga Utang Puasa, Tanya Ustazah Yuk
Sabtu, 01 Apr 2023 20:40 WIB
#HaiBunda dalam hukum Islam, ibu hamil dan ibu menyusui termasuk golongan yang tidak diwajibkan puasa Ramadan. Tapi masih banyak Bunda bertanya-tanya, apakah bumil dan busui yang tidak puasa harus membayarnya?
Dijelaskan Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., M.A., puasa adalah ibadah yang diwajibkan atas Muslim, baligh, berakal, sehat, dan Muqim (tidak sedang dalam perjalanan), suci dari haid dan nifas (khusus wanita).
Ketentuan tersebut sesuai firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183 - 184.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga : Ibu Menyusui Puasa tapi Tidak Sahur, Amankah? |
Serta berdasarkan hadis:
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ (رواه الخمسة وللفظ للنسائى)
Dari Anas diriwayatkan bahwa, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan atas musafir separuh shalat dan puasa, begitu pula atas ibu hamil dan menyusui." (HR. 5 Imam hadis dan lafaznya dari Nasa`i)
"Dari ayat dan hadis tersebut bisa dipahami, puasa tidak wajib atas non Muslim, orang gila, anak kecil, orang sakit, orang tua, orang dalam perjalanan, wanita hamil dan menyusui," terang Ustazah Lailatis.
Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah ini menambahkan, para ulama sepakat bahwa bumil dan busui boleh tidak berpuasa. Tapi, mereka berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukan sebagai penggantinya.
Dijelaskan dalam mazhab Syafi'i di kitab Ghayah at-Tariq karya Ahmad bin Al Husain Al Syafi'i, jika ibu hamil dan ibu menyusui khawatir akan dirinya sendiri boleh berbuka. Mereka diwajibkan meng-qadha atau mengganti puasa.
Sedangkan diterangkan dalam mazhab Hambali di kitab Akhsharul Mukhtasharat karya Muhammad bin Badruddin Al Hanbaly, ibu hamil dan menyusui tidak puasa karena khawatir akan dirinya sendiri, maka wajib meng-qadha.
Jika khawatir juga dengan tumbuh kembang bayinya, maka selain meng-qadha, orang yang memberi nafkah anak itu wajib memberikan makan ke orang miskin (fidyah).
"Namun, jika melihat dasar Islam yakni tidak memberatkan dan qaidah fikih al-amru idza dhaqa ittasa'a, artinya sesuatu jika sempit makan hukumnya jadi luas," ujar Ustazah Lailatis.
Dinyatakan juga oleh Ibnu Abbas:
و كان ابن عباس يقول لأم ولد له حبلى أنت بمنزلة الذي لا يطيقه فعليك الفداء ولا قضاء (رواه البزار وصححه الدارقطني)
Ibnu Abbas mengatakan kepada jariyahnya yang hamil: engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau hanya berfidyah, tidak qadha. (HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh Darquthni)
Lalu, bagaimana ketentuannya? Bumil dan busui tanyakan langsung yuk, Ustazah Lailatis akan hadir dalam HaiBunda Live Instagram @haibundacom, pada Selasa, 4 April 2023, mulai pukul 14.00 WIB.
Dengan tema Serba-Serbi Utang Puasa Bumil dan Busui, acara ini dipandu oleh Editor HaiBunda, Prita Daneswari. Bubun juga mengundang dua member komunitas HaiBunda Squad untuk bertanya langsung ke narasumber.
Bunda mau dapat kesempatan join live juga? Buruan gabung dan daftar klik di SINI. Gratis!
(muf/muf)