Jakarta -
Kaget banget saya Bun, mendapati kabar ada nenek di daerah Magelang, Jawa Tengah, yang sudah 25 tahun membantu ibu hamil yang hendak
aborsi. Nenek ini bukan dokter kandungan apalagi bidan. Dia adalah seorang dukun pijat bayi.
Yamini alias Mbah Yam yang disebut sebagai pelaku praktik aborsi menggunakan modus pijat tradisional. Untuk sekali praktik
aborsi bisa dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan. Tarifnya sekitar Rp 2 juta.
Indonesia memang tidak melegalkan aborsi, Bun. UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 75 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Namun pengecualian diberlakukan pada kasus kehamilan yang terindikasi mengalami kedaruratan medis sehingga mengancam nyawa ibu dan janin atau menyebabkan cacat bawaan pada janin. Pengecualian juga berlaku pada korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis.
Mungkin Mbah Yam bukan hal baru, karena sejak dulu muncul kabar ada klinik-klinik alternatif, dukun pijat, serta obat atau ramuan-ramuan yang bisa jadi jalan aborsi.
Padahal aborsi tidak aman bisa membahayakan ibu juga lho. Dikutip dari detikHealth, berbagai macam komplikasi yang bisa terjadi akibat aborsi yang tak aman, yaitu:
1. Pendarahan HebatJika leher rahim robek atau terbuka lebar akan menimbulkan pendarahan yang dapat berbahaya bagi keselamatan ibu. Terkadang dibutuhkan pembedahan untuk menghentikan pendarahan tersebut.
2. InfeksiInfeksi dapat disebabkan oleh alat medis tidak steril yang dimasukkan ke dalam rahim atau sisa janin yang tidak dibersihkan dengan benar.
Adanya bagian dari janin yang tersisa di dalam rahim juga dapat menimbulkan perdarahan atau infeksi.
3. SepsisBiasanya terjadi jika aborsi menyebabkan infeksi tubuh secara total yang kemungkinan terburuknya menyebabkan kematian.
4. Kerusakan Leher RahimKerusakan ini terjadi akibat leher rahim yang terpotong, robek atau rusak akibat alat-alat aborsi yang digunakan.
Saat alat aborsi dimasukkan ke dalam rahim, ada kemungkinan alat menyebabkan kerusakan pada organ terdekat seperti usus atau kandung kemih.
Data dari PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia), hasil observasi medis yang dilakukan pada 2 klinik di Jakarta dan Bandung tahun 2010, ditemukan terdapat 34 pasien yang jaringan di dalam rahimnya lengket, 12 pasien hancur jaringannya dan 1 orang pasien mengalami aborsi yang tak komplet.
Pasal 76 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan jika memang aborsi harus dilakukan karena ada indikasi, maka dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Selain itu, yang boleh melakukannya adalah tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
Untuk menghindari aborsi akibat kehamilan tidak diinginkan, maka kita perlu banget ya, Bun, merencanakan kehamilan dengan baik. Jangan sampai kita menyesal selama-lamanya karena aborsi tidak aman.
(Nurvita Indarini)