Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Aturan Aborsi di PP UU Kesehatan, Ketahui Batas Usia & Risikonya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 07 Aug 2024 21:25 WIB

Ilustrasi Keguguran
Ilustrasi Aborsi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/megaflopp
Daftar Isi
Jakarta -

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Di aturan ini, aborsi diperbolehkan dengan beberapa syarat, Bunda.

Aturan ini tertera dalam Pasal 116. Berikut isinya:

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Sementara itu, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan juga dapat melakukan aborsi dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter atas usia kehamilan sesuai tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dan keterangan penyidik.

Merujuk pada Pasal 119, pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), dengan tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensinya, Bunda.

Baca Juga : Aborsi

Batas usia kehamilan bisa aborsi

Pelaksanaan aborsi dapat dilakukan dengan batas usia tertentu. Menurut Pasal 1154 tentang Ketentuan Peralihan, penetapan usia kehamilan untuk aborsi masih merujuk ke peraturan lain terkait, Bunda.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku," demikian bunyi pasal 1154.

Dalam Pasal 31 PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 463 ayat (2), usia kandungan yang dimaksud tidak lebih dari 14 minggu.

Bukan tanpa alasan tindakan aborsi dibatasi tidak lebih dari 14 minggu. Pasalnya, usia kehamilan lebih dari 14 minggu lebih berisiko. Janin sudah berukuran sekitar 8 hingga 10 sentimeter (cm).

"Sudah ada bunyi jantung, si ibu juga sudah merasakan ada yang gerak. (Usia) 14 minggu itu akan lebih tinggi terjadi risiko perdarahan pada ibunya," kata Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos, dilansir detikcom.

Di sisi lain, Ari mengaku heran dengan ketentuan usia kehamilan 14 minggu yang dinilai tidak memerhatikan keamanan dari sisi medis. Menurutnya, pengambilan keputusan terkait aborsi ini perlu melihatkan organisasi profesi.

"Saya agak bertanya-tanya kalau sampai 14 minggu, karena sangat berisiko," ungkapnya.

Selain risiko perdarahan, dampak lain yang mungkin terjadi pada saat aborsi di kehamilan 14 minggu adalah infeksi dan traumatis psikologis.

"Jadi intinya yang saya sampaikan, semakin besar usia kehamilan, semakin besar risikonya," ujar Ari.

Ilustrasi KeguguranIlustrasi Aborsi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb

Praktik aborsi di dunia

Melansir dari laman Badan Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 73 juta praktik abortus disengaja (induced abortion) terjadi di seluruh dunia setiap tahunnya. Menurut data, 6 dari 10 merupakan kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, sekitar 45 persen dari semua aborsi dilakukan secara tidak aman, di mana 97 persen terjadi di negara berkembang.

Aborsi yang tidak aman harus dihindari karena dapat menjadi penyebab utama kematian ibu dan masalah kesehatan. Selain menyebabkan komplikasi kesehatan fisik dan mental, aborsi tidak aman juga bisa menimbulkan beban sosial bagi perempuan, masyarakat, dan sistem kesehatan.

Ragam alasan medis untuk dilakukannya aborsi

Ada beberapa alasan seseorang melakukan aborsi atau terminasi kehamilan, yakni bila mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki. Berikut beberapa jenis kondisi yang membuat aborsi dapat dilakukan merujuk dua alasan tersebut, seperti dikutip dari beberapa sumber:

Kondisi yang mengancam nyawa ibu

Dilansir Parents, berikut beberapa kondisi yang mengancam nyawa ibu, sehingga dilakukan aborsi:

  • Ketuban pecah dini sebelum viabilitas janin dengan peningkatan risiko infeksi atau perdarahan.
  • Kanker, di mana terminasi kehamilan diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu.
  • Penyakit jantung atau ginjal yang parah.
  • Kondisi lainnya seperti sepsis atau preeklamsia berat sebelum janin berkembang.

Kondisi yang mengancam nyawa janin

Selain kondisi ibu, aborsi juga dapat dilakukan ketika ada kondisi yang mengancam janin. Berikut kondisi yang dimaksud:

  • Kelainan genetik yang dapat memengaruhi kesejahteraan anak, seperti trisomi 13, trisomi 18, sindrom Down, sindrom Turner, penyakit Tay-Sachs, dan sindrom DiGeorge.
  • Cacat lahir, seperti cacat tabung saraf yang parah seperti anencephaly (kurang berkembangnya otak atau tengkorak), kelainan ginjal yang mengakibatkan kekurangan cairan ketuban, dan cacat jantung dengan prognosis pasca melahirkan yang buruk. Bayi dengan cacat lahir yang parah umumnya tidak hidup lama setelah lahir.
  • Sindrom transfusi kembar ke kembar atau Twin to Twin Transfusion Syndrome (TTTS) yang parah, di mana kematian salah satu bayi kembar tidak dapat dihindari dan penghentian memungkinkan kesempatan bagi kembar lainnya untuk hidup.

Demikian penjelasan mengenai aturan aborsi di turunan UU Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda