Jakarta -
Rencana Pengesahan
RUU KUHP masih menjadi kontrovesi. Salah satu pasal yang banyak diperdebatkan yaitu tentang
aborsi.
Tindakan aborsi ada dalam pasal di RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Dikutip dari
detikcom, semua bentuk aborsi adalah pidana. Pelaku yang terlibat akan dipenjara.
Dalam RUU KUHP, ada pengecualian bagi korban pemerkosaan, Bun. Korban dan tenaga medis yang membantu tidak akan dipidana. Sayangnya, aturan baru ini tidak menghapus UU Kesehatan dan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014.
Dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 disebutkan tindakan aborsi dilegalkan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Khusus untuk pemerkosaan, aborsi hanya bisa dilakukan jika usia kehamilan paling lama usia 40 hari.
Aturan ini, menurut wakil ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, bisa merugikan korban. Batas waktu 40 hari dirasa terlalu singkat.
"Limit 40 hari itu berasal dari pemahaman keagamaan bahwa sebelum 40 hari, nyawa belum ditiupkan. Tapi umumnya, korban pemerkosaan mengetahui bahwa dia hamil saat usia kehamilannya sudah lebih dari 40 hari," kata Budi, dilansir
detikcom.
Ilustrasi wanita mengalami stres dan depresi/ Foto: iStock |
Tindakan aborsi memang harus mendapatkan perhatian khusus. Sebab, pelaku aborsi bisa terdampak secara psikologi.
Penelitian yang dilakukan di Norwegia mengatakan kalau aborsi dapat dikaitkan dengan tekanan psikologis jangka panjang. Peneliti bertanya pada 80 wanita yang melakukan aborsi dalam kurun waktu 5 tahun.
Aborsi yang dialami dikaitkan dengan stres dan perasaan takut selama dua hingga lima tahun. Beberapa di antara wanita tersebut bahkan tetap merasa stres dan takut lebih lama.
"Seseorang yang melakukan aborsi, awalnya tidak merasakan masalah dan trauma, tapi beberapa waktu kemudian mereka merasa dua kali lebih bersalah dan lebih dari 60 persen merasa malu," ujar salah satu peneliti, Anne Nordal Broen, MD, mengutip
WebMDMeski hasil penelitian belum kuat membuktikan, Broen mengatakan wanita yang melakukan
aborsi bisa memiliki
kesehatan mental yang buruk. Kebanyakan memang berusaha melupakan kejadian.
"Mungkin mereka tidak mau memikirkannya, tapi ini bisa membuat mereka menderita," pungkas Broen.
Bunda, simak juga informasi seputar sidang paripurna yang membahas pengesahan RUU KUHP di video berikut:
[Gambas:Video 20detik]
(ank/rdn)