
kehamilan
Aborsi karena Alasan Cacat Janin, Bagaimana Menurut Hukum Islam?
HaiBunda
Jumat, 15 Nov 2019 18:22 WIB

Cacat janin memang bisa dicegah sebelum kehamilan. Tapi jika cacat janin baru terdeteksi saat hamil, lalu sang ibu ingin menggugurkan kandungan, bagaimana menurut pandangan Islam?
Dijelaskan dr.Ivan M. Sondakh, Sp.OG, cacat janin biasanya bisa terdeteksi saat memasuki trimester kedua, atau mungkin lebih cepat. Saat trimester kedua, menurut dokter yang praktik di Mayapada Healthcare Jakarta Selatan ini, janin terlihat secara utuh.
"Kalau sudah trimester ketiga, biasanya janin sudah semakin besar, agak susah dievaluasi, kalau trimester dua bisa lihat ke jantungnya, 22 minggu batasannya, tapi semua tergantung alatnya dan kondisi bayinya juga," kata Ivan.
Salah satu cara untuk mendeteksi cacat janin adalah dengan melakukan tes ultrasonografi (USG). Menurut Ivan, baik itu USG 2D, 3D, maupun 4D bisa mendeteksi cacat janin.
Saat mendapati janinnya mengalami kelainan, sebagian ibu hamil mungkin akan tetap mempertahankan dan memilih untuk melahirkan buah hatinya. Sebagian lagi mungkin merasa cemas, sehingga memilih aborsi atau menggugurkan kandungan.
Bagi umat Muslim, tak sedikit Bunda yang bertanya-tanya, apakah dalam Islam diperbolehkan melakukan aborsi karena alasan kesehatan? Perlu Bunda ketahui, dalam Islam diyakini bahwa peniupan ruh terjadi setelah janin berusia 120 hari dalam kandungan ibu.
Dikutip dari berbagai sumber, Hadits-nya berbunyi:
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة، ثم علقة مثل ذلك، ثم مضغة مثل ذلك- فأربعون وأربعون، وأربعون أصبحت مائة وعشرين، أي أربعة أشهر- ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح، ويؤمر بأربع كلمات: بكتب رزقه، وأجله، وعمله، وشقي أو سعيد
Artinya:
Sesungguhnya penciptaan kalian terjadi di perut ibunya, selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama 40 hari juga, kemudian menjadi segumpal daging selama itu (40 hari) juga - total 120 hari atau 4 bulan - kemudian diutuslan malaikat kepadanya, dia meniupkan ruh ke janin itu, dan diperintahkan untuk mencatat 4 hal: rizqinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia kelak bahagia atau celaka.... (HR. Bukhari & Muslim).
![]() |
Melansir dari detikcom, dipaparkan Juraidi, yang pernah menjabat Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, menggugurkan kandungan diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada syaratnya, Bunda.
"Bolehnya menggugurkan kandungan karena udzur yaitu karena alasan kesehatan, seperti dapat menyebabkan kematian sang Ibu, jika janin yang dikandung tidak digugurkan malah keduanya akan mati (anak dan ibunya)," tutur Juraidi.
Aborsi dalam Bahasa Arab adalah Al-ijhadh, Isqath. Para ulama sepakat, menggugurkan kandungan tanpa sebab jika usia kandungan sudah mencapai 120 hari, maka hukumnya haram. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Ma'idah : 32)
Terkait aborsi, menurut penjelasan ustaz Adi Hidayat, LC., MA., setiap umat tidak hanya manusia punya batas waktu untuk hidup, yang disebut ajal. Jangan pernah kita memastikan semua yang terkait dengan ajal atau datangnya kematian seorang hamba.
"Itu adalah hak prerogatif Allah," tegas Adi, dalam dakwah yang diunggah YouTube Channel Al-Muwatta.
Ia menekankan, Allah memberikan apresiasi tinggi dan nilai yang sangat dahsyat bagi ibu hamil. Kehamilan ini langsung dinilai sebagai perjuangan seorang ibu pada puncak jihadnya.
Khusus untuk tenaga medis, Adi mengingatkan, motivasi dari Alquran untuk para dokter adalah memberikan dorongan pada ibu hamil, agar menikmati kehamilannya. Tidak dianjurkan untuk mengarahkan pada hidup atau kematian.
"Mungkin acuan ilmu kedokteran seperti itu. Tapi, puncaknya kematian adalah ketentuan Allah. Maka yang perlu dilakukan adalah ikhtiar," ucap Adi.
Namun, Adi menjelaskan lebih lanjut, kalau kondisi kandungan dianggap membahayakan ibu hamil. Misal, janin terdeteksi bermasalah dan belum ada ruhnya.
"Kalau belum ada ruhnya, itu bisa dilakukan tindakan mengeluarkan janin. Itu diperkenankan, sepanjang diduga mengancam nyawa sang ibu," tegasnya.
Sedangkan untuk kasus pendarahan hebat dan mengancam nyawa ibu hamil, Adi menambahkan, dalam ilmu fikih tindakan yang dipilih sebagai prioritas adalah menyelamatkan nyawa sang ibu.
Bunda, simak juga pengakuan dr.Reisa Broto Asmoro yang pernah mengalami keguguran, dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Abortus Insipiens, Kondisi Keguguran yang Tidak Bisa Dihindari

Kehamilan
Pemerintah Legalkan Aborsi: Ketahui Aturan, Batas Usia Kehamilan & Risikonya

Kehamilan
7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Terminasi Kehamilan

Kehamilan
Mengerikan! Wanita Ini Kecanduan Aborsi, Bunuh 15 Janin Selama 16 Tahun

Kehamilan
Kenali Berbagai Dampak Aborsi yang Tidak Aman


7 Foto
Kehamilan
7 Artis yang Pernah Alami Keguguran dan Berhasil Hamil Lagi
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda