HaiBunda

KEHAMILAN

Nominal & Waktu Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 15 May 2020 04:30 WIB
Nominal & Waktu Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui/ Foto: iStock
Jakarta -

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, Bun. Namun, ada kriteria tertentu yang diperbolehkan melakukan ini.

Tidak semua orang yang diperbolehkan tidak puasa menggantinya dengan fidyah. Ada yang hanya bisa mengganti dengan meng-qadha puasa di hari setelah bulan Ramadhan, ada juga yang dengan bayar fidyah.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah, yaitu:


1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau 0,75 kilogram (kg). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Nominal & Waktu Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui/ Foto: iStock

Lalu kapan waktu tepat membayar fidyah?

Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mencontohkan orang berusia lanjut yang tidak mampu mengganti dengan puasa. Bagi mereka dalam golongan ini boleh membayar di hari yang sama saat tidak puasa atau menunda setelah bulan Syawal.

"Kapan dia membatalkan puasa, saat itu fidyah boleh dibayarkan. Boleh ditunda nanti setelah Syawal, dikumpulin sekali biar agak banyak," kata Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel Al Bahjah TV, Kamis (14/5/2020).

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui. Dalam laman Zakat.or.id, dijelaskan bahwa kita dapat langsung membayarnya sekaligus dalam satu hari. Misalnya, meninggalkan puasa selama 30 hari, maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Fidyah juga dapat diberikan hanya kepada satu orang miskin sebanyak 30 hari. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan,

"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."

Selain itu, Bunda juga bisa langsung memberi makan fakir miskin setiap hari, disesuaikan dengan jumlah utang puasanya. Dengan kata lain, fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika dia tidak berpuasa atau setelah bulan Ramadhan.

Namun, kalau seseorang masuk dalam golongan yang tidak mampu membayar fidyah sekarang, hukumnya boleh ditangguhkan sampai dia mampu membayarnya. Demikian menurut buku Ensiklopedia Fiqih Wanita.

Bunda, simak juga kiat mengenalkan agama pada anak, di video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ini Zodiak dengan Kecerdasan Teratas Menurut Astrolog

Mom's Life Natasha Ardiah

Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa?

Mom's Life Amira Salsabila

11 Kebiasaan yang Terbentuk karena Pernah Hidup Kekurangan

Mom's Life Azhar Hanifah

Kenali Karakter Anak Gen Beta Lahir Tahun 2025 & Cara Mendidik

Parenting Kinan

Ini Kata-Kata Orang Tua yang Bisa Membentuk 'Mental Miskin Anak'

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Resep Olahan Buah Naga untuk Bayi 6 Bulan, Cocok Buat Menu Selingan

Kisah Dokter Surabaya Bantu Persalinan di Mobil saat Kerja Sampingan Jadi Driver Online

Ini Zodiak dengan Kecerdasan Teratas Menurut Astrolog

Kenali Karakter Anak Gen Beta Lahir Tahun 2025 & Cara Mendidik

Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK