HaiBunda

KEHAMILAN

Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 06 Oct 2020 13:33 WIB
Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?/ Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Permenkes atau PMK tersebut langsung mendapat penolakan dari 15 organisasi profesi kedokteran.

Salah satu poin yang dianggap cukup memberatkan Bunda, apabila USG maka harus ke dokter spesialis radiologi, bukan dokter spesialis kandungan.

Dalam Pasal 11 yang tertuang dalam PMK No.24 Th 2020, menyebutkan bahwa sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama yang salah satunya memiliki fasilitas ultra sonografi (USG), paling sedikit terdiri atas dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.


Sementara dokter umum atau dokter spesialis seperti spesialis kandungan perlu memiliki kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Pratama, dengan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.

Setelah mendapat wewenang tambahan, dokter spesialis kandungan juga harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan.

Menanggapi hal ini, para organisasi profesi kedokteran meminta Menteri Terawan Agus Putranto mencabutnya dan meninjau kembali. Ya, mengingat kondisi Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dirasa sangat perlu kerjasama antar profesi dokter, Bunda.

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis para dokter di surat penolakan, dikutip Selasa (6/10/2020).

Dengan adanya PMK 24/2020, bisa ada kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila semua fasilitas pelayanan radiologi hanya memberikan clinical privilege dan clinical appointment pada dokter spesialis radiologi.

"Karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.

Semoga ada titik cerah dan pro kontra PMK 24/2020 segera terselesaikan ya. Supaya kita, para Bunda yang sedang hamil, juga nyaman ke USG melalui spesialis kandungan.

Simak juga cara menghitung usia kehamilan dari dokter, salah satunya melalui USG:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ternyata Nama Anak Bisa Memengaruhi Bentuk Wajah saat Dewasa, Ini Kata Studi

Parenting Kinan

Diet Air Cuka dan Lemon, Mana yang Efektif Turunkan BB?

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Kesehatan saat Dewasa Bisa Terlihat Sejak dalam Kandungan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Daftar Nama Bayi Populer yang Sekarang Tidak Lagi Dipilih Orang Tua di 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Ibu dan Anak Sama-Sama Lawan Kanker Payudara, Ini Cerita Katie Thurston

Menyusui Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kurma Israel, Daftar Merek yang Diharamkan & Cara Mengeceknya

Ternyata Kesehatan saat Dewasa Bisa Terlihat Sejak dalam Kandungan

Ternyata Nama Anak Bisa Memengaruhi Bentuk Wajah saat Dewasa, Ini Kata Studi

Diet Air Cuka dan Lemon, Mana yang Efektif Turunkan BB?

Keluar Flek Cokelat setelah Haid 1 Minggu, Normalkah bagi Kesuburan?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK