HaiBunda

KEHAMILAN

Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 06 Oct 2020 13:33 WIB
Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?/ Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Permenkes atau PMK tersebut langsung mendapat penolakan dari 15 organisasi profesi kedokteran.

Salah satu poin yang dianggap cukup memberatkan Bunda, apabila USG maka harus ke dokter spesialis radiologi, bukan dokter spesialis kandungan.

Dalam Pasal 11 yang tertuang dalam PMK No.24 Th 2020, menyebutkan bahwa sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama yang salah satunya memiliki fasilitas ultra sonografi (USG), paling sedikit terdiri atas dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.


Sementara dokter umum atau dokter spesialis seperti spesialis kandungan perlu memiliki kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Pratama, dengan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.

Setelah mendapat wewenang tambahan, dokter spesialis kandungan juga harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan.

Menanggapi hal ini, para organisasi profesi kedokteran meminta Menteri Terawan Agus Putranto mencabutnya dan meninjau kembali. Ya, mengingat kondisi Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dirasa sangat perlu kerjasama antar profesi dokter, Bunda.

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis para dokter di surat penolakan, dikutip Selasa (6/10/2020).

Dengan adanya PMK 24/2020, bisa ada kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila semua fasilitas pelayanan radiologi hanya memberikan clinical privilege dan clinical appointment pada dokter spesialis radiologi.

"Karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.

Semoga ada titik cerah dan pro kontra PMK 24/2020 segera terselesaikan ya. Supaya kita, para Bunda yang sedang hamil, juga nyaman ke USG melalui spesialis kandungan.

Simak juga cara menghitung usia kehamilan dari dokter, salah satunya melalui USG:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Terbaru Gewa Anak Mendiang Glenn Fredly dan Mutia Ayu, Makin Cute Pandai Berpose

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Transformasi Artis Berhasil Menurunkan Berat Badan, Ada yang Sukses Pangkas 33 Kg

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kebahagiaan Erica Putri Hamil Anak Kedua, Sebut Padel Membawa Berkah

Kehamilan Amrikh Palupi

5 Cara Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ketat Menurut Dokter, Bukan Lagi soal Kalori!

Mom's Life Amira Salsabila

55 Nama Bayi Perempuan Bermakna Indah dari A-Z Beserta Artinya

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Haru Kehadiran Baby Selina yang Bikin Sang Kakek Sule Langsung Merasa Lebih Sehat

5 Cara Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ketat Menurut Dokter, Bukan Lagi soal Kalori!

55 Nama Bayi Perempuan Bermakna Indah dari A-Z Beserta Artinya

5 Potret Terbaru Gewa Anak Mendiang Glenn Fredly dan Mutia Ayu, Makin Cute Pandai Berpose

Bunda, Setop Gunakan Foto AI Seleb sebagai Objek Fantasi! Karena...

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK