HaiBunda

KEHAMILAN

Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 06 Oct 2020 13:33 WIB
Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?/ Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Permenkes atau PMK tersebut langsung mendapat penolakan dari 15 organisasi profesi kedokteran.

Salah satu poin yang dianggap cukup memberatkan Bunda, apabila USG maka harus ke dokter spesialis radiologi, bukan dokter spesialis kandungan.

Dalam Pasal 11 yang tertuang dalam PMK No.24 Th 2020, menyebutkan bahwa sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama yang salah satunya memiliki fasilitas ultra sonografi (USG), paling sedikit terdiri atas dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.


Sementara dokter umum atau dokter spesialis seperti spesialis kandungan perlu memiliki kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Pratama, dengan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.

Setelah mendapat wewenang tambahan, dokter spesialis kandungan juga harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan.

Menanggapi hal ini, para organisasi profesi kedokteran meminta Menteri Terawan Agus Putranto mencabutnya dan meninjau kembali. Ya, mengingat kondisi Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dirasa sangat perlu kerjasama antar profesi dokter, Bunda.

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis para dokter di surat penolakan, dikutip Selasa (6/10/2020).

Dengan adanya PMK 24/2020, bisa ada kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila semua fasilitas pelayanan radiologi hanya memberikan clinical privilege dan clinical appointment pada dokter spesialis radiologi.

"Karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.

Semoga ada titik cerah dan pro kontra PMK 24/2020 segera terselesaikan ya. Supaya kita, para Bunda yang sedang hamil, juga nyaman ke USG melalui spesialis kandungan.

Simak juga cara menghitung usia kehamilan dari dokter, salah satunya melalui USG:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bikin Bangga! Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Perempuan 2026 usai Kalahkan Laos 5-0

Mom's Life Pritadanes

Psikolog Ungkap Ciri Kepribadian Perempuan yang Sering Bilang 'Maaf'

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Bumil Lala Nabila Cetak Rekor MURI, Ikut Hyrox saat Hamil 24 Minggu

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bobot Turun Jadi 49 Kg, Hong Hyun Hee Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Tubuhnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Daftar Event Anak Juli 2026 di Jakarta, Kegiatan Seru & Edukatif

Parenting Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kini Berusia 13 Th, Ini Potret Pangeran George Calon Raja Inggris di Masa Depan

7 Rekomendasi Notebook untuk Journaling yang Simple, Aesthetic, hingga Vintage

Bikin Bangga! Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Perempuan 2026 usai Kalahkan Laos 5-0

Psikolog Ungkap Ciri Kepribadian Perempuan yang Sering Bilang 'Maaf'

Potret Bumil Lala Nabila Cetak Rekor MURI, Ikut Hyrox saat Hamil 24 Minggu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK