HaiBunda

KEHAMILAN

Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 06 Oct 2020 13:33 WIB
Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?/ Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Permenkes atau PMK tersebut langsung mendapat penolakan dari 15 organisasi profesi kedokteran.

Salah satu poin yang dianggap cukup memberatkan Bunda, apabila USG maka harus ke dokter spesialis radiologi, bukan dokter spesialis kandungan.

Dalam Pasal 11 yang tertuang dalam PMK No.24 Th 2020, menyebutkan bahwa sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama yang salah satunya memiliki fasilitas ultra sonografi (USG), paling sedikit terdiri atas dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.


Sementara dokter umum atau dokter spesialis seperti spesialis kandungan perlu memiliki kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Pratama, dengan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.

Setelah mendapat wewenang tambahan, dokter spesialis kandungan juga harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan.

Menanggapi hal ini, para organisasi profesi kedokteran meminta Menteri Terawan Agus Putranto mencabutnya dan meninjau kembali. Ya, mengingat kondisi Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dirasa sangat perlu kerjasama antar profesi dokter, Bunda.

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis para dokter di surat penolakan, dikutip Selasa (6/10/2020).

Dengan adanya PMK 24/2020, bisa ada kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila semua fasilitas pelayanan radiologi hanya memberikan clinical privilege dan clinical appointment pada dokter spesialis radiologi.

"Karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.

Semoga ada titik cerah dan pro kontra PMK 24/2020 segera terselesaikan ya. Supaya kita, para Bunda yang sedang hamil, juga nyaman ke USG melalui spesialis kandungan.

Simak juga cara menghitung usia kehamilan dari dokter, salah satunya melalui USG:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Artis Shezy Idris Jadi Single Parent, Kini Jualan Donat & Baju Demi Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Denada Ajak Sang Putri Aisha Pulang ke Indonesia Pertama Kali Usai 6 Th di Singapura

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kisah WNI Jadi Guru di Jepang, Sempat Insecure karena Merasa Muridnya Jauh Lebih Pintar

Parenting Annisa Karnesyia

Kapan Anak Tak Perlu Lagi Diantar Sekolah? Ini Kata Pakar

Parenting Triyanisya & Randu Gede

Kopi Decaf Lebih Aman untuk Ibu Hamil, Benarkah?

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Artis Shezy Idris Jadi Single Parent, Kini Jualan Donat & Baju Demi Anak

Kopi Decaf Lebih Aman untuk Ibu Hamil, Benarkah?

Kapan Anak Tak Perlu Lagi Diantar Sekolah? Ini Kata Pakar

Kisah WNI Jadi Guru di Jepang, Sempat Insecure karena Merasa Muridnya Jauh Lebih Pintar

Jenis MPASI Ini Ternyata Bantu Perkembangan Otak & Cegah ADHD Anak, Ini Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK