
kehamilan
Tampar Kasir Hamil, Sopir Truk Kena Denda Jutaan Rupiah
HaiBunda
Sabtu, 02 Jan 2021 16:08 WIB

Kejadian malang sempat menimpa seorang kasir wanita di sebuah supermarket, di Klang Utara, Malaysia, beberapa waktu lalu di akhir bulan November. Wanita tersebut diketahui tengah hamil dan menjadi sasaran amukan sopir truk, Bunda.
Kronologi kejadian diceritakan oleh Kapolsek Klang Utara Asisten Komisaris Nurulhuda Mohd Salleh. Ia mengatakan kejadian sekitar pukul 23.30, korban bernama Nor Ain Shafinaz Nor Azman membuat laporan terkait kejadian ditampar oleh seorang pria berinisial IE di supermarket.
"Insiden itu terjadi karena ada kesalahpahaman saat istri tersangka melakukan pembayaran di loket," ujarnya, dikutip dari Sinar Harian.
Nurulhuda mengatakan, korban buru-buru memasukkan barang ke dalam plastik karena tempat akan tutup saat itu.
"Istrinya menceritakan kejadian tersebut kepada tersangka setelah keluar dari supermarket, kemudian tersangka dalam keadaan marah menampar korban," kata Nurulhuda.
Setelah mendapat laporan dari korban, Nurulhuda mengatakan pria berusia 38 tahun itu ditangkap tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal Serius (D9) Mabes Polres Klang Utara pada pukul 08.30 malam.
"Tersangka kemudian diselamatkan polisi pada hari yang sama dan berkas penyelidikan akan dirujuk ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Nurulhuda dalam keterangan media.
Nurulhuda mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka memiliki empat catatan sebelumnya terkait kasus pidana dan narkoba. "Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 323/506 KUHP," katanya.
Ternyata, sopir truk es berinisial IE itu berakhir didenda, Bunda. Baca cerita selanjutnya di halaman berikutnya ya, Bunda.
Simak juga video soal perlindungan ibu hamil dan balita selama pandemi COVID-19, Bunda perlu simak:
Pelaku didenda jutaan Rupiah
Sopir Truk Emosi Tampar Kasir Hamil, Kena Denda Jutaan Rupiah/ Foto: Ari Saputra
Hakim Nik Nur Amalina Mat Zaidan menghukum IE, ia mengaku bersalah segera setelah dakwaan dibacakan di Pengadilan Magistrate Malaysia. Ia didenda RM1.500 atau kurang lebih Rp5,2 juta.
Terdakwa juga diperintahkan menjalani hukuman satu bulan penjara jika gagal membayar denda. IE pun memilih untuk membayar dendanya.
Menurut dakwaan, pria tersebut sengaja menampar pipi kiri Nor Ain Shafinaz Nor Azman, dengan menggunakan tangannya hingga menyebabkan luka pada korban.
Mengutip Kosmo, terdakwa melakukan perbuatan tersebut di sebuah supermarket di Batu 4 Rantau Panjang pada pukul 21.30 tanggal 29 November.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Evangelin Simon Silvaraj sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda