
kehamilan
Siap-siap Bun, Biaya Melahirkan Bisa Membengkak karena PPN
HaiBunda
Senin, 14 Jun 2021 16:28 WIB

Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan cukup menuai perhatian publik, Bunda. Tak hanya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis yang tadinya tak kena PPN ada wacana dihapus.Â
Hal ini memungkinkan berdampak pada biaya melahirkan juga. Kok bisa?
Begini isi drafnya, Bunda:
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Sementara itu, dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang saat ini masih berlaku berbunyi:
Pasal 4A
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa ...
- 11 -
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.
Untuk Bunda ketahui, merujuk pada UU Cipta Kerja atau UU 11/2020, jenis pelayanan kesehatan medis terdapat pada Ayat (3) Huruf a, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan
dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur,
ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang
dilakukan oleh paranormal.
Apabila disahkan, dilihat dari poin 6 yaitu jasa rumah sakit, rumah bersalin, maka bisa saja berimbas pada biaya persalinan yang bakal dikenakan PPN. Meski demikian, belum jelas berapa PPN yang akan dibebankan.
Di sisi lain, dalam kesempatan berbeda, HaiBunda membahas mengapa jasa pendidikan bisa dikenakan PPN dengan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo. Ia mengatakan kepada HaiBunda, terdapat UU yang tidak lagi sejalan dengan UU Cipta Kerja.
Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Simak juga video soal vaginoplasty:
JASA PENDIDIKAN BISA KENA PPN, INI ALASANNYA
ilustrasi pendidiakn/ Foto: iStock
Tak hanya jasa pelayanan kesehatan yang akan dikenakan pajak, jasa pendidikan juga bakal dikenakan pajak. Namun, PPN kabarnya akan disasarkan pada sekolah-sekolah swasta, Bunda.
Dalam obrolan singkat HaiBunda dengan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, ia mengatakan bahwa jasa pendidikan yang bebas alias swasta, setelah dipelajari jauh oleh pemerintah ternyata ini tidak menimbulkan keadilan untuk saat ini. Itulah filosofis yang mendasarinya.
"Tapi, sebelum ke arah sana, kelihatannya, mengenai UU Nomor 6 tadi. Kelihatannya nanti sudah tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja," kata Heru kepada HaiBunda lewat sambungan telepon, baru-baru ini.
"Nyambung dengan sana, UU Cipta Kerja yang bulan Oktober/November lalu menjadi pembicaraan hangat itu kan di antaranya membicarakan tentang pasal 65 paragraf ke-12 dimulai dari ayat 1."
Lebih lanjut, Heru mengatakan pasal Ciptaker tentang pendidikan itu bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Sebagaimana dimaksud dalam pasal itu.
Baca kelanjutannya di halaman berikut.
JASA DENGAN PERIZINAN BERUSAHA BISA KENA PAJAK
ilustrasi pajak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Menurut Heru, pemerintah memberikan jalan bagi mereka yang ingin jasa pendidikan dengan fasilitas yang menunjang lewat UU Cipta Kerja.
"Kalau ada perizinan berusaha, di situ tentu saja kan akan kena pajak. Karena mereka merasa sebagai sekolah yang mampu memfasilitasi pendidikan baik," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 52 Jakarta ini.
Heru menilai sekolah dengan perizinan berusaha itu orientasinya adalah mencari keuntungan, profit making. Jadi menurut Heru, saldo mereka bukan nol, tapi kelebihan saldo. Sekolah dengan perizinan berusaha itu 'mengeksploitasi' di bidang pendidikan dengan berbiaya.
"Itu alur mengapa sekolah dikenakan PPN," ujarnya.
Meski baru wacana, Heru berpesan agar masyarakat lebih kritis dengan undang-undang yang dirancang oleh pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Jangan sampai setelah ini, masyarakat memahami, kemudian muncul di dalam rancangan yang disahkan dalam undang-undang ya berbeda. Ini masyarakat memang harus kritis."
Heru menekankan, yang perlu digarisbawahi adalah prinsip keadilan. Jika benar RUU ini disahkan, kata Heru, para bunda dan orang tua murid di sekolah bonafit harus bersiap-siap dan tak perlu terkejut apabila kena PPN.
"Jadi bukan mendengar, 'Wah sekolah jadi makin mahal ini, makin mencekik. Kalau sudah seperti itu ya perasaan yang luar biasa sensoriknya (mudah tersulut)," ucap Heru yang juga berpesan agar orang tua kritis dengan RUU dari pemerintah.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Ramai Kabar Biaya Melahirkan Dikenai PPN, Hoax Atau Fakta? Ini Kata Dirjen Pajak

Kehamilan
Cerita Bunda Melahirkan di Inggris, Gratis tapi Tak Boleh Masuk RS sebelum Bukaan 5

Kehamilan
Biaya Melahirkan di RS Jakarta Pusat hingga Selatan, Mulai dari Rp8 Juta

Kehamilan
Biaya Melahirkan di RS Tangerang hingga Bekasi, Mulai dari Rp5 Juta

Kehamilan
Biaya Melahirkan di 7 Rumah Sakit Ibu dan Anak Elite di Jakarta

Kehamilan
Biaya Melahirkan Saat Pandemi Corona, Mulai dari Gratis hingga Rp50 Juta
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda