KEHAMILAN
Siap-siap Bun, Biaya Melahirkan Bisa Membengkak karena PPN
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 14 Jun 2021 16:28 WIBDraf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan cukup menuai perhatian publik, Bunda. Tak hanya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis yang tadinya tak kena PPN ada wacana dihapus.
Hal ini memungkinkan berdampak pada biaya melahirkan juga. Kok bisa?
Begini isi drafnya, Bunda:
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Sementara itu, dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang saat ini masih berlaku berbunyi:
Pasal 4A
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa ...
- 11 -
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.
Untuk Bunda ketahui, merujuk pada UU Cipta Kerja atau UU 11/2020, jenis pelayanan kesehatan medis terdapat pada Ayat (3) Huruf a, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan
dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur,
ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang
dilakukan oleh paranormal.
Apabila disahkan, dilihat dari poin 6 yaitu jasa rumah sakit, rumah bersalin, maka bisa saja berimbas pada biaya persalinan yang bakal dikenakan PPN. Meski demikian, belum jelas berapa PPN yang akan dibebankan.
Di sisi lain, dalam kesempatan berbeda, HaiBunda membahas mengapa jasa pendidikan bisa dikenakan PPN dengan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo. Ia mengatakan kepada HaiBunda, terdapat UU yang tidak lagi sejalan dengan UU Cipta Kerja.
Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Simak juga video soal vaginoplasty:

JASA PENDIDIKAN BISA KENA PPN, INI ALASANNYA