KEHAMILAN
Bahas RUU KIA, Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan & Tetap Digaji
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 14 Jun 2022 13:40 WIBKetua DPR RI Puan Maharani mendorong masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan. Hal ini diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Bunda.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan. Nah, lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, dia akan mendapat gaji penuh, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Bunda setelah melahirkan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam siaran pers yang diterima HaiBunda, Selasa (14/6/2022).
Puan juga mengatakan tentang pentingnya seorang Bunda memberikan ASI pada buah hatinya, termasuk bagi Bunda yang bekerja. Ia menegaskan, Bunda bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
RUU KIA dan hak seorang Bunda
Baru-baru ini, DPR RI menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Puan Maharani mengatakan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, Bunda.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/22) lalu. Selanjutnya, keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ujar Puan.
Dalam keterangannya, Puan Maharani juga mengatakan bahwa ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," ujarnya.
Puan Maharani juga menuturkan tentang RUU KIA dan kaitannya dengan tumbuh kembang anak yang optimal nih, Bunda. Baca halaman berikutnya untuk mengetahui pernyataan Puan selengkapnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 4 cara mempersiapkan kehamilan saat promil, dalam video berikut:
(ank/rap)
RUU KIA UNTUK MASA DEPAN ANAK INDONESIA