
kehamilan
5 Poin Penting RUU KIA untuk Para Bunda, Cuti Hamil hingga Dukungan Menyusui
HaiBunda
Rabu, 15 Jun 2022 07:00 WIB

Ada kabar gembira untuk Bumil dan Busui bekerja nih. Baru-baru ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan lho.
Melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut aturan itu menjadi undang-undang. Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Nah, berikut telah HaiBunda ragkum 5 poi penting yang disampaikan Puan Maharani terkait RUU KIA untuk Bumil dan Busui:
1. Cuti melahirkan jadi 6 bulan
Salah satu sorotan dari RUU KIA ini adalah cuti hamil untuk Bunda bekerja. Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti menjadi 6 bulan, Bunda.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan. Nah, lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
2. Penetapan upah cuti melahirkan
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, dia akan mendapat gaji penuh, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Bunda setelah melahirkan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam siaran pers yang diterima HaiBunda, Selasa (14/6/2022).
3. Dukungan penuh untuk Busui
Puan Maharani mengatakan bahwa seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya. Ini termasuk Bunda yang bekerja.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Bunda bekerja wajib mendapat waktu yang cukup, terutama untuk memerah ASI selama waktu kerja.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 5 cara percepat kontraksi alami, dalam video berikut:
RUU KIA UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK INDONESIA
5 Poin Penting RUU KIA untuk Bumil dan Busui/ Foto: Getty Images/iStockphoto
4. RUU KIA untuk tumbuh kembang anak yang optimal
RUU KIA akan menitikberatkan masa pertumbuhan emas anak atau golden age. Perlu diketahui, ini merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yakni sebagai penentu masa depan Si Kecil.
Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ungkap Puan.
Menurutnya, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
"RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” kata wanita 48 tahun ini.
"Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya."
5. RUU KIA untuk kemajuan perempuan Indonesia
Selain soal cuti hamil, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi lho, Bunda. Kemudian RUU ini juga menjadi upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
"Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," kata Puan.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari

Kehamilan
Respons Para Bunda tentang RUU KIA, Setuju Cuti Hamil 6 Bulan Tapi...

Kehamilan
7 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Dukungan ASI Eksklusif 6 Bulan

Kehamilan
RUU KIA Usul Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan & 7 Hari Saat Keguguran

Kehamilan
Bahas RUU KIA, Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan & Tetap Digaji


9 Foto
Kehamilan
9 Potret Gaya Busana Keluarga Kerajaan Inggris Usai Melahirkan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda