
kehamilan
7 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Dukungan ASI Eksklusif 6 Bulan
HaiBunda
Senin, 20 Jun 2022 19:20 WIB

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sedang dibahas di DPR RI, Bunda. Harapannya, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/22) lalu. Selanjutnya, keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR.
Update terbaru, RUU KIA disebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disetujui oleh 7 fraksi di DPR lho. Nantinya, RUU dalam bentuk draft ini akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, kemudian dibahas bersama pemerintah.
"RUU ini di Baleg sudah selesai harmonisasi. Sudah diambil keputusan bersama. Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut," kata anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema 'Cuti Melahirkan 6 Bulan,' Minggu (19/6/2022).
"RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," sambungnya, dilansir detikcom.
Poin penting di RUU KIA
Ada 8 poin penting dalam RUU KIA yang menjamin kelangsungan hidup ibu, serta tumbuh dan kembang anak. Berikut penjelasannya seperti dilansir laman dpr.go.id:
1. Cuti hamil 6 bulan
Menurut draft RUU KIA pasal 4 ayat (2) huruf b, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.
Sebelumnya, lama masa cuti dalam RUU KIA telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, Bunda. Puan mendorong cuti ibu hamil menjadi 6 bulan dan tidak boleh diberhentikan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan dalam press release yang diterima HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Untuk memenuhi hak ibu, suami dan/ atau keluarga wajib mendampingi. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama 7 hari.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga bahasan RUU KIA, dalam video berikut:
CUTI UNTUK AYAH
8 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Cuti Ayah saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Zinkevych
2. Cuti tetap dapat gaji
RUU KIA juga mengatur tentang gaji pegawai yang cuti hamil, Bunda. Selain gaji, Bunda bekerja yang cuti juga akan tetap mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan.
Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Puan.
Dalam draft RUU ini, ketentuan gaji masuk dalam pasal 5 ayat (2). Ibu yang cuti melahirkan akan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
3. Ketentuan cuti ibu yang keguguran
Dalam draft RUU KIA dijelaskan bahwa setiap ibu berhak untuk mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga. Bagi yang mengalami keguguran akan mendapatkan waktu cuti, Bunda.
Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat (2) c, setiap ibu yang bekerja mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan bila mengalami keguguran.
KEMUDAHAN UNTUK BUNDA MENYUSUI
8 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Cuti Ayah saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto
4. ASI eksklusif 6 bulan
RUU KIA juga berisi tentang kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak, Bunda. Salah satunya tentang ketentuan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.
Pasal 9 ayat (1) c berisi, setiap anak berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anaknya.
5. Fasilitas menyusui
RUU KIA juga nantinya akan pro terhadap Bunda bekerja yang menyusui nih. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat (2) c.
"Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, termasuk menyusui, menyiapkan, dan/ atau menyimpan ASIP selama waktu kerja," demikian isinya.
Untuk fasilitas dan sarana ini juga terdapat di dalam pasal 22 ayat (3). Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bayi ibu, yakni penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/ atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.
6. Hal perlindungan dan pelayanan kesehatan anak
Dalam pasal 9 ayat disebutkan beberapa hak anak. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, peyimpangan seksual, dan penelantaran.
Setiap anak juga berhak mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Anak pun berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai perkembangan usia maupun kebutuhan fisik, psikis, dan sosial. Pelayanan kesehatan ini dapat berupa imunisasi dan pemberian vitamin.
7. Kemudahan akses layanan kesehatan
Selain cuti hamil, UU KIA pun mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, Bunda. Dalam pasal 20 disebutkan, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan kemudahan akses termasuk layanan kesehatan bagi ibu dan anak.
Nah, kemudahan akses ini termasuk pemberian layanan informasi dan edukasi kesehatan, layanan administrasi kesehatan, prioritas pemeriksaan kesehatan, pemberian tindakan dan pengobatan, dan/atau, serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan khusus yang layak bagi ibu dan anak.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari

Kehamilan
Respons Para Bunda tentang RUU KIA, Setuju Cuti Hamil 6 Bulan Tapi...

Kehamilan
Cuti Melahirkan 6 Bulan RUU KIA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Kehamilan
5 Manfaat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Ternyata Untungkan Perusahaan Juga

Kehamilan
RUU KIA Usul Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan & 7 Hari Saat Keguguran


9 Foto
Kehamilan
9 Potret Gaya Busana Keluarga Kerajaan Inggris Usai Melahirkan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda