Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

7 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Dukungan ASI Eksklusif 6 Bulan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 20 Jun 2022 19:20 WIB

Ibu Hamil Bekerja
8 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Cuti Ayah saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Inside Creative House

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sedang dibahas di DPR RI, Bunda. Harapannya, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/22) lalu. Selanjutnya, keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR.

Update terbaru, RUU KIA disebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disetujui oleh 7 fraksi di DPR lho. Nantinya, RUU dalam bentuk draft ini akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, kemudian dibahas bersama pemerintah.

"RUU ini di Baleg sudah selesai harmonisasi. Sudah diambil keputusan bersama. Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut," kata anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema 'Cuti Melahirkan 6 Bulan,' Minggu (19/6/2022).

"RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," sambungnya, dilansir detikcom.

Banner Cara Membuat Infused WaterCara Membuat Infused Water/ Foto: Annisa Shofia

Poin penting di RUU KIA

Ada 8 poin penting dalam RUU KIA yang menjamin kelangsungan hidup ibu, serta tumbuh dan kembang anak. Berikut penjelasannya seperti dilansir laman dpr.go.id:

1. Cuti hamil 6 bulan

Menurut draft RUU KIA pasal 4 ayat (2) huruf b, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.

Sebelumnya, lama masa cuti dalam RUU KIA telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, Bunda. Puan mendorong cuti ibu hamil menjadi 6 bulan dan tidak boleh diberhentikan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan dalam press release yang diterima HaiBunda, beberapa waktu lalu.

Untuk memenuhi hak ibu, suami dan/ atau keluarga wajib mendampingi. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama 7 hari.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga bahasan RUU KIA, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

CUTI UNTUK AYAH

Much work. Excited colleagues working with papers and a tablet while standing at the table and having discussion

8 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Cuti Ayah saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Zinkevych

2. Cuti tetap dapat gaji

RUU KIA juga mengatur tentang gaji pegawai yang cuti hamil, Bunda. Selain gaji, Bunda bekerja yang cuti juga akan tetap mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan.

Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Puan.

Dalam draft RUU ini, ketentuan gaji masuk dalam pasal 5 ayat (2). Ibu yang cuti melahirkan akan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

3. Ketentuan cuti ibu yang keguguran

Dalam draft RUU KIA dijelaskan bahwa setiap ibu berhak untuk mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga. Bagi yang mengalami keguguran akan mendapatkan waktu cuti, Bunda.

Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat (2) c, setiap ibu yang bekerja mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan bila mengalami keguguran.

KEMUDAHAN UNTUK BUNDA MENYUSUI

Ibu Hamil dan Punya Anak

8 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Cuti Ayah saat Istri Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto

4. ASI eksklusif 6 bulan

RUU KIA juga berisi tentang kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak, Bunda. Salah satunya tentang ketentuan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.

Pasal 9 ayat (1) c berisi, setiap anak berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anaknya.

5. Fasilitas menyusui

RUU KIA juga nantinya akan pro terhadap Bunda bekerja yang menyusui nih. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat (2) c.

"Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, termasuk menyusui, menyiapkan, dan/ atau menyimpan ASIP selama waktu kerja," demikian isinya.

Untuk fasilitas dan sarana ini juga terdapat di dalam pasal 22 ayat (3). Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bayi ibu, yakni penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/ atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.

6. Hal perlindungan dan pelayanan kesehatan anak

Dalam pasal 9 ayat disebutkan beberapa hak anak. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, peyimpangan seksual, dan penelantaran.

Setiap anak juga berhak mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Anak pun berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai perkembangan usia maupun kebutuhan fisik, psikis, dan sosial. Pelayanan kesehatan ini dapat berupa imunisasi dan pemberian vitamin.

7. Kemudahan akses layanan kesehatan

Selain cuti hamil, UU KIA pun mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, Bunda. Dalam pasal 20 disebutkan, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan kemudahan akses termasuk layanan kesehatan bagi ibu dan anak.

Nah, kemudahan akses ini termasuk pemberian layanan informasi dan edukasi kesehatan, layanan administrasi kesehatan, prioritas pemeriksaan kesehatan, pemberian tindakan dan pengobatan, dan/atau, serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan khusus yang layak bagi ibu dan anak.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda