
kehamilan
Respons Para Bunda tentang RUU KIA, Setuju Cuti Hamil 6 Bulan Tapi...
HaiBunda
Rabu, 13 Jul 2022 08:55 WIB

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur tentang cuti hamil dan melahirkan 6 bulan, telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU ini, ada beberapa poin penting tentang cuti hamil, Bunda.
Dalam pasal 4 ayat (2) huruf b disebutkan, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Pasal ini juga mengatur tentang hak ibu bekerja untuk tidak diberhentikan, Bunda.
Cuti hamil dan melahirkan tak cuma diberikan pada Bunda bekerja lho. Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2), disebutkan kalau suami juga bisa mendapatkan cuti sampai 40 hari saat istrinya melahirkan.
Pembahasan RUU KIA menjadi perbincangan publik selama beberapa pekan belakangan. Respons masyarakat pun cukup beragam, Bunda.
Belum lama ini, Bubun mengadakan polling di Instagram Stories @haibundacom tentang tanggapan pembaca mengenai RUU KIA. Hasilnya, sebanyak 33 persen atau 49 pembaca HaiBunda sudah mengetahui draft RUU KIA. Sedangkan, 67 persen atau 98 pembaca masih belum mengetahui draft undang-undang ini.
Komentar RUU KIA tentang cuti hamil 6 bulan di polling 1
Dari hasil polling pengetahuan pembaca, Bubun juga bertanya tentang komentar mereka nih. Kebanyakan para Bunda setuju dengan isi RUU KIA nih. Tapi, ada juga yang enggak setuju karena alasan tertentu. Berikut ragam komentar dari para pembaca HaiBunda:
"Setuju karena urus bayi enggak hanya ibu saja, tapi butuh peran ayah juga." -Bunda Aina-
"Setuju banget karena bayi baru lahir masih harus didampingi ibu dan perlu ASI eksklusif." -Bunda Falea-
"Karena support suami itu penting saat pemulihan setelah melahirkan." -Bunda Putri-
"Karena ada wacana perusahaan akan mengurangi pekerja perempuan." -Bunda Uta-
"Boomerang sih buat kita ibu bekerja." -Bunda Yanuari-
![]() |
Komentar RUU KIA tentang cuti hamil 6 bulan di polling 2
Di polling selanjutnya, Bubun menanyakan soal lama cuti hamil. Dalam RUU KIA, Bunda bekerja diberikan cuti selama 6 bulan, sedangkan Ayah selama 40 hari.
Polling ini diikuti oleh 223 orang pembaca HaiBunda. Sebanyak 76 persen atau 169 pembaca setuju, sedangkan 24 persen atau 54 orang tidak setuju. Berikut rangkuman komentar dari para Bunda:
"Setuju, karena istri melahirkan dan pasca melahirkan butuh bantuan suami dan support itu yang penting." -Bunda Sinta-
"Pemulihan pasca dan ibu langsung memantau perkembangan baby sampai 6 bulan." -Bunda Hastri-
"Agar bisa ASI eksklusif 6 bulan mom, karena anak pertama hanya bisa ASI sampai masa cuti selesai 3 bulan." -Bunda Ipeh-
"Soalnya kebanyakan kesadaran suami tentang pentingnya merawat dan kedekatan dengan anak." -Bunda Alia-
"Kalau suami 40 hari setuju, kalau istri 6 bulan gak." -Bunda Eyza-
"3 bulan cukup." -Bunda Inda-
"Kayak menguntungkan sih buat perempuan, tapi gimana dengan perusahaan? Mikirnya tuh apakah nanti perusahaan rugi & malah cari kandidat laki-laki? Gimana dengan wanita?" -Bunda Clara-
Meski belum disahkan, RUU KIA menuai banyak respons positif hingga kritik dari masyarakat. Lalu bagaimana nih komentar Bunda terkait cuti hamil yang ada dalam draft RUU KIA? Setuju atau tidak setuju?
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga 10 hal yang harus dihindari saat hamil 8 bulan, dalam video berikut:
(ank/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Usulan Cuti 40 Hari untuk Suami, Ini Pentingnya Peran Ayah Dampingi Bunda Pasca Melahirkan

Kehamilan
5 Manfaat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Ternyata Untungkan Perusahaan Juga

Kehamilan
7 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Dukungan ASI Eksklusif 6 Bulan

Kehamilan
RUU KIA Usul Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan & 7 Hari Saat Keguguran

Kehamilan
5 Poin Penting RUU KIA untuk Para Bunda, Cuti Hamil hingga Dukungan Menyusui


7 Foto
Kehamilan
7 Potret Sabrina Anggraini Istri Belva Devara Jalani Trimester 3, Tak Sabar Sambut Baby Girl
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda