Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

5 Poin Penting RUU KIA untuk Anak, Bikin Hati Ibu Bekerja Jadi Adem Ayem

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 26 Jun 2022 09:05 WIB

Ilustrasi bekerja
ilustrasi ibu bekerja/ Foto: iStock

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belum lama ini tengah digodok oleh pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujarnya, baru-baru ini.

Dari hasil harmonisasi RUU KIA oleh Baleg DPR RI, ada beberapa poin penting yang perlu Bunda ketahui, nih. Terlebih, jika Bunda adalah ibu bekerja. Ada beberapa poin yang bikin hati terasa lega.

Berikut uraian terkait poin-poin penting dalam RUU KIA yang perlu Bunda ketahui:

1. Cuti melahirkan sedikitnya 6 bulan

Pada RUU KIA, tepatnya Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Sebelumnya, ibu bekerja yang melahirkan hanya mendapat cuti sebanyak tiga bulan, namun menurut Puan, cuti enam bulan dibutuhkan para bunda untuk menjaga keseimbangan anak.

"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya, dikutip dari detikcom.

Tak hanya itu, untuk bunda yang mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan cuti sebanyak 1,5 bulan.

Ciri Kandungan Kuat dan SehatCiri Kandungan Kuat dan Sehat/ Foto: HaiBunda/Annisa Shofia

2. Cuti suami hingga 40 hari

Pada Pasal 6 RUU KIA, pada ayat 2, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, Bunda. Apabila istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti maksimal 40 hari. Di samping itu, jika istri keguguran paling lama tujuh hari.

Berikut bunyi Pasal 6 yang lengkap:

Pasal 6

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang RUU KIA berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



TAK AKAN DIBERHENTIKAN, TETAP PEROLEH GAJI, HINGGA DAPAT FASILITAS DI KANTOR

Daycare

Ilustrasi penitipan anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto

3. Tak bisa diberhentikan dari pekerjaan

Bunda yang bekerja tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah cuti panjang karena melahirkan. Pada Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa para bunda yang melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

4. Tetap memperoleh gaji

Telah disebutkan di Pasal 5 ayat 1, bahwa para bunda tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, di ayat 2 menjelaskan tentang ketentuan hak yang didapat.

"(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 5 ayat 2.

5. Berhak mendapatkan fasilitas ibu dan anak di kantor

Di Pasal 22, terdapat usulan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan
prasarana umum bagi Ibu dan Anak.

Di ayat 2 pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja;
b. dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat umum; dan
c. dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di alat transportasi umum.

Lalu, di ayat 3, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa:

a. penyediaan ruang laktasi;
b. penyediaan ruang perawatan Anak;
c. tempat penitipan Anak;
d. tempat bermain Anak; dan/atau
e. tempat duduk prioritas atau loket khusus.


(aci)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda