sign up SIGN UP search

kehamilan

Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah, Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   Haibunda Rabu, 03 Aug 2022 18:25 WIB
Ilustrasi Wanita Muslim caption
Jakarta -

Dalam masa iddah, kita akan mengenal hak dan kewajiban perempuan setelah berpisah dari suaminya. Masa iddah disebut juga sebagai suatu masa tunggu, Bunda.

Dalam buku Ensiklopedia Al-Qur'an dan Hadis per Tema karya Alita Aksara Media, dijelaskan bahwa iddah berasal dari Bahasa Arab 'adda-ya'uddu-'iddah' dan jamaknya adalah 'idad yang secara etimologis berarti menghitung atau hitungan. Kata ini digunakan karena dalam bahasa itu si perempuan yang ber-iddah menunggu berlalunya waktu.

Secara istilah, Sayyid Sabiw mendefinisikan iddah sebagai nama dari suatu masa, di mana seorang perempuan dalam masa itu menunggu dan menahan diri dari melangsungkan pernikahan setelah suaminya wafat atau dicerai.


Banner Cerita Bunda Ani Milliki Anak Ber-IQ Superior

Sedangkan menurut Ismail Ash-Shan'ani, iddah adalah suatu nama bagi masa saat seorang perempuan menunggu atau menahan dirinya dalam masa tersebut dari melakukan perkawinan setelah suaminya wafat atau diceraikan oleh suaminya.

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, masa iddah sudah dikenal pada masa jahiliah. Setelah datangnya Islam, iddah diakui sebagai salah satu ajaran syariat karena banyak mengandung manfaat.

Secara istilah, kata iddah didefinisikan oleh para ulama sebagai:

(Tenggang waktu yang dijalani seorang wanita dalam masa tarabbush (menahan diri), demi untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau tabbudi, atau tafajj' kepada suaminya).

Dalil tentang masa iddah

Ilustrasi Wanita MuslimIlustrasi Wanita Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Menjalani masa iddah merupakan kewajiban yang langsung ditetapkan oleh Allah SWT. Dalil tentang masa iddah ini juga kembali ditegaskan dalam Al-Qur'an tanpa pernah dihapus atau dibatalkan hukumnya, Bunda.

Berikut dalil masa iddah bagi perempuan yang bercerai dan ditinggal wafat oleh suaminya:

1. Masa iddah bagi perempuan yang diceraikan

Dalil dalam Al-Qur'an secara khusus menyebutkan tentang kewajiban perempuan yang diceraikan oleh suaminya untuk menjalani masa iddah selama tiga kali quru'. Dalil ini ada di dalam potongan Surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru'.

Lama masa iddah bagi perempuan yang diceraikan

Ada dua pendapat terkait lama masa iddah bagi perempuan yang diceraikan suaminya, yakni tiga kali masa quru'. Pertama, dia menunggu selama tiga kali masa suci dari haid. Kedua, dia menunggu tiga kali masa haid sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"Dia (istri) beriddah (menunggu) selama tiga kali masa haid." (HR. Ibnu Majah)

"Dia menunggu selama hari-hari quru'ya." (HR. Abu Dwud dan Nasai)

2. Masa iddah bagi perempuan yang suaminya meninggal

Al-Qur'an menegaskan tentang masa iddah bagi seorang perempuan yang ditinggal suaminya wafat dalam Surat Al-Baqarah ayat 234. Dalam ayat ini disebutkan bahwa dia dapat menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari.

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 234)

3. Masa iddah perempuan menopause dan hamil

Ketentuan masa iddah bagi perempuan yang sudah tidak haid dan hamil ada di dalam Surat Ath-Thalaq ayat 65 (4). Berikut ayat berserta artinya:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. (QS. Ath-Thalaq: 65 (4))

Hak dan kewajiban selama masa idah

Ilustrasi Wanita MuslimIlustrasi Wanita Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Mengutip berbagai sumber, berikut hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah:

Hak perempuan dalam masa iddah

Menurut kesepakatan ulama fiqh, perempuan yang menjalani iddah akibat thalak raj'i atau dalam keadaan hamil suaminya wajib menyediakan seluruh nafkah yang dibutuhkan perempuan tersebut.

Akan tetapi bila masa iddah yang dijalani adalah iddah karena kematian suami, maka perempuan itu tidak mendapatkan nafkah apa pun karena kematian telah menghapuskan seluruh akibat perkawinan. Namun ulama' mazhab maliki menyatakan bahwa perempuan tersebut berhak menempati rumah suaminya selama dalam masa iddah, apabila rumah itu adalah milik suaminya.

Kewajiban perempuan dalam masa iddah

Berikut kewajiban bagi perempuan dalam masa iddah menurut Ahmad Sarwat:

1. Menerima Khitbah

Seorang perempuan yang baru saja diceraikan suaminya, atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah. Ketika masa iddah itu, dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.

Bila laki-laki tersebut memiliki keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan secara terang-terangan. Ia hanya boleh mengutarakannya dalam bentuk sindiran, Bunda.

2. Menikah

Menikah diharamkan bagi perempuan yang berada dalam masa iddahnya. Dia harus menunggu sampai masa iddahnya berakhir untuk menikah lagi.

"Pernikahan yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam. Maka, hukum pernikahan semacam ini bisa diabaikan dan dianggap pernikahan itu tidak perah terjadi," ujar Ahmad Sarwat dalam bukunya.

Bila sudah terlanjur menikah, maka keduanya harus dipisahkan atau difasakh, tanpa perlu diceraikan. Perceraian hanya berlaku bila pernikahan sudah terjadi terlebih dahulu sebelumnya sebagai pernikahan yang sah.

3. Keluar rumah

Ilustrasi Wanita MuslimIlustrasi Wanita Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Seorang perempuan yang sedang menjalani masa iddah wajib melakukan mulazamtu as-sakan. Artinya, dia selalu berada di dalam rumah atau tidak keluar rumah selama masa iddah-nya.

Ia tidak diperkenankan keluar rumah tempatnya menjalani masa iddah, kecuali ada udzur-uzdur yang secara syar'i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

Bagi suami yang sudah mentalak istrinya, dia berkewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya keluar dari rumah. Keluar rumah bisa menimbulkan dosa dan kemasiatan. Dalil tentang kewajiban ini ada di dalam Al-Qur'an Surat Ath-Talak ayat 1, berisi:

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ

Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah. (QS. Ath-Talak : 1)

Namun beberapa ulama mengatakan, bagi perempuan yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali, mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidaknya di siang hari. Hal tersebut dibolehkan karena dia tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.

4. Haram untuk berhias

Perempuan yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias ya, Bunda. Berikut kategori berhias yang dimaksud:

  • Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
  • Menggunakan parfum atau wewangian
  • Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
  • Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna') dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
  • Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga qadha puasa bagi wanita haid, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/pri)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Menanti kelahiran Si Kecil dengan arti nama bayi yang pas untuknya nanti hanya di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ikuti perkembangan kehamilan Bunda setiap minggunya di Aplikasi HaiBunda yuk, Bun!