Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Mulai Januari 2023, Cuti Hamil dan Melahirkan di Malaysia Jadi 98 Hari

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 04 Jan 2023 19:55 WIB

Ilustrasi Ibu Hamil Bekerja
Cuti Hamil dan Melahirkan di Malaysia Jadi 98 Hari Mulai Januari 2023/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Pemerintah Negara Malaysia mengubah ketentuan cuti hamil dan melahirkan mulai Januari 2023. Cuti hamil dan melahirkan di negara itu berubah dari 60 hari menjadi 98 hari, Bunda.

Ketentuan cuti ini masuk dalam amandemen Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Tahun 1955. Sebelumnya, pelaksanaan UU ini ditunda untuk dilaksanakan pada awal tahun ini.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, V Sivakumar mengatakan bahwa meski ada seruan dari industri untuk memperpanjang masa penundaan, ada juga kebutuhan untuk melaksanakan amandemen UU tersebut.

"Saya pikir kita harus melanjutkan ini karena undang-undang sudah disahkan oleh Parlemen dan sebagian besar dari amandemennya didasarkan pada Konvensi International Labour Organisation (ILO)," kata Sivakumar, dilansir Sinar Daily.

Pada 26 Agustus 2022, Menteri Sumber Daya Manusia saat itu Datuk Seri M. Saravanan mengumumkan penundaan pelaksanaan amandemen undang-undang ini hingga 1 Januari 2023. Sebelumnya, pelaksanaan ini terjadwal untuk diterapkan pada 1 September 2022.

Ketentuan cuti hamil dan melahirkan di Malaysia

Amandemen Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Tahun 1955 berisi beberapa aturan baru terkait pekerja di Malaysia. Salah satunya adalah aturan cuti dan melahirkan.

Cuti hamil yang sebelumnya diberikan 60 hari, naik menjadi 98 hari. Sementara cuti melahirkan dari 3 hari bertambah menjadi 7 hari.

Sementara dikutip dari Human Resources Director (HRD) dan Globalnews Lockton, undang-undang ini juga melarang pemberi kerja untuk memberhentikan pekerja saat hamil atau setelah melahirkan, terutama bila pekerja mengalami komplikasi atau penyakit karena kehamilannya.

Bila pun ada pemutusan kerja, pemberi kerja diminta untuk membuktikan bahwa hal tersebut didasarkan pada kesalahan atau pelanggaran perjanjian yang dilakukan karyawan, bukan karena kehamilannya.

Amandemen Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Tahun 1955 juga memperkenalkan cuti paternitas berbayar selama 7 hari bagi karyawan laki-laki yang sudah menikah dan telah dipekerjakan selama setidaknya 12 bulan. Selain itu, UU ini juga berisi pengurangan jam kerja dari 48 menjadi 45 jam per minggu.

Menurut informasi, amandemen baru ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2023. Beragam pro dan kontra pun muncul dari para netizen Malaysia terkait aturan cuti hamil dan melahirkan ini. Apa kata mereka?

Baca halaman berikutnya ya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga 5 poin penting RUU KIA di Indonesia terkait cuti hamil, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

PRO DAN KONTRA CUTI HAMIL DI MALAYSIA

Ilustrasi Ibu Hamil Bekerja

Cuti Hamil dan Melahirkan di Malaysia Jadi 98 Hari Mulai Januari 2023/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Komentar netizen Malaysia

Cuti hamil dan melahirkan menjadi 98 hari ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Malaysia. Bahkan, sebagian dari mereka merasa khawatir dengan aturan baru ini, Bunda.

"90 hari tidak boleh ditentang karena itu keuntungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Tapi mungkin mereka bisa membuat amandemen dan hanya memberikan cuti hamil 98 hari kepada ibu yang melahirkan anak pertama. Setelah itu, saya pikir 60 hari sudah cukup," kata netizen, melansir dari laman World of Buzz.

"Cuti melahirkan selama 98 hari menunjukkan bahwa pemerintah berusaha mendorong keluarga untuk memiliki lebih banyak anak. Jika itu masalahnya, maka sepertinya banyak pemberi kerja yang akan pusing bila karyawan mereka ingin memiliki banyak anak," ujar yang lain.

"Menurut saya, cuti melahirkan 60 hari sudah cukup. Pemerintah tidak perlu menambah beban pengusaha apalagi ekonomi negara belum pulih. Ditambah lagi, sepertinya ini bukan hal yang baik untuk perempuan karena banyak perusahaan lebih suka tidak mempekerjakan perempuan, dan ini akan menurunkan tingkat pekerjaan di kalangan perempuan," ungkap netizen.

Banner Janin Sehat

Apa itu cuti hamil dan melahirkan?

Cuti hamil dan melahirkan adalah waktu istirahat yang diberikan kepada seorang karyawan wanita yang sedang hamil dan baru melahirkan. Wanita yang mengambil cuti biasanya akan menerima bayaran atau tidak sama sekali dari tempatnya bekerja.

Setiap negara memiliki aturan cuti hamil dan melahirkan yang berbeda. Pedoman cuti ini biasanya diatur di dalam undang-undang dan dalam beberapa kasus didanai oleh pemerintah.

Aturan cuti hamil dan melahirkan memang kerap menimbulkan pro dan kontra di beberapa negara. Lalu bagaimana menurut Bunda tentang cuti hamil dan melahirkan yang ideal?


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda