Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Ketahui Biaya Periksa ke Puskesmas & Bidan Usai Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 16 Feb 2023 07:41 WIB

Ilustrasi Konsultasi ke Dokter
Biaya Periksa Ke Puskesmas & Bidan usai Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan soal tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. Salah satu isinya terkait biaya periksa usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di puskesmas dan bidan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Permenkes ini diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari 2023.

Cukup banyak perubahan soal tarif biaya pemeriksaan kesehatan selama hamil dan usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam aturan terbaru ini. Apa saja perubahannya?

Layanan periksa usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Bunda tetap bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan usai melahirkan. Ada beberapa layanan yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan, terutama bila memeriksakan kondisi di puskesmas, bidan, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya.

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023, standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP adalah dengan cara bayar kapitasi dan non kapitasi. Definisi keduanya dijelaskan dalam Pasal 1 yang berbunyi:

"Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan."

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan."

Nah, terkait besaran biaya yang akan di-cover usai melahirkan, aturan tertulis di pasal 21. Adapun jenis pelayanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.

Berapa kali Bunda bisa periksa ke FKTP bila ingin menggunakan BPJS Kesehatan? Lalu berapa tarif periksa per kunjungan di Puskesmas dan bidan?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

BIAYA PERIKSA KE PUSKESMAS DAN BIDAN USAI MELAHIRKAN YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Ilustrasi Konsultasi ke Dokter

Biaya Periksa Ke Puskesmas & Bidan usai Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Kunjungan pasca persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP

Berikut ketentuan pelayanan kesehatan bagi Bunda yang baru melahirkan dan dapat dilakukan paling sedikit empat kali:

  • 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan.

"Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir, serta 1 kali kunjungan ibu nifas keempat," demikian isi pasal 21 ayat 4.

Bahasa Bayi dan Anak

Biaya periksa usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di puskes dan bidan

Mengacu pada pasal 21 ayat 5, berikut tarif atau biaya pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Bila dilakukan di Puskesmas, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp40.000 untuk setiap kunjungan.
  2. Bila dilakukan di Puskesmas FKTP selain Puskesmas, biaya ditanggung sebesar Rp50.000.
  3. Bila dilakukan di bidan jejaring, tarif ditanggung sebesar Rp50.000,00 untuk setiap kunjungan.

(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda