HaiBunda

KEHAMILAN

Ketahui Biaya Periksa ke Puskesmas & Bidan Usai Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 16 Feb 2023 07:41 WIB
Biaya Periksa Ke Puskesmas & Bidan usai Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan soal tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. Salah satu isinya terkait biaya periksa usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di puskesmas dan bidan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Permenkes ini diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari 2023.

Cukup banyak perubahan soal tarif biaya pemeriksaan kesehatan selama hamil dan usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam aturan terbaru ini. Apa saja perubahannya?


Layanan periksa usai melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Bunda tetap bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan usai melahirkan. Ada beberapa layanan yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan, terutama bila memeriksakan kondisi di puskesmas, bidan, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya.

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023, standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP adalah dengan cara bayar kapitasi dan non kapitasi. Definisi keduanya dijelaskan dalam Pasal 1 yang berbunyi:

"Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan."

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan."

Nah, terkait besaran biaya yang akan di-cover usai melahirkan, aturan tertulis di pasal 21. Adapun jenis pelayanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.

Berapa kali Bunda bisa periksa ke FKTP bila ingin menggunakan BPJS Kesehatan? Lalu berapa tarif periksa per kunjungan di Puskesmas dan bidan?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

(ank/pri)
BIAYA PERIKSA KE PUSKESMAS DAN BIDAN USAI MELAHIRKAN YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

BIAYA PERIKSA KE PUSKESMAS DAN BIDAN USAI MELAHIRKAN YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ira Swara Ungkap Ekonominya Pernah Terpuruk, Suami Jadi Driver Online hingga Cicil Beras untuk Bertahan Hidup

Mom's Life Annisa Karnesyia

Frisian Flag Ajak Bapak dan Keluarga Beri Perhatian serta Apresiasi untuk Ibu Lewat #TanggalMerahUntukIbu di Bandung

Mom's Life Annisa Karnesyia

8 Tempat Kopi Enak di Glodok Jakarta, Ada Hidden Gem hingga Legendaris

Mom's Life Amira Salsabila

3 Resep Peyek Kacang Renyah Tahan Lama, Anti Gagal dan Kriuk Sepanjang Hari

Mom's Life Amira Salsabila

10 Contoh Foto Tespek Garis 2 dan Arti di Baliknya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Frisian Flag Ajak Bapak dan Keluarga Beri Perhatian serta Apresiasi untuk Ibu Lewat #TanggalMerahUntukIbu di Bandung

8 Tempat Kopi Enak di Glodok Jakarta, Ada Hidden Gem hingga Legendaris

10 Contoh Foto Tespek Garis 2 dan Arti di Baliknya

Guruh Soekarnoputra Wafat, Rencananya Dimakamkan Berdampingan dengan Fatmawati

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK