HaiBunda

KEHAMILAN

Janin Keguguran Jelang Lebaran, Apakah Harus Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 19 Apr 2023 20:00 WIB
Janin Keguguran Jelang Lebaran, Apakah Harus Dibayarkan Zakat Fitrahnya?/ Foto: iStock
Jakarta -

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik itu pada bayi baru lahir hingga orang dewasa. Lalu apakah zakat fitrah harus dibayarkan pada janin keguguran jelang Lebaran?

Bunda perlu tahu, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar, atau kecil, merdeka, atau budak. Zakat fitrah dibayarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah dikeluarkan dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga menggunakan uang," tulis Hasbiyallah dalam buku Fikih.


Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional, dasar kewajiban zakat fitrah sebagaimana hadis Ibnu Umar ra, yakni:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah merupakan cara umat muslim menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, ini juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Membayar zakat fitrah untuk janin keguguran

Banyak yang masih bingung mengenai aturan membayar zakat fitrah untuk janin dalam kandungan. Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat menjelaskan, jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.

"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa janin keguguran sebelum Lebaran tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Bila pun sudah dibayar, itu akan dianggap sebagai sedekah.

Jumhur membayar zakat fitrah pada janin keguguran berbeda dengan janin yang lahir. Lalu bagaimana ketentuan membayar zakat kalau bayi lahir pada malam Hari Raya?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga serba-serbi zakat fitrah dan zakat mal, dalam video berikut:

(ank/pri)
PANDANGAN ULAMA TERKAIT ZAKAT FITRAH

PANDANGAN ULAMA TERKAIT ZAKAT FITRAH

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ini Dia Negara Paling Jujur dan Paling Tidak Jujur di Dunia, Indonesia Masuk Mana?

Mom's Life Amira Salsabila

Darah Haid Menggumpal seperti Daging Hati Ayam, Apakah Normal?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

4 Kode Warna dan Abjad Nutri-Level di Produk Pangan Olahan

Mom's Life Tim HaiBunda

Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker

Parenting Tim HaiBunda

Puncak El Nino Diprediksi Terjadi Akhir Tahun, IDAI Ingatkan Dampaknya bagi Anak

Parenting Pritadanes

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa

5 Potret Andy /rif Bersama Kedua Putranya, Beda Postur Tubuh Ayah-Anak Jadi Sorotan

Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?

Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker

4 Kode Warna dan Abjad Nutri-Level di Produk Pangan Olahan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK