Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Hukum Menunda Kehamilan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 25 Aug 2023 09:35 WIB

Ilustrasi Pasangan Muslim
Ilustrasi Pasangan Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Menunda kehamilan dapat dilakukan pasangan suami istri untuk membangun keluarga yang sehat. Lalu bagaimana hukum menunda kehamilan dalam Islam? Apa diperbolehkan ya, Bunda?

Salah satu cara untuk menunda kehamilan, yakni dengan menjalani program Keluarga Berencana (KB). Perlu diketahui, menurut Undang-undang (UU) No 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, KB didefinisikan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa program KB bertujuan untuk sesuatu yang baik. Salah satunya berhubungan dengan pengaturan kelahiran.

"Jadi, bisa dibilang program KB tidak hanya tentang menunda kelahiran, tetapi juga berhubungan dengan usia perkawinan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga," kata Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., M.A. dari Majelis Pembinaan Kader PP Aisyiyah dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kepada HaiBunda, Jumat (25/8/23).

"Menurut program KB yang berhubungan dengan kelahiran adalah pengaturan kelahiran yang dalam istilah fikih disebut tandzîm an-nasl bukan tahdîd an-nasl yang artinya pembatasan keturunan," sambungnya.

Pembatasan keturunan dalam Islam

Nah, bicara soal pembatasan keturunan, ada sudut pandang Islam yang memang melarang umatnya meniadakan keturunan (menggugurkan kandungan), apalagi bila alasannya karena takut miskin, sebagaimana dalam surat Al-An'am ayat 151, Al-Isra ayat 31, dan at-Takwir ayat 8-9.

Dalam al-Isra ayat 31 disebutkan.

وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."

Sementara itu, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 tentang aborsi, dapat pula dipahami bahwa pencegahan kelahiran anak yang dimaksud dimulai sejak nidasi (masa pembuahan). Artinya, mencegah kehamilan yang sudah diberikan Allah dalam rahim hukumnya haram, Bunda.

Namun, berbicara lebih lanjut mengenai pengaturan kelahiran ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat.

Namun, jika kita melihat hadis tentang coitus interruptus yang dalam hadis Rasul disebut dengan 'azl, terdapat dua macam hadis yang seakan bertentangan dalam menunjukkan hukum pengaturan kelahiran dengan 'azl, yakni:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

Artinya: "Kami dahulu melakukan 'azl di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya." (HR. Muslim)

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya." (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dha'if)

Namun, sebenarnya jika dipahami secara holistik, kedua hadis tersebut tidaklah bertentangan, Bunda. Hadis pertama menunjukkan bahwa Rasul tidak melarang 'azl, sementara hadis kedua bukan menunjukkan pelarangan 'azl, tetapi menjelaskan bahwa 'azl harus dilakukan dengan kerelaan istri, karena itu mengganggu kenikmatan istri dalam berhubungan.

"Jadi, dapat kita pahami bahwa pada dasarnya pengaturan kelahiran sudah dilakukan sejak lama, bahkan tertulis dalam hadis Rasulullah SAW dan beliau tidak melarangnya. Namun, harus dengan musyawarah dan kerelaan kedua belah pihak (suami dan istri)," ujar Ustazah Lailatis.

"Pengaturan kelahiran boleh dilakukan, namun jika Allah takdirkan janin tetap hadir, meskipun sudah diusahakan dengan pengaturannya, maka menghalangi kelahiran anak itu haram hukumnya."

Ilustrasi Pasangan MuslimIlustrasi Pasangan Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Danon The

Cara menunda kehamilan yang halal

Dipahami lebih luas dan mendalam, menunda kehamilan diperbolehkan dalam Islam. Ustazah Lailatis mengatakan bahwa cara yang dilakukan untuk menunda ini haruslah tepat atau halal, misalnya penggunaan kontrasepsi.

"Manusia boleh berusaha mengatur kelahiran dengan cara yang halal seperti penggunaan alat kontrasepsi, pengaturan waktu berhubungan dan lainnya," ungkap Ustazah lailatis.

Nah, penundaan kehamilan ini juga boleh dilakukan kapan saja, dengan alasan yang halal. Salah satu alasannya agar tidak meninggalkan anak dalam keadaan lemah, sesuai firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 9 yang isinya:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

Batas akhir menunda kehamilan yang dimaksud tersebut adalah sampai Allah takdirkan kehadiran janin dalam rahim. Jika Allah sudah memberikan janin dalam rahim Bunda, maka haram melakukan pencegahan apa pun terhadap kelahiran anak ini.

Pencegahan (aborsi) hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, sebagaimana kaidah fikih menyatakan:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Keadaan darurat yang dimaksud adalah di mana jika tidak dilakukan hal tersebut (aborsi), maka akan membawa kepada kehancuran atau kehilangan nyawa.

"Sebagai contoh, jika bayi yang ada dalam janin dipertahankan, maka akan mengganggu keselamatan ibu janin, maka ini disebut keadaan darurat," kata Ustazah Lailatis.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda