HaiBunda

KEHAMILAN

Bolehkah Ibu Hamil yang Pecah Ketuban Dini & Berisiko Prematur Melahirkan di Klinik?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 23 Nov 2023 11:16 WIB
Bolehkah Ibu Hamil yang Pecah Ketuban Dini & Berisiko Prematur Melahirkan di Klinik?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/globalmoments
Jakarta -

Mengalami ketuban pecah dini dan persalinan prematur menjadi momok menakutkan bagi setiap ibu hamil. Tindakan medis yang tepat dibutuhkan untuk menangani dua kondisi tersebut, Bunda.

Lalu bolehkah ibu hamil yang pecah ketuban dini dan berisiko prematur melahirkan di klinik, bukan di rumah sakit? Bagaimana penanganan yang tepat pada kondisi tersebut?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Bunda!


Penanganan ibu hamil pecah ketuban dini dan risiko prematur

Ketuban pecah dini adalah istilah yang menggambarkan ketuban pecah sebelum persalinan dimulai. Penanganan ketuban pecah dini akan tergantung dari waktu terjadinya, apakah sebelum usai kehamilan 37 minggu atau sesudahnya.

Dilansir Cleveland Clinic, ketuban pecah dini yang terjadi setelah 37 minggu kehamilan memerlukan tindakan segera untuk melahirkan bayi. Sementara bila terjadi sebelum 37 minggu, dokter biasanya akan mempertimbangkan risiko kelahiran prematur dibandingkan dengan risiko komplikasi, seperti infeksi.

Pada kondisi ketuban pecah dini yang berisiko melahirkan prematur, penanganan harus segera dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi. Penanganan ini mencakup tempat persalinan yang tepat.

Melahirkan di klinik vs rumah sakit

Ketuban pecah dini yang berisiko melahirkan prematur perlu mendapatkan penanganan di rumah sakit. Klinik bersalin tidak bisa dijadikan pilihan utama untuk melahirkan Si Kecil, Bunda. Bunda perlu mempertimbangkan risikonya bila memilih untuk melahirkan di klinik ya.

Melansir dari laman The Mount Sinai Hospital, jika ibu hamil mengalami persalinan prematur, maka ia harus dirawat di rumah sakit. Ibu hamil mungkin harus menerima obat-obatan untuk mengentikan kontraksi dan mematangkan paru-paru bayi.

Menurut Sanford Health, dua perlima perempuan di usia kehamilan 34 sampai 36 minggu akan melahirkan bayinya dalam waktu seminggu. Banyak juga yang akan melahirkan dalam waktu 48 jam. Proses persalinan dapat dilakukan bila rumah sakit memiliki ruang perawatan neonatus.

Persalinan prematur dapat menyebabkan komplikasi, sehingga memerlukan tindakan medis yang memadai di rumah sakit. Beberapa komplikasi ini seperti perdarahan pasca persalinan pada ibu yang mengidap anemia dan infeksi yang mengancam nyawa.

Peraturan pemerintah soal persalinan di klinik dan rumah sakit

Pemerintah Indonesia telah membuat aturan soal pelayanan melahirkan bagi Bunda yang mengalami komplikasi. Bila memang terjadi komplikasi kehamilan dan persalinan, maka Bunda dapat dirujuk ke rumah sakit dari klinik bersalin.

Aturan terkait rujukan ini diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual.

"Ibu dan janin dengan komplikasi kehamilan dan persalinan, maka persalinan dilakukan di rumah sakit sesuai kompetensinya," demikian isi pasal 17 ayat (1).

"Dalam hal ibu dan janin mengalami komplikasi atau kegawatdaruratan saat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama harus melakukan tindakan pra rujukan dan segera dirujuk ke rumah sakit," isi pasal 17 ayat (2).

Ilustrasi Ibu Melahirkan/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Rujukan dari klinik ke rumah sakit untuk melahirkan

Klinik, rumah bersalin, dan Puskesmas, termasuk dalam Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1. Irmawati, S.Si., Apt dalam buku Tetap Tersenyum Saat Melahirkan menjelaskan bahwa rumah bersalin atau klinik bersalin menjadi tempat yang dapat membantu persalinan.

"Tempat ini dapat membantu persalinan normal tanpa alat bantu dan persalinan normal menggunakan alat bantu forceps atau vakum jika dibutuhkan. Apabila memerlukan operasi, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit bersalin atau rumah sakit umum," tulisnya.

"Tenaga penolong adalah bidan, tetapi terkadang ada dokter kandungan yang berpraktik di tempat ini."

Rujukan ke rumah sakit dapat dibuat oleh dokter atau pihak klinik ke rumah sakit bila Bunda mengalami kondisi kegawatdaruratan atau komplikasi kehamilan dan persalinan. Ini juga termasuk kondisi ketuban pecah dini yang berujung pada persalinan prematur.

Dalam buku Panduan Lengkap Kehamilan, Melahirkan, & Bayi karya Penny Simkin, P.T, Janet Whalley, R.N.,B.S.N., Ann Keppler, R.N., M.N., Bunda akan dirujuk ke rumah sakit jika ada tanda bahaya seperti kenaikan tekanan darah, perdarahan, kadar gula darah yang tinggi, protein dalam air kemih, masalah dengan janin, atau kontraksi persalinan yang prematur.

"Bahkan dengan pemeriksaan kehamilan yang cermat, 15 sampai 27 persen perempuan yang ingin melahirkan tidak di rumah sakit, pada akhirnya dirujuk ke rumah sakit selama persalinan atau pasca melahirkan karena masalah yang dinilai membutuhkan intervensi obstetri,"kata tim penulis.

Rujukan darurat sangat jarang untuk perempuan yang menjalani pemeriksaan yang cermat dan yang mempunyai kehamilan normal, tanpa masalah. Kondisi penting yang dapat muncul tanpa terduga dan berbahaya selama persalinan dan membutuhkan tindakan medis segera, mencakup prolaps uterus (jika cord keluar dari rahim sebelum melahirkan), perdarahan, dan janin kekurangan pasokan oksigen selama persalinan (akibat perdarahan, kompresi cord, dan faktor lainnya).

Pentingnya periksa ke dokter dan bidan

Pemeriksaan ke dokter atau bidan sangat penting selama kehamilan. Khusus untuk periksa cairan ketuban melalui USG, Bunda dapat melakukannya di dokter. Beberapa klinik kehamilan sudah memiliki pelayanan periksa USG.

Saat periksa kehamilan, Bunda juga bisa menjelaskan keluhan yang dirasakan ke dokter atau bidan. Jangan lupa juga untuk membicarakan tentang penggunaan obat-obatan selama hamil dan rencana melahirkan Si Kecil.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Sudah 3 Kali Melahirkan Caesar, Ini Risiko yang Bisa Terjadi Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Mom's Life Amira Salsabila

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syaputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK