KEHAMILAN
Bolehkah Ibu Hamil yang Pecah Ketuban Dini & Berisiko Prematur Melahirkan di Klinik?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 23 Nov 2023 11:16 WIBMengalami ketuban pecah dini dan persalinan prematur menjadi momok menakutkan bagi setiap ibu hamil. Tindakan medis yang tepat dibutuhkan untuk menangani dua kondisi tersebut, Bunda.
Lalu bolehkah ibu hamil yang pecah ketuban dini dan berisiko prematur melahirkan di klinik, bukan di rumah sakit? Bagaimana penanganan yang tepat pada kondisi tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Bunda!
Penanganan ibu hamil pecah ketuban dini dan risiko prematur
Ketuban pecah dini adalah istilah yang menggambarkan ketuban pecah sebelum persalinan dimulai. Penanganan ketuban pecah dini akan tergantung dari waktu terjadinya, apakah sebelum usai kehamilan 37 minggu atau sesudahnya.
Dilansir Cleveland Clinic, ketuban pecah dini yang terjadi setelah 37 minggu kehamilan memerlukan tindakan segera untuk melahirkan bayi. Sementara bila terjadi sebelum 37 minggu, dokter biasanya akan mempertimbangkan risiko kelahiran prematur dibandingkan dengan risiko komplikasi, seperti infeksi.
Pada kondisi ketuban pecah dini yang berisiko melahirkan prematur, penanganan harus segera dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi. Penanganan ini mencakup tempat persalinan yang tepat.
Melahirkan di klinik vs rumah sakit
Ketuban pecah dini yang berisiko melahirkan prematur perlu mendapatkan penanganan di rumah sakit. Klinik bersalin tidak bisa dijadikan pilihan utama untuk melahirkan Si Kecil, Bunda. Bunda perlu mempertimbangkan risikonya bila memilih untuk melahirkan di klinik ya.
Melansir dari laman The Mount Sinai Hospital, jika ibu hamil mengalami persalinan prematur, maka ia harus dirawat di rumah sakit. Ibu hamil mungkin harus menerima obat-obatan untuk mengentikan kontraksi dan mematangkan paru-paru bayi.
Menurut Sanford Health, dua perlima perempuan di usia kehamilan 34 sampai 36 minggu akan melahirkan bayinya dalam waktu seminggu. Banyak juga yang akan melahirkan dalam waktu 48 jam. Proses persalinan dapat dilakukan bila rumah sakit memiliki ruang perawatan neonatus.
Persalinan prematur dapat menyebabkan komplikasi, sehingga memerlukan tindakan medis yang memadai di rumah sakit. Beberapa komplikasi ini seperti perdarahan pasca persalinan pada ibu yang mengidap anemia dan infeksi yang mengancam nyawa.
Peraturan pemerintah soal persalinan di klinik dan rumah sakit
Pemerintah Indonesia telah membuat aturan soal pelayanan melahirkan bagi Bunda yang mengalami komplikasi. Bila memang terjadi komplikasi kehamilan dan persalinan, maka Bunda dapat dirujuk ke rumah sakit dari klinik bersalin.
Aturan terkait rujukan ini diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
"Ibu dan janin dengan komplikasi kehamilan dan persalinan, maka persalinan dilakukan di rumah sakit sesuai kompetensinya," demikian isi pasal 17 ayat (1).
"Dalam hal ibu dan janin mengalami komplikasi atau kegawatdaruratan saat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama harus melakukan tindakan pra rujukan dan segera dirujuk ke rumah sakit," isi pasal 17 ayat (2).
Rujukan dari klinik ke rumah sakit untuk melahirkan
Klinik, rumah bersalin, dan Puskesmas, termasuk dalam Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1. Irmawati, S.Si., Apt dalam buku Tetap Tersenyum Saat Melahirkan menjelaskan bahwa rumah bersalin atau klinik bersalin menjadi tempat yang dapat membantu persalinan.
"Tempat ini dapat membantu persalinan normal tanpa alat bantu dan persalinan normal menggunakan alat bantu forceps atau vakum jika dibutuhkan. Apabila memerlukan operasi, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit bersalin atau rumah sakit umum," tulisnya.
"Tenaga penolong adalah bidan, tetapi terkadang ada dokter kandungan yang berpraktik di tempat ini."
Rujukan ke rumah sakit dapat dibuat oleh dokter atau pihak klinik ke rumah sakit bila Bunda mengalami kondisi kegawatdaruratan atau komplikasi kehamilan dan persalinan. Ini juga termasuk kondisi ketuban pecah dini yang berujung pada persalinan prematur.
Dalam buku Panduan Lengkap Kehamilan, Melahirkan, & Bayi karya Penny Simkin, P.T, Janet Whalley, R.N.,B.S.N., Ann Keppler, R.N., M.N., Bunda akan dirujuk ke rumah sakit jika ada tanda bahaya seperti kenaikan tekanan darah, perdarahan, kadar gula darah yang tinggi, protein dalam air kemih, masalah dengan janin, atau kontraksi persalinan yang prematur.
"Bahkan dengan pemeriksaan kehamilan yang cermat, 15 sampai 27 persen perempuan yang ingin melahirkan tidak di rumah sakit, pada akhirnya dirujuk ke rumah sakit selama persalinan atau pasca melahirkan karena masalah yang dinilai membutuhkan intervensi obstetri,"kata tim penulis.
Rujukan darurat sangat jarang untuk perempuan yang menjalani pemeriksaan yang cermat dan yang mempunyai kehamilan normal, tanpa masalah. Kondisi penting yang dapat muncul tanpa terduga dan berbahaya selama persalinan dan membutuhkan tindakan medis segera, mencakup prolaps uterus (jika cord keluar dari rahim sebelum melahirkan), perdarahan, dan janin kekurangan pasokan oksigen selama persalinan (akibat perdarahan, kompresi cord, dan faktor lainnya).
Pentingnya periksa ke dokter dan bidan
Pemeriksaan ke dokter atau bidan sangat penting selama kehamilan. Khusus untuk periksa cairan ketuban melalui USG, Bunda dapat melakukannya di dokter. Beberapa klinik kehamilan sudah memiliki pelayanan periksa USG.
Saat periksa kehamilan, Bunda juga bisa menjelaskan keluhan yang dirasakan ke dokter atau bidan. Jangan lupa juga untuk membicarakan tentang penggunaan obat-obatan selama hamil dan rencana melahirkan Si Kecil.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Sudah 3 Kali Melahirkan Caesar, Ini Risiko yang Bisa Terjadi Bun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Cara agar Cepat Kontraksi setelah Air Ketuban Pecah
Apa Penyebab Terjadinya Ketuban Pecah Dini? Bunda Perlu Tahu
7 Persiapan Melahirkan Normal Supaya Berjalan Lancar, Bunda Perlu Tahu
11 Tips Supaya Bunda Melahirkan Normal dan Lancar
TERPOPULER
7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3
Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?
12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara
10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan
11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing
Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A
30 Inspirasi Nama Anak Sulung Laki-laki dari Artis Indonesia dan Artinya
Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Karier Melejit di RI, Jirayut Belum Kepikiran Ganti Warga Negara
-
Beautynesia
Ariana Grande Diserang Fans di Premier Wicked: For Good di Singapura, Bukan Korban Pertama
-
Female Daily
Cynthia Erivo Mengundang Penggemar Wicked untuk Menemukan Keajaiban Elphaba’s Retreat!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 14 November: Pisces Kurangi Debat, Aries Jaga Ucapan
-
Mommies Daily
Surat untuk Menantu Perempuanku di Masa Depan