HaiBunda

KEHAMILAN

Apakah Janin yang Keguguran Harus Diberi Nama? Simak Aturannya Menurut Islam

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 01 Feb 2024 16:55 WIB
Ilustrasi Muslim Keguguran/ Foto: iStockphoto/Getty Images/tongpatong
Jakarta -

Nama adalah doa. Banyak pasangan suami istri memberikan nama untuk bayinya bahkan sebelum lahir ke dunia. Tak sedikit pula yang memberikan nama untuk janin yang meninggal di dalam kandungan.

Lalu banyak yang bertanya, apakah janin yang keguguran harus diberi nama? Bagaimana hukumnya memberikan nama pada janin yang keguguran dalam Islam?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini ya, Bunda!


Aturan memberi nama janin yang keguguran

Imam Nawawi dalam buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur'an dan Sunnah mengatakan bahwa hukum memberikan nama janin yang keguguran adalah sunnah. Jika belum diketahui jenis kelaminnya, maka nama yang diberikan harus pantas, Bunda.

"Disunnahkan memberikan nama terhadap bayi keguguran. Jika tidak diketahui, apakah dia laki-laki atau perempuan, maka dinamakan dengan nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, misalnya Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zu'rah, dan sejenisnya," tulis Imam Nawawi.

Penjelasan terkait penamaan janin juga dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi. Ia mengatakan, "Disunnahkan menamakan bayi keguguran, berdasarkan hadis yang menerangkan tentang hal itu. Demikian lah yang dikatakan oleh ulama-ulama lain. Sahabat-sahabat kami mengatakan, 'Apabila seorang anak meninggal dunia sebelum sempat diberi nama, maka dianjurkan untuk memberinya nama'."

Lalu siapa yang berhak memberi nama anak?

Para ulama sepakat bahwa ayah adalah orang yang paling berhak untuk memberikan nama kepada anaknya. Nah, atas hak ini, Bunda tidak berhak untuk menenantangnya.

"Menyimak kitab-kitab fikih, kita akan tahu bahwa para ulama sepakat kalau sang ayah lah orang yang paling berhak memberikan nama kepada anaknya. Dan si ibu tidak berhal menentangnya. Dan jika misalnya keduanya bertentangan, hak itu tetap milik sang ayah," tulis Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi' dalam buku Kado Pernikahan.

Perawatan janin yang keguguran dalam Islam

Dalam buku berjudul Ritual Kematian Islam Jawa karya K. H. Muhammad Sholikhin, dijelaskan bahwa persoalan tentang penanganan janin yang keguguran dalam Islam dibagi menjadi tiga, yakni:

  1. Jika bayi yang keguguran itu sudah ada tanda kehidupan, misalnya suara, dan sudah jelas bentuknya sebagai manusia, lalu meninggal, maka hukumnya seperti orang tua. Ia harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
  2. Jika sudah jelas bentuknya sebagai manusia, tetapi tidak ada tanda-tanda kehidupan sejak kelahirannya, maka wajib memandikan, mengkafani, dan menguburkan. Tetapi tidak wajib untuk disalatkan.
  3. Jika sejak kelahirannya tidak ada tanda-tanda kehidupan dan belum berbentuk jelas sebagai manusia, maka tidak ada kewajiban apa pun, hanya disunahkan mengkafani (dibuntal), dan kemudian ditanam.

Sementara menurut Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi' dalam bukunya, ada satu lagi ketentuan tentang penanganan janin keguguran. Bila janin masih berupa sepotong daging, maka ia cukup dikubur saja bagaimana pun caranya.

Ilustrasi Wanita Muslim/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Janin keguguran, apa masih sunnah akikah?

Akikah adalah pengurbanan hewan sembelihan untuk anak yang baru lahir. Akikah disebut sebagai penangkal keburukan dan cara umat Islam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Lantas bagaimana ketentuan akikah pada janin yang meninggal sebelum dilahirkan? Apakah janin keguguran tetap sunnah akikah?

Dilansir laman resmi Kementerian Agama RI, konsep akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Nah, kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum akikah pada janin keguguran sebelum lahir, Bunda.

Menurut Ibnu Hajar, jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk akikah. Sebab, dalam pandangan ulama, akikah berkaitan dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā menjelaskan,

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ

"Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan)." (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Tetapi, ada pula ulama lain yang berpendapat sebaliknya. Akikah tetap disarankan dalam kasus keguguran sebagai bentuk amal kebaikan. Akikah sendiri juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan syukur atas anugerah dikaruniai anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Sementara menurut Ibnu Hajar, bayi keguguran dan tidak menunjukkan tanda kehidupan berupa tiupan ruh, maka tidak perlu akikah. Pasalnya, bayi ini tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ

"Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya."

Jadi dapat disimpulkan tentang dua pendapat di atas, bahwa jika keguguran terjadi sebelum usia 4 bulan atau 120 hari (sebelum ditiup ruh), maka tidak disunahkan akikah. Sebaliknya, jika keguguran terjadi setelah 4 bulan atau 120 hari (setelah ditiup ruh), maka tetap sunnah akikah.

Penjelasan tentang hukum akikah janin keguguran juga dipaparkan oleh Abdul Kadir Sahak di buku 40 Soal Jawab Akikah & Korban oleh Abdul Kadir Sahak, Bunda. Menurutnya, janin keguguran setelah ditiupkan ruh (lebih dari empat bulan) termasuk sunnah akikah menurut sebagian ulama. Hal tersebut karena semua bayi dan janin yang telah ditiupkan ruh-nya akan tetap dibangkitkan di akhirat kelak.

Demikian penjelasan terkait janin keguguran dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Penyebab Keguguran, Gejala hingga Cara Mencegah Menurut Dokter

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Artis Shezy Idris Jadi Single Parent, Kini Jualan Donat & Baju Demi Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Ini Alasan Seseorang Jadi Target Gigitan Nyamuk

Mom's Life Tim HaiBunda

Cerita Miskah Shafa Jalani Sidang S1 secara Daring karena Kehamilan Sudah Dekat HPL

Kehamilan Amrikh Palupi

7 Tanaman Pembawa Hoki di Dapur Menurut Feng Shui

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Makan Telur Setiap Hari Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?

Mom's Life Pritadanes

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Miskah Shafa Jalani Sidang S1 secara Daring karena Kehamilan Sudah Dekat HPL

Ternyata Ini Alasan Seseorang Jadi Target Gigitan Nyamuk

7 Tanaman Pembawa Hoki di Dapur Menurut Feng Shui

5 Potret Teuku Wisnu Ajak Shireen Sungkar Pulang Kampung ke Aceh, Rumah Lama Jadi Sorotan

Makan Telur Setiap Hari Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK