KEHAMILAN
Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 17 Mar 2025 11:39 WIBZakat fitrah biasanya dibayarkan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana dengan hukum zakat fitrah bagi bayi di dalam kandungan? Apakah janin di dalam kandungan juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Simak penjelasan lengkap dari Bubun berikut ini ya!
Apa itu zakat fitrah?
Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik itu lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ketentuan zakat fitri ini ada di dalam hadis Ibnu Umar RA, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah dilakukan untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat Muslim yang kurang mampu.
Ada beberapa syarat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah, yakni mereka yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, besarannya zakat fitrah adalah berupa beras, makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau uang tunai serata 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Hukum zakat fitrah bagi janin di dalam kandungan
Dalam buku Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, S.H.I., M.A, dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang zakat untuk janin di kandungan, termasuk bayi yang lahir setelah 1 Syawal.
Jumhur ulama menyepakati orang tua tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan. Hal itu karena janin merupakan calon manusia dan belum bisa dianggap sebagai manusia utuh.
"Sehingga jika belum lahir pada saat Hari Raya Idul Fitri, maka tidak ada kewajiban zakat baginya," tulis Khairuddin.
Di luar jumhur ulama tersebut, ada pula pendapat dari kalangan mazhab zahiri, yaitu Ibnu Hazm. Ia beranggapan bahwa seorang bayi sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 hari di dalam kandungan. Jadi, bila pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, maka ia wajib dibayarkan zakatnya.
"Namun, pendapat tersebut agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan, Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm, dan beliau mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut," ujar Khairuddin.
Perihal hukum tidak wajib membayar zakat untuk janin juga dijelaskan Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Menurutnya, jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.
Ketentuan bayar zakat untuk bayi baru lahir
Janin keguguran sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya ya, Bunda. Apabila sudah dibayar, maka itu akan dianggap sebagai sedekah. Sementara itu, jumhur membayar zakat fitrah pada janin keguguran berbeda dengan janin yang lahir.
Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah r.a. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Sebab, titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.
Adapun Imam Abu Hanifah r.a. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, jika bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, maka ia harus dibayarkan zakat fitrahnya, Bunda.
Namun, beda kasus bila bayi lahir di dua waktu berbeda. Bila sebagian anggota tubuhnya keluar pada akhir Ramadhan, sedangkan sebagiannya lagi keluar memasuki malam Idul Fitri, maka bayi tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Imam Nawawi berkata:
"Menurut kami, tanpa ada perbedaan pendapat, zakat fitrah tidak wajib bagi anak yang belum lahir terhadap bapaknya dan tidak pula diambil dari hartanya sendiri. Jika sebelum matahari terbenam ada sebagian anggota tubuh anak yang lahir, kemudian setelah matahari terbenam sisanya, maka dalam keadaan ini tidak dilakukan pembayaran. Sebab yang melatarbelakangi anak tersebut belum lahir sempurna sehingga mengambil hukum anak yang belum dilahirkan."
Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan atau belum lahir. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui dalam Islam
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Keutamaan Menjalani Program Hamil di Bulan Ramadhan
Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?
5 Penyebab Janin Menangis dalam Kandungan, Ternyata Bukan Tanda Sedih
Penyebab Janin dalam Kandungan Buang Air Besar, Simak Juga Risiko Bahayanya
TERPOPULER
Berat Badan Naik Drastis, Nita Vior Rela Tak Diet demi Menyusui
Ini Kebiasaan Parenting yang Menghambat Anak Menjadi Mandiri Saat Dewasa Menurut Psikolog
Cara Diet Sederhana Turunkan BB 38 Kg dengan Berjalan Kaki
7 Resep Jus untuk Ibu Hamil agar Bayi Cerdas dan Sehat
Momen Dian Sastro dan Happy Salma Makan Soto Pakai Kebaya, Intip Potretnya
REKOMENDASI PRODUK
3 Tips Jaga Pencernaan Anak saat Bepergian
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Lip Tint, Pas untuk Makeup Look Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Krisjiana Selalu Upayakan Semuanya, Meski Siti Badriah Tak Pernah Minta Apapun Selama Nikah
Ini Kebiasaan Parenting yang Menghambat Anak Menjadi Mandiri Saat Dewasa Menurut Psikolog
Berat Badan Naik Drastis, Nita Vior Rela Tak Diet demi Menyusui
7 Resep Jus untuk Ibu Hamil agar Bayi Cerdas dan Sehat
Potret Byeon Woo Seok & Lee Chae Min, Aktor Tampan Korea dengan Tinggi Badan 190 Cm
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Matt Damon Singgung Kebiasaan Nonton Sambil Main HP di Zaman Sekarang
-
Beautynesia
Harus Tutup atau Buka Penutup Toilet saat Tidak Digunakan? Ini Jawabannya
-
Female Daily
Xiaomi Robot Vacuum 5 Resmi Hadir, Bersih-Bersih Rumah Jadi Lebih Praktis dan Bebas Repot!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pesta Ultah Jennie BLACKPINK di Klub Malam Jepang Tuai Kritik, Ini Alasannya
-
Mommies Daily
Mau Hubungan Sehat antara Menantu dan Mertua? Terapkan 10 Hal Ini!