KEHAMILAN
Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 17 Mar 2025 11:39 WIBZakat fitrah biasanya dibayarkan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana dengan hukum zakat fitrah bagi bayi di dalam kandungan? Apakah janin di dalam kandungan juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Simak penjelasan lengkap dari Bubun berikut ini ya!
Apa itu zakat fitrah?
Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik itu lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ketentuan zakat fitri ini ada di dalam hadis Ibnu Umar RA, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah dilakukan untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat Muslim yang kurang mampu.
Ada beberapa syarat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah, yakni mereka yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, besarannya zakat fitrah adalah berupa beras, makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau uang tunai serata 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Hukum zakat fitrah bagi janin di dalam kandungan
Dalam buku Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, S.H.I., M.A, dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang zakat untuk janin di kandungan, termasuk bayi yang lahir setelah 1 Syawal.
Jumhur ulama menyepakati orang tua tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan. Hal itu karena janin merupakan calon manusia dan belum bisa dianggap sebagai manusia utuh.
"Sehingga jika belum lahir pada saat Hari Raya Idul Fitri, maka tidak ada kewajiban zakat baginya," tulis Khairuddin.
Di luar jumhur ulama tersebut, ada pula pendapat dari kalangan mazhab zahiri, yaitu Ibnu Hazm. Ia beranggapan bahwa seorang bayi sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 hari di dalam kandungan. Jadi, bila pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, maka ia wajib dibayarkan zakatnya.
"Namun, pendapat tersebut agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan, Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm, dan beliau mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut," ujar Khairuddin.
Perihal hukum tidak wajib membayar zakat untuk janin juga dijelaskan Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Menurutnya, jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.
Ketentuan bayar zakat untuk bayi baru lahir
Janin keguguran sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya ya, Bunda. Apabila sudah dibayar, maka itu akan dianggap sebagai sedekah. Sementara itu, jumhur membayar zakat fitrah pada janin keguguran berbeda dengan janin yang lahir.
Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah r.a. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Sebab, titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.
Adapun Imam Abu Hanifah r.a. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, jika bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, maka ia harus dibayarkan zakat fitrahnya, Bunda.
Namun, beda kasus bila bayi lahir di dua waktu berbeda. Bila sebagian anggota tubuhnya keluar pada akhir Ramadhan, sedangkan sebagiannya lagi keluar memasuki malam Idul Fitri, maka bayi tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Imam Nawawi berkata:
"Menurut kami, tanpa ada perbedaan pendapat, zakat fitrah tidak wajib bagi anak yang belum lahir terhadap bapaknya dan tidak pula diambil dari hartanya sendiri. Jika sebelum matahari terbenam ada sebagian anggota tubuh anak yang lahir, kemudian setelah matahari terbenam sisanya, maka dalam keadaan ini tidak dilakukan pembayaran. Sebab yang melatarbelakangi anak tersebut belum lahir sempurna sehingga mengambil hukum anak yang belum dilahirkan."
Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan atau belum lahir. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui dalam Islam
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Keutamaan Menjalani Program Hamil di Bulan Ramadhan
Bunda Melahirkan di Malam Takbiran Apakah Bayinya Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?
5 Penyebab Janin Menangis dalam Kandungan, Ternyata Bukan Tanda Sedih
Penyebab Janin dalam Kandungan Buang Air Besar, Simak Juga Risiko Bahayanya
TERPOPULER
Ungkapan Menyentuh Yulia Rachman setelah 11 Th Jalani Pernikahan Bersama Sang Suami
Darah Haid Berwarna Hitam, Apakah Tanda Hamil? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Diet Timun Ala Chef Jepang, Turun 11 Kg dalam 2 Bulan!
9 Ciri Kepribadian Orang Bermental Kuat dan Tangguh, Bunda Termasuk?
Mengenal Tahnik Bayi dalam Islam dan Penjelasan Medis Kedokteran
REKOMENDASI PRODUK
6 Rekomendasi Masker yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Skincare Lokal untuk Ibu Hamil yang Aman & Punya Manfaat Terbaik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung Bukaan Depan yang Bagus & Awet, Pilih yang Terbaik!
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kering, Bantu Melembapkan Sepanjang Hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Pompa ASI Handsfree Bagus, Berkualitas, & Anti Ribet Beserta Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
6 Kebiasaan Kecil Orang yang Tahu Cara Mencintai Pasangan dengan Baik
Hamil Anak Pertama, Shenina Cinnamon Tetap Setia Dukung Aktivitas Angga Yunanda
12 Kalimat Sederhana yang Bikin Anak Lebih Mudah Diajak Bicara & Mau Mendengarkan
Sunday Scaries, Rasa Cemas yang Muncul Saat Akhir Pekan Hampir Berakhir
Darah Haid Berwarna Hitam, Apakah Tanda Hamil? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Pakai Adat Jawa, Penampilan Syifa Hadju saat Akad Nikah Terungkap
-
Beautynesia
BeauPicks: 4 Rekomendasi Skincare dengan Efek Calming
-
Female Daily
Rayakan 50 Tahun, L’Occitane Gandeng Park Bo Gum sebagai Brand Ambassador!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 26 April: Taurus Jaga Ucapan, Aries Jadi Pusat Perhatian
-
Mommies Daily
Mom Brain: Kenapa Ibu Jadi Pelupa Setelah Melahirkan & Cara Mengatasinya