Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Ketahui Denda Batal Puasa karena Berhubungan Intim Suami Istri

Melly Febrida   |   HaiBunda

Minggu, 01 Mar 2026 19:25 WIB

Happy Middle Eastern Couple Holding Hands Smiling To Each Other Sitting On Couch Spending Time Together At Home. Happiness In Relationship And Marriage Concept. Selective Focus
Ketahui Denda Batal Puasa karena Berhubungan Intim Suami Istri/Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Daftar Isi
Jakarta -

Pasangan suami istri (pasutri) jangan nekat berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadan. Ini salah satu perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Selain itu pasutri wajib membayar denda batal puasa karena berhubungan intin suami istri.

Berhubungan intim merupakan aktivitas yang dibatasi di bulan Ramadan. Bukan tak boleh sama sekali, tapi pasutri perlu memperhatikan waktunya.

Jika melakukan siang hari maka harus membayar denda. Namun, banyak pasutri yang belum memahami aturan membayar denda atau kafarat secara jelas. Padahal, Islam telah mengatur bentuk denda dan cara membayarnya.

Hukum berhubungan intim saat berpuasa

Pasutri sah-sah saja berhubungan intim. Tapi, pasutri perlu memperhatikan waktu yang tepat untuk berhubungan intim di Bulan Ramadan.

Jika pasutri secara sengaja berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadan dan dalam keadaan keduanya sedang berpuasa maka dapat membatalkan puasanya. Pasutri pun mendapat dosa dari Allah SWT. Karena melanggar maka wajib membayar denda yang sudah ditetapkan.

Selama menjalani ibadah puasa Ramadan, berhubungan intim merupakan salah satu larangan dari Allah. Lantas, bagaimana hukum dan denda pada pasutri yang sengaja melakukannya?

Menurut Harjan Syuhada dan Sungarso dalam buku Fikih, kafarat secara syara’ merupakan tebusan akibat pelanggaran terhadap hukum Islam. Kafarat menjadi sarana pertanggungjawaban seorang muslim sekaligus wujud kasih sayang Allah SWT yang memberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri.

Para ulama menjelaskan, kafarat tidak hanya berupa denda material, tapi juga amal ibadah seperti puasa, memberi makan fakir miskin, atau memerdekakan budak. Semua bentuk tersebut bertujuan menguatkan hubungan spiritual seorang muslim dengan Allah SWT.

Cara membayar denda batal puasa karena berhubungan intim di bulan Ramadan

Jika kafarat wajib ditunaikan, maka pelaksanaannya harus mengikuti urutan yang telah ditentukan. Cara mengganti puasa atau denda batal puasa untuk pasutri yang berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadan adalah:

  1. Memerdekakan budak mukmin.
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing satu mud makanan pokok.

Kafarat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus sarana memperbaiki diri agar umat Muslim lebih menghormati kesucian bulan Ramadhan.

Dilansir detikcom, kewajiban kafarat jika melakukan pelanggaran dengan berhubungan intim di siang hari Ramadan, dijelaskan dalam hadis berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku di bulan Ramadhan.' Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.' Ia menjawab, 'Aku tidak mampu.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah dua bulan berturut-turut.' Ia menjawab, 'Aku tidak mampu.' Beliau bersabda, 'Berikan makanan kepada enam puluh orang miskin.'" (HR. Bukhari).

Bolehkan ibu hamil puasa setengah hari?Bolehkan ibu hamil puasa setengah hari?/ Foto: Novita Rizki/ HaiBunda

Kapan waktu terbaik melakukan hubungan intim saat puasa?

Waktu terbaik dan aman pasutri melakukan aktivitas seksual adalah setelah berbuka hingga sebelum fajar Subuh tiba.

Dalam rentang waktu itu, hubungan seksual suami dan istri boleh dilakukan karena tidak termasuk dalam waktu puasa. Jika sudah masuk waktu subuh, pasutri tidak boleh melakukan hubungan intim.

Apakah suami dan istri sama-sama membayar denda?

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban kafarat terutama kepada suami, sebagai pihak yang memimpin hubungan. Sedangkan istri wajib mengganti puasa.

Namun jika keduanya sama-sama melakukannya dengan sadar dan tanpa paksaan, sebagian ulama mewajibkan keduanya mengganti puasa. Karena itu, pasutri sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih untuk memastikan kewajiban masing-masing.

Cara menghindari batal puasa karena hubungan intim

Pasutri dapat melakukan beberapa tips ini untuk menghindari 'tergoda' melakukan larangan Allah saat Bulan Ramadan.

  • Menahan diri di siang hari Ramadan.
  • Mengalihkan perhatian dengan ibadah.
  • Mengatur waktu kebersamaan setelah berbuka.
  • Memahami hukum puasa sejak awal Ramadan.

Perbedaan kafarat dan fidyah

Bunda tentu sering mendengar istilah fidyah dan kafarat. Masih banyak orang yang tertukar membedakan antara kafarat dan fidyah. Keduanya berbeda fungsi dan ketentuannya.

Jika dilihat dari penjelasannya, kafarat itu berupa denda karena melanggar aturan puasa. Misalnya hubungan suami istri

Sedangkan fidyah itu sebagai pengganti puasa bayi orang yang tidak mampu. Misalnya lansia, ibu hamil, maupun orang dengan sakit kronis. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda