Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Pasangan Ini Putuskan Berpisah usai Jalani Program IVF, Bagaimana Hak Asuh Anak?

Amrikh Palupi   |   HaiBunda

Minggu, 21 Jun 2026 21:00 WIB

Program IVF usai cerai
Program IVF usai cerai/ Foto: Getty Images/miodrag ignjatovic
Daftar Isi

Program bayi tabung atau IVF (In Vitro Fertilization) sering menjadi harapan terakhir bagi pasangan yang mendambakan kehadiran Si Kecil. Namun, bagaimana jika pasangan yang telah menjalani IVF justru memutuskan bercerai sebelum embrio digunakan?

Lantas bagaimana hukum hak asuh anak program IVF setelah cerai? Mengutip laman Nytimes, kisah mantan pasangan suami istri Erin Millender dan Adam Rubin asal Amerika Serikat, menjadi salah satu contoh paling kontroversial.

Setelah bertahun-tahun berjuang menjalani program IVF, keduanya justru terlibat sengketa hukum panjang terkait nasib embrio yang mereka ciptakan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perjalanan panjang program IVF berakhir perceraian

Millender dan Rubin menggambarkan perjalanan IVF mereka sebagai proses yang penuh pengorbanan, baik secara fisik maupun emosional. Sebelum berhasil menghasilkan embrio yang layak, Millender harus menjalani operasi pengangkatan fibroid atau tumor jinak di sekitar rahimnya.

Mereka juga mengalami beberapa kegagalan transfer embrio, serta prosedur pengambilan sel telur yang tidak membuahkan hasil.

Selama proses tersebut, Rubin dikenal sangat mendukung istrinya. Ia membantu memberikan suntikan hormon IVF, mendampingi setiap tahapan perawatan, bahkan membuat poster-poster motivasi tentang proses pembuahan untuk menyemangati sang istri Millender.

Namun, seiring berjalannya waktu, sulitnya perjalanan program IVF hubungan keduanya justru memburuk. Perselisihan yang terus terjadi akhirnya membuat Rubin mengajukan perceraian.

Di saat yang sama, muncul persoalan baru yang jauh lebih rumit, yakni siapa yang berhak menentukan masa depan embrio hasil IVF mereka.

Sengketa embrio setelah perceraian

Sebelum menjalani putaran terakhir IVF, pasangan ini telah menandatangani perjanjian dengan klinik fertilitas mengenai nasib embrio apabila suatu saat mereka bercerai.

Umumnya, klinik IVF di Amerika Serikat menawarkan beberapa pilihan, yakni embrio diberikan kepada salah satu pihak, embrio disumbangkan kepada pihak lain dan embrio dimusnahkan atau dibuang.

Millender dan Rubin memilih opsi pertama, yakni menyerahkan keputusan kepada pengadilan apabila perceraian benar-benar terjadi.

Namun masalahnya menjadi rumit saat Rubin tidak lagi ingin menjadi ayah dan meminta agar embrio tersebut dimusnahkan. Ia bahkan mendatangi klinik IVF untuk mencari cara mencabut persetujuannya sebagai calon orang tua.

Sebaliknya, Millender memandang embrio itu sebagai kesempatan terakhirnya untuk memiliki anak biologis karena usianya yang semakin bertambah.

Hukum hak asuh anak program IVF setelah cerai

Menurut Ben Carpenter, seorang profesor di University of St. Thomas School of Law, yang menganalisis putusan terkait sengketa embrio dari 129 hakim, hanya sekitar sepertiga negara bagian di Amerika Serikat yang pernah membahas persoalan ini di tingkat pengadilan banding, yaitu pengadilan yang putusannya dapat menjadi preseden atau acuan hukum bagi kasus-kasus berikutnya.

Artinya, di sebagian besar negara bagian Amerika Serikat, pengadilan belum memiliki kerangka hukum yang mapan untuk digunakan dalam memutus sengketa semacam ini seperti kasus dari  Millender dan Rubin.

Akibatnya, ketika pasangan yang menjalani IVF berpisah dan berselisih mengenai nasib embrio yang mereka ciptakan bersama, hakim sering kali harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang belum memiliki jawaban hukum yang jelas. 

Mereka harus menimbang berbagai kepentingan yang saling bertentangan, seperti hak seseorang untuk berupaya memiliki anak, hak orang lain untuk tidak dipaksa menjadi orang tua, isi perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya, serta pertimbangan etika dan moral mengenai status embrio itu sendiri.

Karena belum ada standar yang berlaku secara seragam di seluruh Amerika Serikat, hasil putusan kasus-kasus semacam ini dapat berbeda secara signifikan dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Ditambah lagi tidak adanya preseden hukum yang jelas, para hakim sering kali harus menentukan sendiri hasil yang mereka anggap paling adil.

Seorang hakim mungkin lebih mempertimbangkan apa yang ingin dilakukan masing-masing pihak terhadap embrio tersebut. Hakim lain mungkin lebih menitikberatkan pada seberapa besar peluang masing-masing pihak untuk memiliki anak melalui cara lain.

Akibatnya, putusan dalam kasus-kasus sengketa embrio dapat sangat bervariasi, tergantung pada hakim dan wilayah hukum yang menangani perkara tersebut.

Menurut analisis yang dilakukan oleh Ben Carpenter, pengadilan tingkat pertama (lower courts) cenderung lebih sering berpihak kepada pihak yang ingin menggunakan embrio tersebut yang dalam banyak kasus adalah pihak perempuan.

Namun, ketika perkara berlanjut ke tingkat banding (appellate courts), hasilnya hampir selalu berbeda. Pengadilan banding umumnya lebih sering berpihak kepada pihak yang ingin menyumbangkan atau memusnahkan embrio atau setidaknya kepada pihak yang tidak ingin dipaksa menjadi orang tua.

Temuan ini menunjukkan adanya kecenderungan kuat dalam hukum Amerika Serikat untuk melindungi hak seseorang agar tidak dipaksa menjadi ayah atau ibu tanpa persetujuannya. Di sisi lain, pendekatan tersebut sering kali menimbulkan dilema besar bagi pihak yang mungkin tidak lagi memiliki kesempatan lain untuk memperoleh anak biologis selain melalui embrio yang sedang dipersengketakan.

Pengadilan akhirnya berpihak kepada Millender

Meski begitu, dalam kasus ini Millender mendapatkan hak atas dua embrio hasil program IVF bersama mantan suaminya Rubin. Dalam putusannya, hakim Theresa Ciccotto menilai usia Millender menjadi faktor yang sangat penting.

Pengadilan berpendapat bahwa jika Millender kehilangan akses terhadap embrio tersebut, kemungkinan besar ia juga kehilangan kesempatan terakhir untuk memiliki anak biologis.

Dalam dokumen hukumnya, Millender menulis bahwa memiliki seorang anak telah menjadi impian seumur hidupnya. Ia juga berpendapat bahwa suaminya pernah berjanji untuk mendukung impian tersebut.

Argumen Millender berfokus pada fakta bahwa waktu biologisnya hampir habis. Pada usianya saat itu, peluang untuk menghasilkan embrio baru yang dapat berkembang menjadi kehamilan sangat kecil. Karena itu, ia menilai bahwa embrio yang telah dibuat bersama Rubin merupakan kesempatan terakhirnya untuk memiliki anak yang secara biologis. 

Hakim menilai bahwa kepentingan Millender untuk menggunakan embrio tersebut lebih besar dibandingkan kepentingan Rubin untuk mencegah penggunaannya. 

"Jika ada satu hal yang menurut pengadilan benar dan dapat dipercaya, itu adalah rasa urgensi penggugat untuk memiliki anak karena usianya yang terus bertambah. Sementara itu, tergugat selalu dapat membangun keluarga kapan saja di masa depan, dengan orang lain," ujar Theresa Ciccotto. 

Lantaran pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa kepentingan penggugat (Rubin) untuk memperoleh kendali atas embrio-embrio yang tersisa mengungguli kepentingan apa pun yang mungkin dimiliki tergugat.

Putusan itu merupakan kemenangan besar bagi Millender. Pengadilan menilai bahwa kesempatan reproduksi yang semakin terbatas akibat faktor usia menjadi pertimbangan yang sangat penting. 

Dengan kata lain, hakim memandang bahwa jika Millender kehilangan akses terhadap embrio tersebut, ia mungkin kehilangan kesempatan terakhirnya untuk memiliki anak biologis. Sebaliknya, Rubin dinilai masih memiliki peluang untuk membangun keluarga dan memiliki anak di masa depan dengan pasangan lain.

Namun, seperti banyak sengketa embrio lainnya di Amerika Serikat, putusan tersebut belum tentu menjadi akhir dari perkara. Kasus ini juga berpotensi memengaruhi bagaimana pengadilan-pengadilan lain di New York menangani konflik serupa di masa mendatang.

Transfer embrio dan Millender berhasil hamil

Mengetahui bahwa mantan suaminya kemungkinan akan mengajukan banding, Millender bergerak cepat. Ia segera mempersiapkan tubuhnya dengan obat-obatan IVF dan menjadwalkan transfer embrio. 

Menurut tim hukumnya, selama pengadilan banding belum secara resmi menangguhkan putusan sebelumnya, hak atas embrio masih berada di tangan Millender.

Pada 14 Januari, prosedur transfer embrio dilakukan. Bagi Millender, momen tersebut menjadi puncak dari perjuangan panjang melawan infertilitas, kegagalan IVF, perceraian, serta pertarungan hukum yang menguras emosi.

Akhirnya Millender hamil. Saat melihat gambar embrio di layar ultrasonografi (USG), ia menangis terisak-isak. Setelah semua perjuangan, pertikaian dan ketidakpastian yang telah dilaluinya, ia merasa embrio itu akhirnya berada di tempat yang aman.

Dalam benaknya, rahimnya tampak seperti hamparan langit malam. Dan calon bayinya, pikirnya, adalah sebuah bintang kecil yang bersinar di tengah kegelapan itu.

Momen tersebut menjadi puncak dari perjalanan panjang yang telah ia tempuh selama bertahun-tahun, perjuangan melawan infertilitas, berbagai prosedur IVF yang melelahkan, keretakan pernikahan, serta pertarungan hukum yang sengit mengenai hak atas embrio.

Bagi Millender, transfer embrio itu bukan sekadar tindakan medis. Itu adalah simbol harapan yang selama ini ia pertahankan, bahkan ketika peluang keberhasilannya semakin kecil. Saat embrio ditanamkan ke dalam rahimnya, ia merasa selangkah lebih dekat dengan impian yang telah dikejarnya hampir sepanjang hidupnya menjadi seorang ibu.

Melalui kuasa hukumnya, Millender menyampaikan sebuah usulan penting untuk Rubin. Millender tidak akan menuntut tunjangan anak (child support) apa pun dari Rubin apabila Rubin bersedia melepaskan hak-haknya sebagai orang tua.

Dengan kata lain, Millender menyatakan kesediaannya untuk membesarkan anak tersebut seorang diri tanpa meminta dukungan finansial dari Rubin, asalkan ia tidak lagi menghalangi kehamilan atau menuntut peran sebagai orang tua.

Usulan itu mencerminkan posisi yang telah lama dipegang Millender selama perselisihan berlangsung. Tujuan utamanya adalah menjadi seorang ibu, bukan memaksa Rubin untuk terlibat dalam kehidupan anak yang akan lahir.

Namun, dari sudut pandang hukum hak asuh anak program IVF setelah cerai tidak sesederhana kesepakatan antara dua orang dewasa. Di banyak yurisdiksi, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak sering kali tidak dapat dihapus begitu saja melalui kesepakatan pribadi, karena pengadilan juga harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang akan lahir.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda