MENYUSUI
Aturan Soal Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Menyusui Menurut Islam
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 28 Apr 2022 18:30 WIBJakarta - Puasa Ramadan wajib untuk para umat Islam yang sudah baligh dan mampu mengerjakannya. Sedangkan bagi Bunda menyusui atau Bunda Hamil, ada keringanan untuk tidak mengerjakan puasa Ramadan.
Ya, Bunda, Allah SWT memberikan keringanan untuk beberapa kelompok orang-orang yang diperbolehkan tidak menjalani ibadah di bulan puasa, termasuk ibu menyusui dan ibu hamil. Untuk mengganti puasanya tersebut, Bunda bisa menggantinya dengan menggantinya di lain hari atau qadha dan membayar fidyah.
Lalu, bagaimana ketentuan membayar fidyah bagi Bunda yang sedang mengandung Si Kecil dan menyusui? Untuk membantu Bunda menjawab pertanyaan ini, yuk, simak penjelasannya berikut ini, ya Bunda.
Ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui
Sebagaimana firman Allah SWT, di dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Melalui ayat tersebut dapat Bunda pahami bahwa kewajiban berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, baik itu laki-laki atau perempuan. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat Bunda tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, seperti sedang berada dalam perjalanan dan sedang sakit.
Sebagaimana firman Allah SWT, dalam surah Al-Baqarah ayat 185,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya:
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.
“Selain beberapa kelompok yang disebutkan tadi, yang mendapat keringanan puasa ada pula kelompok-kelompok lain, yaitu ibu hamil dan ibu menyusui,” kata Ustazah Siti Majidah, Lc., M.A dari Aisyiyah.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui."
Melalui hadis tersebut dapat dipahami bahwa Bunda yang sedang dalam keadaan hamil atau menyusui, mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan mengganti di hari lain, yaitu dengan membayar fidyah atau cukup dengan memberi makan bagi fakir miskin dari setiap puasa yang ditinggalkannya.
Bagaimana ketentuannya? Simak di halaman selanjutnya ya!
Penjelasan mengenai fidyah untuk ibu menyusui bisa Bunda saksikan juga di video berikut ini:

SESUAI NILAI-NILAI ISLAM
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah, Haruskah Tetap Ganti Utang Puasa Ramadan?
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
Pahami Yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
TERPOPULER
Sandra Dewi Minta 88 Tas Mewah Miliknya Dikembalikan, Apa Kata Hukum di Indonesia?
5 Penyebab Dada Terasa Sesak dan Cara Mengatasinya
Kisah Bunda Syok Lihat Hasil USG, Janin Ternyata Tak Miliki Bagian Tubuh Ini
Ungkapan Romantis dr. Yislam Aljaidi untuk Miskah saat Rayakan Setahun Pernikahan
Momen Liburan Najwa Shihab Bersama Ketiga Saudaranya ke Yunani, Seru Banget Bun
REKOMENDASI PRODUK
Pilihan Minyak Telon Bayi yang Aman dan Paling Wangi untuk Anak
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Balsem Bayi yang Aman dan Nyaman untuk Kulit Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Primer Make Up Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Review Es Krim Baskin Robbins Musk Melon & Popping Shower, Rasa Favorit Nomor #1 di Jepang
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman untuk Kulit
Asri EdiyatiTERBARU DARI HAIBUNDA
Wabah Flu Meningkat Drastis, Jepang Tetapkan Status Epidemi Nasional
Alasan Menyedihkan Putri Diana saat Mengandalkan Tarot dan Dukun, Ternyata
5 Penyebab Dada Terasa Sesak dan Cara Mengatasinya
Diterpa Isu Rumah Tangga, Daehoon Minta Maaf dan Pilih Fokus pada Tiga Anak
Kisah Bunda Syok Lihat Hasil USG, Janin Ternyata Tak Miliki Bagian Tubuh Ini
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Lisa Jadi Tersangka-Absen Pemeriksaan, Pihak RK: Banyak Drama
-
Beautynesia
Simak Beda Pesona Aktor Tampan Kim Young Dae di 2 Drakor Terbaru
-
Female Daily
Lagi di Bandung? Ini Deretan Tempat Sarapan Enak yang Wajib Kamu Coba!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Sensitif yang Nyaman tanpa Bikin Breakout
-
Mommies Daily
Istri Selingkuh, Ini Tanggapan Na Daehoon yang Minta Publik Tak Membebani Anaknya