MENYUSUI
Aturan Soal Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Menyusui Menurut Islam
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 28 Apr 2022 18:30 WIBJakarta - Puasa Ramadan wajib untuk para umat Islam yang sudah baligh dan mampu mengerjakannya. Sedangkan bagi Bunda menyusui atau Bunda Hamil, ada keringanan untuk tidak mengerjakan puasa Ramadan.
Ya, Bunda, Allah SWT memberikan keringanan untuk beberapa kelompok orang-orang yang diperbolehkan tidak menjalani ibadah di bulan puasa, termasuk ibu menyusui dan ibu hamil. Untuk mengganti puasanya tersebut, Bunda bisa menggantinya dengan menggantinya di lain hari atau qadha dan membayar fidyah.
Lalu, bagaimana ketentuan membayar fidyah bagi Bunda yang sedang mengandung Si Kecil dan menyusui? Untuk membantu Bunda menjawab pertanyaan ini, yuk, simak penjelasannya berikut ini, ya Bunda.
Ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui
Sebagaimana firman Allah SWT, di dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Melalui ayat tersebut dapat Bunda pahami bahwa kewajiban berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, baik itu laki-laki atau perempuan. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membuat Bunda tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, seperti sedang berada dalam perjalanan dan sedang sakit.
Sebagaimana firman Allah SWT, dalam surah Al-Baqarah ayat 185,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya:
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.
“Selain beberapa kelompok yang disebutkan tadi, yang mendapat keringanan puasa ada pula kelompok-kelompok lain, yaitu ibu hamil dan ibu menyusui,” kata Ustazah Siti Majidah, Lc., M.A dari Aisyiyah.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui."
Melalui hadis tersebut dapat dipahami bahwa Bunda yang sedang dalam keadaan hamil atau menyusui, mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan mengganti di hari lain, yaitu dengan membayar fidyah atau cukup dengan memberi makan bagi fakir miskin dari setiap puasa yang ditinggalkannya.
Bagaimana ketentuannya? Simak di halaman selanjutnya ya!
Penjelasan mengenai fidyah untuk ibu menyusui bisa Bunda saksikan juga di video berikut ini:

SESUAI NILAI-NILAI ISLAM