MENYUSUI
Apakah Jika Ibu Menyusui Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?
Dwi Indah Nurcahyani | HaiBunda
Selasa, 04 Mar 2025 11:20 WIBAtas beberapa alasan, ibu menyusui sering kali tak bisa ikut berpuasa saat Ramadhan dan menggantinya dengan membayar fidyah. Apakah jika ibu menyusui sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?
Di antara orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan membayar fidyah, selain ibu hamil termasuk juga di antaranya ibu menyusui, Bunda. Namun, memang para ulama ada perbedaan pendapat dalam menyikapi kasus ibu hamil atau menyusui apakah membayar fidyah saja atau qadha dan fidyah.
Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat bahwa ibu hamil dan/atau menyusui kemudian mereka tidak berpuasa, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah, yang wajib adalah mereka tetap harus mengqadhanya setelah selesai bulan Ramadhan.
Kasus seperti ini berlaku bagi mereka yang ketika tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya saja ya, Bunda, misalnya karena khawatir lemas sehingga tidak kuat berpuasa karena sedang menyusui atau hamil. Hukum ini diqiyaskan kepada orang sakit yang masih ada potensi untuk sembuh.
Atau atas dirinya dan bayinya, maka secara umum jumhur ulama pun sepakat bahwa ibu yang kasusnya seperti itu, tidak diwajibkan membayar fidyah, tetapi wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan.
Dasarnya adalah firman Allah SWT : “. . .Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.( QS. al-Baqarah : 184)
Nah, khilafiyah diantara ulama fiqih terlihat pada kasus ibu hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja.
Menurut madzhab Hanafi, perempuan yang seperti ini tidak wajib membayar fidyah, justru mereka tetap wajib menqadha puasanya.
“Dari Anas, dari Nabi SAW beliau bersabda : Sesungguhnya Allah menggugurkan bagi musafir setengah sholat dan puasa, begitu juga bagi ibu hamil dan menyusui.( HR. an-Nasaai).
Hal ini dijelaskan di dalam salah satu kitab rujukan madzhab Hanafi:
“Dan diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau pernah bersabda : Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir setengah sholat dan juga bagi ibu hamil, dan menyusui. Maka mereka wajib mengqadha dan bukan membayar fidyah menurut madzhab kami.”
Lalu menurut pendapat Maliki mereka memisahkan antara ibu hamil dan menyusui. Adapun perempuan hamil, maka dalam madzhab ini mereka harus mengqadhanya, tidak membayar fidyah. Sedangkan perempuan yang menyusui, mereka wajib melakukan dua-duanya, mengqadha dan membayar fidyah.
Al-Imam al-Qorofi (w.648 H) dalam kitabnya menjelaskan : “(hal yang membolehkan untuk tidak puasa) yang ketiga : Kekhawatiran ibu menyusui terhadap anaknya jika tidak mau menyusu dengan orang (wanita) lain, atau mau, tetapi tidak mampu untuk membayar upahnya, maka dia boleh berbuka dan membayar fidyah (dan qadha), dan yang keempat yakni khawatir atas kehamilannya, jika takut atas janinnya maka dia boleh berbuka, tidak wajib membayar fidyah, hanya mengqadha saja.”
Selanjutnya menurut madzhab Syafi’i, dalam madzhab ini yakni perempuan hamil atau menyusui wajib melakukan dua-duanya, qadha dan membayar fidyah. Hal ini persis yang dilakukan oleh perempuan hamil atau menyusui kemudian berbuka karena khawatir terhadap diri dan anaknya seperti dikutip dari laman Baznas.jogjakota.
“Jika (ibu hamil dan/atau menyusui) khawatir terhadap anaknya, bukan dirinya, maka mereka boleh berbuka dan mengqadhanya dengan pasti, sedangkan kewajiban membayar fidyah, pendapat-pendapat yang disebutkan penulis ini (paragraf sebelumnya) maka yang paling sahih menurut kesepakatan ulama kami adalah wajib.”
Begitu juga dalam pandangan madzhab Hambali, mereka sependapat dengan kalangan madzhab Syafi’i, dengan setiap ibu hamil atau menyusui jika berbuka karena khawatir terhadap anaknya, wajib bagi mereka mengqadha dan membayar fidyah.
“Masalah : Berkata (Ibnu Quddamah): Ibu hamil apabila khawatir terhadap janinnya, lalu ibu menyusui terhadap anaknya, maka boleh berbuka, dan wajib mengqadha serta membayar fidyah, sehari untuk satu orang miskin.
Tata cara membayar fidyah
Fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah seperti dikutip dari laman Baznas.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Semoga informasinya membantu ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
5 Ide Ngabuburit Seru Bareng Anak, Bisa Bikin Lupa Lapar Bun!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jika Hamil dan Menyusui 2 Tahun Berturut-turut, Puasa Diqadha atau Cukup Bayar Fidyah?
Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
Pahami Yuk Cara dan Besaran Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui
Busui Ragu Berpuasa atau Tidak? Ketahui Hukum Ibadah Puasa untuk Ibu Menyusui Yuk
TERPOPULER
Mirip Banget, Agnez Mo Berpose Bareng Patung Dirinya di Madame Tussaud Singapura
Deretan Kisah Artis yang Diberikan Hadiah Mewah setelah Melahirkan, Ada Aurel yang Dapat Rp1,4 Miliar
Manfaat Tidur Siang untuk Anak yang Jarang Diketahui
Selain 18 Agustus, Ini Daftar Tanggal Cuti Bersama di Sisa Tahun 2025
Lulusan Teknik Komputer dan Ilmu Komputer Alami Pengangguran Tertinggi, Ini Kata Riset Terbaru
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
3 Pilihan Cooler Bag untuk ASI, Mana yang Paling Praktis & Tahan Lama?
Ratih Wulan PinanduREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Makeup Remover, Bersihkan Riasan untuk Kulit Berminyak hingga Kering
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Merek Cream Wajah untuk Atasi Bruntusan dan Ruam pada Bayi Beserta Estimasi Harganya
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Alat Penyedot Ingus Bayi yang Aman dan Tips Menggunakannya untuk Atasi Hidung Tersumbat
Asri EdiyatiTERBARU DARI HAIBUNDA
Keseruan Cinta Laura hingga Raffi Ahmad Berbagi Pengalaman Kelola Keuangan di LPS Financial Festival
Deretan Kisah Artis yang Diberikan Hadiah Mewah setelah Melahirkan, Ada Aurel yang Dapat Rp1,4 Miliar
Selain 18 Agustus, Ini Daftar Tanggal Cuti Bersama di Sisa Tahun 2025
300 Nama India Aesthetic untuk Anak Perempuan dan Artinya, Cantik & Penuh Makna
Resmi Bercerai, Acha Septriasa Kompak Jalani Co-Parenting dengan Vicky Kharisma
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kisah Pilu Reza Gladys soal Ibunda di Tengah Perseteruan dengan Nikita Mirzani
-
Beautynesia
6 Bentuk Mata Ini Ternyata Bisa Mengungkap Kepribadian, Kamu Tipe Mana?
-
Female Daily
Super Insightful, Intip Momen Seru Ellen May Bagikan Tips untuk Belajar Saham!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Hadiah Pernikahan Mewah! Lauren Sanchez Dapat Jam Rp 4,7 M dari Jeff Bezos
-
Mommies Daily
7 Layanan Home Care untuk Ibu Baru Melahirkan, Tak Perlu ke Rumah Sakit