
menyusui
Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha untuk Pengganti Puasa? Ini Aturan dalam Islam
HaiBunda
Rabu, 29 Mar 2023 14:45 WIB

Atas berbagai alasan, ibu menyusui adakalanya tidak bisa mengikuti puasa Ramadan. Lantas, ibu menyusui bayar fidyah atau qadha untuk pengganti puasa ya, Bunda? Cari tahu yuk aturan dalam Islam seperti apa Bunda.
Ibu menyusui dan juga ibu hamil memang memiliki keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bagi mereka, terdapat keringanan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya di waktu lain ataupun membayarkan fidyah.
Hanya saja, terkait keringanan tersebut memunculkan perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban yang harus dipenuhi ibu hamil dan menyusui. Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasanya, sedangkan sebagian ulama lain mewajibkan mengganti puasa dan membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ibu menyusui bayar fidyah atau qadha untuk pengganti puasa
Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa ibu hamil dan menyusui sama dengan orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas, sehingga hanya diwajibkan mengganti puasa.
Namun, sebagian ulama lain memandang ibu hamil dan menyusui sama dengan orang yagn berat menjalankan puasa sehingga wajib baginya mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Baca Juga : Doa Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui |
Maka, ibu hamil dan menyusui pada bulan Ramadan tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa sebab agama kita telah memberikan keringanan. Bila tetap ingin berpuasa maka:
- Ibu hamil harus dalam keadaan sehat, status gizi tergolong baik, dan telah mendapatkan persetujuan dari dokter.
- Puasa hendaknya dilakukan ibu hamil setelah melewati trimester pertama.
- Ibu hamil harus memperhatikan gerakan janin. Jika gerakan janin mulai berkurang, segeralah berbuka.
- Ibu hamil pun harus memperhatikan adanya kontraksi rahim. Jika ada kontraksi rahim dirasakan terus menerus, segeralah berbuka dan istirahat.
- Puasa pada ibu menyusui pun sebaiknya dilakukan jika usia bayi sudah lebih dari 6 bulan.
- Ibu menyusui harus memperhatikan tanda kecukupan ASI yang diterima bayi, salah satunya berupa penambahan berat badan bayi.
- Jangan memaksakan diri jika ibu merasa pusing, mual, atua lelah, segeralah berbuka lalu istirahat, seperti dikutip dari buku Ramadan Bersama Prokami Sumses, Sehat Berpuasa dalam Berbagai Kondisi Kesehatan yang diterbitkan CV Literasi Nusantara Abadi.
Dalam Mazhab  Syafii yang termuat di kitab Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii, bahwa perempuan hamil dan menyusui jika mereka khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk meng-qadha.
Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang bayinya, boleh berbuka puasa dan wajib meng-qadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud.
Sedangkan dalam Mazhab Hambali diterangkan di kitab Akhsharul Mukhtasharat karya Muhammad bin Badruddin Al-Hambaly bahwa jika perempuan hamil dan menyusui tidak berpuasa karena merasa khawatir akan dirinya sendiri maka wajib meng-qadha.
Jika kekhawatirannya disertai dengan keadaan tumbuh kembang bayinya, maka selain meng-qadha, orang yang memberi nafkah anak itu wajib memberi makan kepada orang miskin.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa selama ibu hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha. Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha saja. Maka dari itu, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadan berkewajiban untuk meng-qadha. Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.
Para ulama Kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  mengatakan bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.
Mengenai fidyah sendiri, pada dasarnya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk meng-qadha semuanya. Selama masih bisa meng-qadha dan memungkinkan, maka kewajiban meng-qadha itu tetap ada.
Menyoal besaran fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadar atau takaran bayar fidyah ialah 1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan, ulama hanafiah berpendapat setengah sha' atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Apabila dikonversi ke dalam rupiah, fidyah bisa mengikuti dua cara:
1. Disesuaikan dengan bahan makanan pokok
2. Disesuaikan dengan harga makanan jadi
Cara memberikan fidyah sendiri dapat dilakukan dengan cara memberikan makan orang fakir miskin untuk sekali makan. Jika memberinya dalam bentuk makanan berarti bersama dengan lauk pauknya.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra saat berusia lanjut, ia membayar fidyah dengan cara mengundang makan kepada orang-orang miskin sejumlah puasa yang beliau tinggalkan.
Kurang lebih, seperti itulah informasi mengenai apakah ibu menyusui bayar fidyah atau qadha untuk pengganti puasa ya, Bunda. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.Â
Bunda ingin membeli produk kesehatan dan kebutuhan ibu menyusui lainnya? Langsung aja yuk, klik di sini.
Saksikan video tentang ketentuan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui:
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Adakah Efek Puasa bagi Ibu Menyusui pada Bayi? Simak Fakta Tentang Busui yang Berpuasa

Menyusui
Ibu Menyusui Puasa tapi Tidak Sahur, Amankah?

Menyusui
10 Menu Buka Puasa untuk Ibu Menyusui, Bergizi dan buat ASI Lancar

Menyusui
5 Ciri Produksi ASI Berkurang saat Ibu Menyusui Puasa, Ketahui Cara Mengatasinya

Menyusui
Ibu Menyusui Belum Bayar Utang Puasa? Cek Besaran Fidyah Tahun 2023


5 Foto