HaiBunda

MOM'S LIFE

Risiko Memalsukan Dokumen Pernikahan Seperti Kriss Hatta

Maya Sofia   |   HaiBunda

Rabu, 10 Apr 2019 11:30 WIB
Buku nikah palsu/ Foto: Nugroho Tri Laksono
Jakarta - Pesinetron Kriss Hatta ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan dokumen pernikahan. Kriss menjadikan dokumen yang diduga palsu itu untuk mengajukan pernikahan dengan Hilda.



Ternyata bukan cuma Kriss Hatta saja yang membuat dokumen pernikahan palsu, Bunda. Banyak pasangan laki-laki perempuan membuat buku nikah palsu untuk mengelabui ketua RT/RW.


Mengutip detikX, buku nikah palsu dipakai untuk mengelabui RT/RW guna mendapatkan izin tinggal, pindah domisili, atau indekos di Jakarta. Hal ini dilakukan karena biasanya pasangan yang menikah secara siri tak memiliki buku nikah atau tercatat di KUA.

Pada 4 Juni 2015, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap tiga pelaku sindikat pemalsuan buku nikah, akta cerai, dan salinan cerai palsu. Dari kios ketiga pelaku ini, polisi menyita empat bundel buku nikah palsu untuk suami dan istri.

Perinciannya, 29 buku nikah palsu untuk suami, 27 buku nikah palsu untuk istri, dan 67 stempel palsu atas nama berbagai Kantor Urusan Agama di daerah.

Nah, Bunda jangan main-main dengan pemalsuan dokumen pernikahan ya. Sebab, memalsukan buku nikah bisa dijerat pidana.

Tak hanya jasa yang memalsukan saja, tetapi penggunanya bisa terjerat hukum. Hal ini terungkap dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayat pertama pasal 263 KUHP berbunyi, "Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Sementara itu, ayat kedua pasal 263 KUHP menyatakan, "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."


Sudah jelas ya Bunda dan Ayah risiko dari menggunakan buku nikah palsu. Oleh karena itu, alangkah baiknya untuk mencatatkan pernikahan di KUA sehingga bisa memiliki buku nikah yang asli.



(som/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Endhita dan Oncy Ungu yang Dipuji Awet Muda, Kebersamaan dengan Anak Curi Perhatian

Parenting Amira Salsabila

Waspadai Anak Sering Sakit Perut saat di Sekolah Seperti Dialami Anak Mona Ratuliu

Parenting Asri Ediyati

Kenali Ciri Orang IQ Tinggi dari Cara Main Media Sosial

Mom's Life Tim HaiBunda

Teduh! Deretan Rumah Artis yang Dikelilingi Pepohonan hingga Berseberangan dengan Sawah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Studi Ungkap Kondisi Mental Remaja yang Lahir dari Program Bayi Tabung

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Endhita dan Oncy Ungu yang Dipuji Awet Muda, Kebersamaan dengan Anak Curi Perhatian

Waspadai Anak Sering Sakit Perut saat di Sekolah Seperti Dialami Anak Mona Ratuliu

Kenali Ciri Orang IQ Tinggi dari Cara Main Media Sosial

Studi Ungkap Kondisi Mental Remaja yang Lahir dari Program Bayi Tabung

Teduh! Deretan Rumah Artis yang Dikelilingi Pepohonan hingga Berseberangan dengan Sawah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK