Jakarta -
Selama
bulan Ramadhan, keintiman Bunda dan Ayah harus tetap dijaga ya. Meski tak bisa bermesraan di siang hari, bukan berarti tak bisa mencuri-curi waktu setelah pulang tarawih kan.
Tapi hal ini kadang menimbulkan masalah baru nih. Saking lelahnya, kadang-kadang Bunda sampai menunda untuk
mandi junub. Setelah 'ehem', Bunda lanjut tidur dan berniat untuk mensucikan diri pada saat sahur.
Kalau bisa bangun, urusan pasti beres ya, Bun. Lalu, bagaimana kalau kesiangan hingga enggak sempat sahur dan mandi junub, padahal sudah imsyak? Kira-kira masih boleh puasa atau enggak ya?
Menjawab hal itu, Dr Ali Ahmed Mashael dari Islamic Affairs and Charitable Activities Department, Dubai (IACAD) menjelaskan bahwa sebelum berdoa dan ritual keagamaan tertentu, seorang muslim harus memastikan bahwa tubuhnya dalam keadaan bersih, seperti dikutip dari
Emirates 247.
Begitu pula saat menjalani puasa di Bulan Ramadhan, Bun. Namun, ada keringanan lho mengenai hal itu.
 Ilustrasi 'ehem'/ Foto: iStock |
"Dalam kondisi junub saat bulan Ramadhan di pagi hari, puasa tetap sah jika mereka berniat untuk puasa sebelum sholat Subuh. Bahkan, jika mereka belum sempat mandi junub,"katanya.
Merujuk pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim, riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya, yang berbunyi:
Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,(HR Muttafaq Alaih). Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, Rasulullah SAW tidak
meng-qadha puasanya saat itu.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak
meng-qadha puasanya. Hal itu mengisyaratkan jika puasa yang dijalani Rasulullah SAW di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apa pun, seperti dikutip dari laman
NU Online.
Dijelaskan kembali dalam hadits bahwa Rasulullah SAW tidak megganti puasanya itu dibulan lain, karena dianggap tetap sah tanpa cacat sedikit pun di halamannya. (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312).
Selain itu, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang
berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.
Artinya, orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi tetap ya, Bun, yang lebih utama adalah menyegerakan mandi wajib sebelum subuh seperti dijelaskan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, (Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 313).
Jadi, kalau Bunda atau Ayah secara tidak sengaja belum sempat mandi junub, tetap diperbolehkan puasa di pagi harinya. Cukup
mandi junub, lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Puasanya pun terbilang sah tanpa perlu
meng-qadhanya.
Tetapi sebaiknya cepat mandi wajib agar bisa menjalaniÂ
ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.
Semoga bermanfaat ya, Bun.
[Gambas:Video Haibunda]
(rap/rap)