Jakarta -
Baru-baru ini,
Nikita Mirzani meradang pada pengacara Elza Syarief terkait masalah hak asuh si kecil Azka. Bahkan, dalam acara di salah satu stasiun TV swasta, Nikita menumpahkan kemarahannya pada Elza.
Pada dasarnya, setelah bercerai, seorang anak yang masih di bawah umur punya hak untuk tetap dinafkahi oleh ayahnya. Tapi, ketika anak enggak dinafkahi, si ibu bisa menggugat mantan suaminya. Demikian disampaikan advokat dari M81 Law Firm, F. Puspitasari, SH, MH.
"Kalau anak masih di bawah usia 21 tahun, harus ada perjanjian si ibu dengan mantan suaminya bahwa si mantan suami harus memberi nafkah si anak karena itu kan hak anaknya. Perjanjiannya di atas materai, kalau perlu disahkan oleh pengadilan atau notaris," papar wanita yang akrab disapa Puspita ini, saat dihubungi
HaiBunda, Kamis (29/8/2019).
Soal
hak asuh anak, kata Puspita, menurut Undang-undang, ketika anak masih di bawah umur alias di bawah 17 tahun hak asuhnya jatuh pada ibu. Setelah usia 17 tahun, baru anak bisa memilih hendak ikut ayah atau ibunya.
"Misal kita sudah membuat perjanjian sebulan anak butuh biaya berapa dan sudah disepakati, tapi di tengah perjalanan itu si ayah enggak memberikan hak sang anak. Enggak menafkahi si anak sesuai jumlah yang sudah disepakati, bisa dilakukan mediasi," tutur Puspita.
"Tapi, kalau sudah dilakukan mediasi ayah masih lari dari tanggung jawabnya, si ibu berhak menggugat sang suami berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati dan berkekuatan hukum karena si ayah ini sudah lalai menjalankan kesepakatan yang dibuat berdua," tambah Puspita.
Ibu dua anak ini juga menyatakan bahwa pada dasarnya enggak ada yang namanya mantan ayah atau mantan anak ketika perceraian terjadi dalam rumah tangga. Namun, sudah semestinya orang tua saling mengerti bahwa hak anak yang tak kalah penting adalah tetap mendapat kasih sayang dari ayah dan ibunya meski sudah berpisah.
Nikita Mirzani/ Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi.17 |
"
Perceraian memang jadi momok buat anak. Nah, sampai anak dapat mengurus diri sendiri di usia 21 tahun, dia masih jadi tanggung jawab seorang ayah dalam hal mendapat nafkah. Penegasannya dalam kompilasi hukum Islam menurut pasal 149 huruf D jo pasal 156 huruf D KHI, berdasarkan Inpres No 1 tahun 1991. Jadi memang masih hak anak untuk mendapatkan nafkah," tambahnya.
Bunda, simak juga tanggapan Kak Seto soal masalah Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Sajad Ukra, soal hak asuh si kecil Azka di video ini.
[Gambas:Video 20detik]
(rdn/muf)