HaiBunda

MOM'S LIFE

Ibu Berhak Menggugat Saat Ayah Tak Nafkahi Anak Setelah Cerai

Radian Nyi Sukmasari   |   HaiBunda

Kamis, 29 Aug 2019 09:54 WIB
Ilustrasi hak anak setelah orang tua bercerai/ Foto: Istock
Jakarta - Baru-baru ini, Nikita Mirzani meradang pada pengacara Elza Syarief terkait masalah hak asuh si kecil Azka. Bahkan, dalam acara di salah satu stasiun TV swasta, Nikita menumpahkan kemarahannya pada Elza.

Pada dasarnya, setelah bercerai, seorang anak yang masih di bawah umur punya hak untuk tetap dinafkahi oleh ayahnya. Tapi, ketika anak enggak dinafkahi, si ibu bisa menggugat mantan suaminya. Demikian disampaikan advokat dari M81 Law Firm, F. Puspitasari, SH, MH.

"Kalau anak masih di bawah usia 21 tahun, harus ada perjanjian si ibu dengan mantan suaminya bahwa si mantan suami harus memberi nafkah si anak karena itu kan hak anaknya. Perjanjiannya di atas materai, kalau perlu disahkan oleh pengadilan atau notaris," papar wanita yang akrab disapa Puspita ini, saat dihubungi HaiBunda, Kamis (29/8/2019).


Soal hak asuh anak, kata Puspita, menurut Undang-undang, ketika anak masih di bawah umur alias di bawah 17 tahun hak asuhnya jatuh pada ibu. Setelah usia 17 tahun, baru anak bisa memilih hendak ikut ayah atau ibunya.

"Misal kita sudah membuat perjanjian sebulan anak butuh biaya berapa dan sudah disepakati, tapi di tengah perjalanan itu si ayah enggak memberikan hak sang anak. Enggak menafkahi si anak sesuai jumlah yang sudah disepakati, bisa dilakukan mediasi," tutur Puspita.

"Tapi, kalau sudah dilakukan mediasi ayah masih lari dari tanggung jawabnya, si ibu berhak menggugat sang suami berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati dan berkekuatan hukum karena si ayah ini sudah lalai menjalankan kesepakatan yang dibuat berdua," tambah Puspita.

Ibu dua anak ini juga menyatakan bahwa pada dasarnya enggak ada yang namanya mantan ayah atau mantan anak ketika perceraian terjadi dalam rumah tangga. Namun, sudah semestinya orang tua saling mengerti bahwa hak anak yang tak kalah penting adalah tetap mendapat kasih sayang dari ayah dan ibunya meski sudah berpisah.

Nikita Mirzani/ Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi.17
"Perceraian memang jadi momok buat anak. Nah, sampai anak dapat mengurus diri sendiri di usia 21 tahun, dia masih jadi tanggung jawab seorang ayah dalam hal mendapat nafkah. Penegasannya dalam kompilasi hukum Islam menurut pasal 149 huruf D jo pasal 156 huruf D KHI, berdasarkan Inpres No 1 tahun 1991. Jadi memang masih hak anak untuk mendapatkan nafkah," tambahnya.

Bunda, simak juga tanggapan Kak Seto soal masalah Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Sajad Ukra, soal hak asuh si kecil Azka di video ini.

[Gambas:Video 20detik]

(rdn/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Sangat Egois, Sering Ucapkan 5 Kalimat Ini Menurut Psikolog

Mom's Life Natasha Ardiah

7 Kalimat yang Terlihat Baik tapi Justru Bikin Anak Cemas Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

6 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Sering Terjadi pada Wanita

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

12 Artis yang Langsung Hamil setelah Menikah, Ada Aurelie Moeremans

Kehamilan Amrikh Palupi

Hukum Pemberian Gelar Haji untuk Anak dan Batas Usia

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Intip 5 Potret Rumah Mewah Arafah Rianti, Dibeli Cash dengan Harga Fantastis

Potret Ucapan Manis Alyssa di Ulang Tahun Maia Estianty, Penuh Makna

Resep Lukchup, Makanan Viral asal Thailand yang Menggemaskan

Hukum Pemberian Gelar Haji untuk Anak dan Batas Usia

Rizal Armada Ceritakan Penyebab Kehilangan Bayi di Kandungan, Terlilit Tali Pusar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK