Jakarta -
Satu lagi pasal dalam
RUU KUHP yang begitu lekat dengan kehidupan kaum perempuan, dan dianggap menuai kontroversi. Yakni Pasal 414 tentang
alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan.
"
Setiap orang yang secara terang‑terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (maksimal Rp 1 juta, red)," bunyi Pasal 414, dikutip dari
detikcom.
Wah, harus ekstra hati-hati nih. Sehabis melakukan 'ehem' dan pakai kondom, Ayah dan Bunda jangan lupa membuang kondom dan kemasannya di tempat sampah. Tapi, enggak boleh dibuang begitu saja sehingga terlihat atau terbaca oleh anak-anak.
Selain kondom atau kemasannya, Bunda juga harus waspada meletakkan pil KB di rumah. Kadang sehabis minum pil KB, kita menaruhnya begitu saja di meja makan, atau meja di kamar tidur. Bisa-bisa terjerat pidana?
Sementara itu, tertulis dalam Pasal 415, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Alat kontrasepsi kondom/ Foto: iStock |
Lalu dijelaskan dalam Pasal 416, tentang pengecualian pemberlakuan tindak pidana di atas, yaitu:
1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Terkait pasal-pasal RKUHP tersebut, peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Ajeng Gandini memaparkan, jelas bahwa pihak yang berwenang menunjukkan alat kontrasepsi hanya petugas.
"Akibatnya peran masyarakat melakukan penyuluhan terhadap kesehatan reproduksi, penularan infeksi seperti HIV/AIDS, dan pembangunan keluarga menjadi terhambat," terang Ajeng, dilansir
CNN Indonesia.
Ilustrasi suami istri menggunakan alat kontrasepsi/ Foto: iStock |
Ya, seperti Bunda ketahui, kondom pria merupakan salah satu alat kontrasepsi paling umum digunakan. Terutama bagi pasangan suami istri yang tidak sedang menjalani program kehamilan.
Mengutip
Health Line, kondom umumnya terbuat dari bahan latex, polyurethane, polyisoprene yang merupakan bentuk sintetis dari latex. Jika digunakan dengan tepat, kondom pria diyakini sangat efektif mencegah kehamilan.
"Berdasarkan Planned Parenthood, kondom efektif mencegah kehamilan hingga 98 persen jika digunakan dengan sempurna," tulis ulasan berjudul
Male Condoms tersebut.
Dipaparkan juga bahwa kenyataannya, banyak orang sering menggunakan
kondom tidak dengan sempurna. Sementara dalam praktiknya, sekira 18 dari 100 perempuan yang pakai kondom sebagai satu-satunya alat kontrasepsi, tercatat hamil setiap tahun.
Bunda, simak juga tips dari dokter jika ingin hamil anak laki-laki atau perempuan, dalam video berikut:
(muf/rdn)