HaiBunda

MOM'S LIFE

Bungkus Kondom Tercecer di Rumah, Bunda Terancam Pasal KUHP?

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Kamis, 26 Sep 2019 08:32 WIB
Bungkus kondom tercecer di rumah, Bunda terancam pasal KUHP?/ Foto: iStock
Jakarta - Satu lagi pasal dalam RUU KUHP yang begitu lekat dengan kehidupan kaum perempuan, dan dianggap menuai kontroversi. Yakni Pasal 414 tentang alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan.

"Setiap orang yang secara terang‑terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (maksimal Rp 1 juta, red)," bunyi Pasal 414, dikutip dari detikcom.

Wah, harus ekstra hati-hati nih. Sehabis melakukan 'ehem' dan pakai kondom, Ayah dan Bunda jangan lupa membuang kondom dan kemasannya di tempat sampah. Tapi, enggak boleh dibuang begitu saja sehingga terlihat atau terbaca oleh anak-anak.


Selain kondom atau kemasannya, Bunda juga harus waspada meletakkan pil KB di rumah. Kadang sehabis minum pil KB, kita menaruhnya begitu saja di meja makan, atau meja di kamar tidur. Bisa-bisa terjerat pidana?

Sementara itu, tertulis dalam Pasal 415, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Alat kontrasepsi kondom/ Foto: iStock
Lalu dijelaskan dalam Pasal 416, tentang pengecualian pemberlakuan tindak pidana di atas, yaitu:

1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berenca­na, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.

Terkait pasal-pasal RKUHP tersebut, peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Ajeng Gandini memaparkan, jelas bahwa pihak yang berwenang menunjukkan alat kontrasepsi hanya petugas.

"Akibatnya peran masyarakat melakukan penyuluhan terhadap kesehatan reproduksi, penularan infeksi seperti HIV/AIDS, dan pembangunan keluarga menjadi terhambat," terang Ajeng, dilansir CNN Indonesia.

Ilustrasi suami istri menggunakan alat kontrasepsi/ Foto: iStock
Ya, seperti Bunda ketahui, kondom pria merupakan salah satu alat kontrasepsi paling umum digunakan. Terutama bagi pasangan suami istri yang tidak sedang menjalani program kehamilan.

Mengutip Health Line, kondom umumnya terbuat dari bahan latex, polyurethane, polyisoprene yang merupakan bentuk sintetis dari latex. Jika digunakan dengan tepat, kondom pria diyakini sangat efektif mencegah kehamilan.

"Berdasarkan Planned Parenthood, kondom efektif mencegah kehamilan hingga 98 persen jika digunakan dengan sempurna," tulis ulasan berjudul Male Condoms tersebut.

Dipaparkan juga bahwa kenyataannya, banyak orang sering menggunakan kondom tidak dengan sempurna. Sementara dalam praktiknya, sekira 18 dari 100 perempuan yang pakai kondom sebagai satu-satunya alat kontrasepsi, tercatat hamil setiap tahun.


Bunda, simak juga tips dari dokter jika ingin hamil anak laki-laki atau perempuan, dalam video berikut:

(muf/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Hamil Anak Kedua, Zaskia Sungkar Mulai Pamer Baby Bump saat Liburan ke Malaysia Bareng Keluarga

Kehamilan Annisa Karnesyia

Momen Bahagia Keluarga Ahok, Intip Potret Puput Nastiti Disebut Hamil Anak Ketiga

Kehamilan & Annisa Karnesyia

5 Potret Maudy Ayunda dan Jesse Choi yang Baru Ulang Tahun, Beri Ucapan Manis untuk Suami Korea

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Skrining Kanker Payudara Gratis dengan BPJS Kesehatan, Deteksi Dini Bun!

Mom's Life Amira Salsabila

Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Umumkan Lewat Video Gemas Abang El

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ragunan Buka Wisata Malam Hari, Apa yang Harus Bunda Persiapkan jika Ingin Berkunjung?

Cara Skrining Kanker Payudara Gratis dengan BPJS Kesehatan, Deteksi Dini Bun!

Hamil Anak Kedua, Zaskia Sungkar Mulai Pamer Baby Bump saat Liburan ke Malaysia Bareng Keluarga

7 Resep MPASI Alpukat Keju Rumahan yang Enak dan Mudah Dibuat

17 Idol K-Pop Pria yang Merupakan Anak Tunggal, Jaemin NCT hingga Jay ENHYPEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK