Jakarta -
Tentunya butuh pertimbangan matang untuk setiap pasangan yang akan memutuskan
menikah. Selain itu, persiapan pun juga harus dilakukan jauh-jauh hari, terutama untuk menyiapkan persyaratan menikah.
Menurut Linda Setiawati, M.Psi., Psikolog dari Personal Growth selain berhadapan dengan aspek legal yang cenderung lebih banyak persiapan, pasangan menikah beda negara juga akan menghadapi perbedaan budaya, seperti dalam hal pengaturan keuangan, nilai yang diyakini.
"Dan penerimaan dari keluarga besar terutama pernikahan dengan orang Indonesia, di mana pernikahan tidak hanya melibatkan masing-masing pasangan, tetapi juga keluarga besar," ujar Linda, dikutip dari
detikcom.Walaupun demikian, kata Linda hal-hal itu juga bisa membantu pasangan untuk dapat menerima perbedaan yang ada dan belajar memahami satu sama lain. Yang tentunya akan memperkaya nilai pada keluarga mereka.
 Foto: Mindra Purnomo |
Nah, bagi pasangan yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), persyaratannya tentu lebih rumit, karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara. Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut ini dokumen yang mesti disiapkan jika inginÂ
menikah dengan WNA
1. Dokumen untuk WNA:- CNI (Certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan. Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing, harus menyiapkan akta kelahiran terbaru (asli), fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal, fotokopi paspor, bukti tempat tinggal atau surat domisili, formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
-Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
-Fotokopi paspor
-Fotokopi akta kelahiran
-Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
-Akta Cerai jika sudah pernah kawin
-Surat keterangan domisili saat ini
-Pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
-Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI:-Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
-Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
-Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Data orang tua calon mempelai
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Buku nikah orang tua (hanya jika anda anak pertama)
-Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
-Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
-Prenup (perjanjian pra nikah)
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
-Akta kelahiran asli dan fotokopi
-Fotokopi KTP
-Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
-Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum dokumen ini diserahkan pada kedutaan, sebaiknya difotokopi ya Bunda, hal ini selain untuk pegangan, juga karena pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen ini.
[Gambas:Video 20detik]
(yun/som)