Jakarta -
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini, seorang pria yang juga imam asal Malaysia diduga melakukan penganiayaan ke istrinya pada Mei tahun lalu.
Mengutip
mStar, pria bernama Muhammad Zaki Kamal itu mengaku tidak bersalah di Mahkamah Majistret di Melaka. Ia dituduh melukai sang istri dengan memukul wajah, mencekik, dan menendang tubuhnya.
Muhammad Zaki yang juga ayah dua anak itu membuat pengakuan di hadapan hakim Mohamad Izwan Mohamed Noh. Pria 30 tahun itu didakwa sengaja melukai istrinya yang berusia 29 tahun di rumah mereka di Taman Paya Dalam, pada 9 Mei 2019, pukul 07.45 malam waktu setempat.
Ia didakwa dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal RM2.000 atau sekitar Rp6,7 juta, atau kedua-duanya. Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Raudhah Mazman menyarankan agar terdakwa didenda RM6.000 atau sekitar Rp20 juta dengan satu jaminan.
Namun, terdakwa meminta jaminan dikurangi dengan alasan dirinya adalah seorang pegawai negeri di Departemen Agama Islam Malaka dan harus menafkahi anaknya yang masih kecil.
Hakim Mohamad Izwan membenarkan jaminan terdakwa sebesar RM1500 atau sekitar Rp5 juta dengan syarat tambahan, yaitu istrinya sebagai penjamin. Pengadilan sendiri menetapkan tanggal 4 Februari untuk mendengarkan kembali kasus ini.
 Ilustrasi KDRT/ Foto: Dok. iStock |
Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi. Profesor sosiologi di the University of South Carolina-Beaufort, Deborah J. Cohan, Ph.D., mengatakan jika kekerasan dalam hubungan adalah tindakan dan keyakinan yang merusak hubungan dan rasa percaya.
"Kekerasan merusak tubuh, jiwa, perasaan, moral, dan lainnya. Kekerasan dan kontrol masih menjadi pola hubungan sosial yang tampak normal" kata Cohan, dikutip dari
Psychology Today.
Kekerasan dalam hubungan, salah satu pasangan diperlakukan kurang berharga dan kebutuhan, keinginan, serta minat orang tersebut sudah berubah. Hubungan ini melibatkan kontrol dan kekuasaan, Bun.
Menurut Brigjen Pol Dr Dra Juansih SH MHum dari Polri, KDRT kerap terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan, agama, lingkungan. Alhasil korban merasa takut untuk dilaporkan.
Salah satu upaya penanganan
KDRTÂ adalah menghukum suami sebagai pelaku. Tapi, tentunya butuh dukungan dari banyak pihak.
"Kondisi perempuan yang jadi korban yang sangat lemah, kalau nggak dihukum nanti suaminya enak-enak saja. Penyelesaiannya ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak," kata Juansih.
Simak juga pelajaran yangdidapatEnnoLerian dari perceraiannya, di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(ank/rdn)