Jakarta -
Sebagai perempuan, setiap bulan Bunda pastinya selalu mengalami menstruasi atau haid. Begitu pula di bulan Ramadhan. Umumnya perempuan tidak bisa
full menjalankan puasa karena haid.
Namun bagaimana jika haid datang saat waktu sudah mendekati magrib atau buka puasa? Apakah perlu diqadha atau bisa dihitung sah puasanya?
Jawaban: Untuk menjawab dan mendiskusikan ini perlu dipahami tentang hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan, minum, melakukan hubungan suami-istri pada siang hari dan keluarnya darah haid dan nifas. Dalam tanya jawab Tarjeh disebutkan bahwa wanita yang haid, tidak boleh berpuasa dan diwajibkan untuk mengganti puasa di lain waktu.
Hadits mauquf bi hukmil marfu' disebutkan, dari 'Aisyah yang mengatakan, "Kami kadang-kadang mengalami haid, maka kami diperintahkan oleh Nabi saw untuk mengganti puasa." Selain tidak boleh berpuasa, wanita yang haid juga tidak boleh melakukan salat. Hanya, untuk puasa diwajibkan mengganti lain waktu. Sedangkan untuk salat tidak ada kewajiban mengganti (
mengqadha) salat.
Hadits riwayat Sa'id al-Khudry menjelaskan: "Bukankah wanita itu bila sedang haid tidak salat dan tidak puasa?" jawab mereka (para wanita): "Ya, demikianlah."
Dengan demikian walaupun mendekati magrib kalau haid datang maka secara otomatis tetap perlu mengganti puasanya di hari lain. Beberapa catatan penting di saat membahas ini adalah bukan berarti nilai ibadah perempuan lebih rendah atau lebih sedikit dibandingkan laki-laki yang oleh Allah tidak diamanahi tugas reproduksi berupa haid.
Perempuan haid adalah perempuan yang sedang mengemban tugas
reproduksi yang diberikan oleh Allah Selain itu juga perlu diketahui bahwa Islam memuliakan perempuan dengan salah satunya tidak melihat perempuan yang haid adalah perempuan yang menjijikan, harus dijauhi dan memalukan. Kita perlu mengubah cara pandang dari haid adalah sesuatu yang kotor menjadi sesuatu yang bisa menimbulkan rasa sakit (adza), sehingga mesti ditolong, dan perlunya memberi kesempatan istirahat untuk mengatasi rasa sakitnya (fa'tazilun nisa'a fil-mahidl).
Hal ini sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah sesuatu yang bisa menimbulkan rasa sakit". Oleh sebab itu hendaklah kalian memberikan menjauhkan diri dari perempuan (beri mereka waktu untuk istirahat tanpa diganggu) di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati (menyetubuhi) mereka sebelum mereka suci (selesai haidl). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri (al-Baqarah/2:222).(Ketua LPPA PPA, Alimatul Qibtiyah)Sumber rujukan:HPT tahun 2018 dan juga dimuat di Suara Muhammadiyah No. 01 tahun ke-81/1996.Al Qur'an terjemahan Departemen Agama RIMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah
Simak juga dampak hebat kurang tidur pada
haid atau menstruasi dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(som/som)