moms-life

Bunda, Ini Cara Online & Offline Cairkan Dana Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Rabu, 30 Sep 2020 16:47 WIB

Jakarta -

Di tengah pandemi COVID-19, ada banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nah, kalau berhenti bekerja atau kena PHK, Bunda sebenarnya bisa mencairkan asuransi jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan lho.

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Dana ini akan dibayarkan ketika peserta berhenti bekerja, termasuk karena mengundurkan diri dan kena PHK.

Namun, masih ada beberapa orang yang kesulitan mencairkan dana asuransi ini. Sebelum mencairkan dana, ada beberapa dokumen yang perlu Bunda siapkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi.
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip CNN Indonesia, ada 2 cara untuk mencairkan dana JHT, Bunda. Caranya adalah offline alias datang langsung atau online.

Kalau memilih cara offline, Bunda datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut tahapan yang Bunda perlu ikuti kalau ingin mencairkan secara offline:

1. Ambil nomor antrean.

2. Pastikan sudah membawa syarat berkas.

3. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap.

4. Serahkan syarat dokumen yang sudah dibawa.

5. Kalau persyaratan sudah lengkap, petugas akan memberi nomor antrean untuk ke bagian pengajuan klaim.

6. Petugas mengajukan klaim memeriksa semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberi tahu waktu pencairan saldo JHT yang akan dikirim melalui rekening peserta.

Bunda tidak sempat pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan? Tenang, pencairan bisa dilakukan secara online. Begini prosedurnya:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Log in akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu ya, Bunda.

3. Pilih menu klaim saldo JHT. Selanjutnya, isi kolom informasi.

4. Nantinya akan muncul pilihan jenis klaim. Bunda bisa memilih salah satu jenis klaim, seperti usia pensiun, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Unggah 7 persyaratan. Lalu, klik klaim.

6. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan hasilnya akan diberitahu lewat WhatsApp, e-mail, SMS, atau telepon.

Jika sudah diverifikasi, Bunda akan menerima uang JHT di rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahu petugas.

Bunda, lihat tips mengelola keuangan ala Astrid Tiar di video berikut ini yuk.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT