
moms-life
Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai Simulasi Bun
HaiBunda
Kamis, 17 Feb 2022 14:31 WIB

Bunda yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebaiknya menyimak info terbaru. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbaharui aturan pencairan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan baru itu dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan baru tersebut, pencairan JHT 100 persen baru bisa dilakukan apabila peserta telah berusia 56 tahun, Bunda. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti Bunda ketahui, pada aturan sebelumnya peserta dapat mencairkan JHT kapan saja apabila ia sudah berhenti bekerja. Aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyebutkan, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Alhasil, perubahan aturan yang baru ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Serikat pekerja menolak aturan tersebut dan meminta untuk dicabut. Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai aturan baru ini sama sekali tidak memudahkan masyarakat dan justru mempersulit buruh.
Terlepas dari pro dan kontra aturan baru pencairan JHT, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online. Ada berbagai cara untuk menghitung saldo JHT yang akan Bunda terima ketika mencairkannya.
Jaminan Hari Tua memiliki manfaat berupa uang tunai dengan besar yang disesuaikan dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangan. Iuran yang dimaksud berasal dari iuran pekerja dan perusahaan yang berjalan selama masa kerja.
Salah satu cara untuk menghitung saldo JHT yang bakal diterima adalah dengan memakai simulator yang tersedia di laman resmi BP Jamsostek di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/#simulasi-jht.
Ketika membuka situs tersebut, Bunda akan menemukan simulasi tersebut. Ada sejumlah kolom yang perlu diisi, yakni upah per bulan, lama bekerja, dan saldo awal. Bunda hanya perlu mengisi kolom tersebut untuk mendapatkan saldo JHT yang bakal dicairkan.
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video aplikasi memasak yang bisa hasilkan uang, di bawah ini:
(anm/anm)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun

Mom's Life
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Mom's Life
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Mom's Life
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Caranya Bun
