MOM'S LIFE
Besaran Tambahan Tunjangan untuk PNS & Gaji ke-13, Ini Detailnya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 04 Feb 2021 12:31 WIBPegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini mendapatkan keistimewaan nih, Bunda. Sebanyak empat jabatan fungsional akan mendapatkan tambahan tunjangan, lho.
Keistimewaan ini diatur dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021,Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, keempat jabatan fungsional yang dimaksudkan adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2021.
Tak hanya tunjangan, PNS juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam jumlah full pada tahun 2021 ini. Selain itu, skema baru pensiunan sedang menunggu pembahasan akhir dari Kementerian Keuangan untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas bagaimana rincian gaji dan tunjangan PNS?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga tips mempersiapkan dana pendidikan anak, dalam video di bawah ini: