MOM'S LIFE
MUI Sebut Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Bunda, Ini Fatwanya
Asri Ediyati | HaiBunda
Rabu, 17 Mar 2021 21:59 WIBTak terasa sebentar lagi datang bulan Ramadhan. Bagi Bunda yang muslim, mungkin bertanya-tanya, boleh enggak sih menerima vaksinasi COVID-19 saat menjalankan puasa? Kabar terbaru, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 untuk orang yang berpuasa nih, Bunda.
MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa, Bunda. Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Rapat ini membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Seperti apa isi fatwanya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.